Dokumen Perubahan Kurikulum 2013 Hasil Revisi
Minggu, Juni 26, 2016
Kurikulum 2013 atau sering disebut Kurtilas sebelumnya sudah dilaksanakan hanya 1 semester pada tahun pelajaran 2015/2016, banyak terjadi permasalahan dilapangan terutama dalam proses penilaian. Namun untuk tahun pelajaran 2016/2017 ini pemerintah tetap mencoba melaksanakan kembali tentu saja dengan perubahan-perubahan didalamnya sehingga sekarang diberinama Kurikulum Nasional.
Dengan adanya perubahan tersebut maka dibutuhkan beberapa Instruktur Nasional (yang dipilih sesuai dengan Nilai UKG yang memuaskan ) yang akan nantinya menjadi kepanjangan tangan kepada Guru-Guru di setiap pelosok dengan diadakannya Diklat Kurikulum 2013 Revisi.
Dengan adanya perubahan tersebut maka dibutuhkan beberapa Instruktur Nasional (yang dipilih sesuai dengan Nilai UKG yang memuaskan ) yang akan nantinya menjadi kepanjangan tangan kepada Guru-Guru di setiap pelosok dengan diadakannya Diklat Kurikulum 2013 Revisi.

Point - point penting dari perubahan Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut :
- Nama Kurikulum tidak berubah menjadi Kurikulum Nasional tetapi menggunakan nama Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional;
- Penilaian sikap KI 1 & KI 2 sudah ditiadakan disetiap mata pelajaran hanya agama dan ppkn namun Kompetensi Inti ( KI ) tetap dicantumkankan dalam penulisan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
- Jika ada 2 (dua) nilai praktek dalam 1 Kompetensi Dasar (KD), maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, dan portofolio) dan diambil nilai rata-rata. Untuk pengetahuan, bobot penilaian harian dan penilaian akhir semester itu sama;
- Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan;
- Silabus Kurikulum 2013 Edisi Revisi lebih ramping hanya 3 (tiga) kolom yaitu KD, materi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran;
- Perubahan terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, UAS menjadi penilaian akhir semester untuk semester 1 (satu) dan penilaian akhir tahun untuk semester 2 (dua). Dan sudah tidak ada lagi UTS langsung ke penilaian akhir semester;
- Dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP), tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yg digunakan, dan materi dibuat dlm bentuk lampiran berikut dgn rubrik penilaian (jika ada);
- Skala penilaian menjadi 1 - 100. Penilaian sikap diberikan dlm bentuk predikat dan deskripsi;
- Remedial diberikan untuk yang kurang, namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedi inilah yang dicantumkan dalam hasil;
Berikut dokumen/berkas yang terkait dengan perubahan/revisi Kurikulum 2013 untuk semua jenjang pendidikan :
- Panduan Penilaian Untuk Sekolah Dasar ( SD )
- Panduan Penilaian Untuk Sekolah Menengah Pertama ( SMP )
- Panduan Penilaian Untuk Sekolah Menengah Atas ( SMA )
- Panduan Penilaian Untuk Sekolah Menengah Kejuruan
- Panduan Penyusunan RPP Kuriulum 2013
- Materi Pelatihan Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2016
loading...