Format Penilaian Kinerja Berkelanjutan (PKB) Kepala Laboratorium

Format Penilaian Kinerja Berkelajutan (PKB) Kepala Laboratorium

Selamat Pagi Sobat Berkas Sekolah  semoga selalu sehat dan diberikan rijki cukup. Terima Kasih Admin ucapkan kepada Anda yang masih bersedia menyempatkan waktunya berkunjung di Blog ini. Semoga menemukan apa yang dicari dan Apabila tidak sesuai atau tidak ada, Silahkan berikan komentar pada kami sebagai motivasi dalam pengemabangan Blog kedepannya.

Pada kesempatan yang lalu, Admin pernah membagikan file tentang Format PKB Kepala Perpustakaan yang bisa digunakan untuk seorang Pengawas Sekolah menilai kinerja Pustakawan yang kaitannya dengan tugas pokok dan fungsinya. Namun untuk sekarang ini admin membagikan pula untuk seorang Kepala Laboratorium atau Laboran.

Biasanya Penilaian Kinerja ini dilaksanakan 2 kali dalam 1 Tahun Pelajaran berlangsung, Ini dilakukan oleh Pengawas Sekolah/ Pengawas Pembina dan Guru (Teman Sejawat) tentu saja dalam melaksanakan Penilaian Kinerja ini banyak manfaat yang dicapai diantaranya :
  1. Sebagai Perbaikan untuk kedepannya
  2. Sebagai Evaluasi dalam Tugas Pokok dan Fungsinya
  3. Sebagai Nilai Angka Kredit (bila Laboran tersebut seorang PNS )
  4. Sebagai Pertanggung Jawaban dan Profesionalisme dalam Pekerjaan
  5. dan lain sebagainya
Format Penilaian Kinerja Berkelajutan (PKB) Kepala Laboratorium
Image : Format Penilaian Kinerja Berkelajutan (PKB) Kepala Laboratorium

Kompetensi Penilaian Kinerja Laboran

Adapun Kompetensi yang menjadi Penilaian Kinerja Laboran adalah :
  1. Kompetensi Kepribadian
  2. Kompetensi Sosial
  3. Kompetensi Pengorganisasian Guru, Laboran / Teknisi
  4. Kompetensi Pengelolaan Program dan Administrasi
  5. Kompetensi Pengelolaan, Pemanauan dan Evaluasi
  6. Kompetensi Pengembangan dan Inovasi

Catatan:
  1. Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan oleh KS sendiri
  2. Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan bersama guru/ KS lain
  3. Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan di sekolah
  4. Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan di MKKS/ KBKS
  5. Rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan oleh institusi selain sekolah atau MKKS/ KBKS
  6. Kebutuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang belum dapat dipenuhi (diajukan/di-koordinasikan oleh Dinas Pendidikan untuk dipertimbangkan.

Anda juga bisa melihat langsung preview dibawah ini :



Demikianlah kiranya berbagi file pada kesempatan kali ini, semoga bisa membantu dalam melaksanakan Penilaian Kinerja untuk Kepala Laboratorium / Laboran. Sekian dan Terima Kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...