WAHAI PARA PEMBELA HAM !! INGAT GURU JUGA ADA PAYUNG HUKUMNYA....

Banyaknya berita disana sini baik di Koran maupun di Media Sosial mengenai Pelecehan Terhadap Guru sangatlah mencengangkan. Di sisi lain Guru haruslah tetap melaksanakan tugasnya yakni mendidik, membina dan mengembangkan potensi dari siswa itu sendiri.

Ingat Para Orang Tua!!  Anda menitipkan anak kalian di Sekolah tiada lain untuk menjadikan anakmu sukses kelak dengan bekal ilmu pengetahuan yang diberikan Guru di Sekolah tentunya berbekal kesabaran dan metode dalam setiap pembelajarannya.

WAHAI PARA PEMBELA HAM !! INGAT GURU JUGA ADA PAYUNG HUKUMNYA....

Bukannya malah memojokan dengan dalih Pelecahan HAM, "Tidak Terima Anak saya dibeginikan" bermacam-macam alasan. Apakah kalian juga Dahulu pernah sekolah?? dan Bagaimana Sekolah kalian dahulu? Lebih parah dari ini bukan??..

Jangan karena masalah yang muncul sekarang ini menjadikan Guru tidak betah di Kelas bahkan Mogok Mengajar!! "Mau jadi apa negeri Ini tanpa adanya seorang Guru". Mohon dibaca baik-baik, Pahami dan Laksanakan..!!


Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru dalam melaksanakan tugas nya sudah ada dari tahun 2008.
PP No. 74 tahun 2008.
Bunyi Pasal/Ayat tentang guru...

PP 74 tahun 2008 ttg Guru yg perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
Pasal 40. 
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1. 
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. 
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,
Pasal 41. 
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja. 
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas
Mohon untuk disebarkan supaya Makin banyak Guru yang yakin bahwa "Guru haruslah aman dan nyaman dalam memberikan setiap pembelajaran di kelas". Sekian dan Terima Kasih.

Untuk yang membutuhkan PP nomor 74 Tahun 2008 silahkan download DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...