Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017
Jumat, Oktober 13, 2017
Download Gratis dan Lengkap Format PDF Juknis (Petunjuk Teknis ) Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017 dibawah Naungan Kemenag RI hanya DISINI
Disamping merilis Juknis Bantuan RKB Madrasah/RA/BA Tahun 2017
Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dan sejenisnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 168/PMK.05/2017, yang telah diperbaharui dengan Nomor: 173/PMK.05/2016, tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah dan PMA Nomor 67 Tahun 2017 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama RI.
Menurut data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) hampir seluruh wilayah Indonesia rawan bencana dengan kategori rendah sampai tinggi. Bahkan Indonesia tercatat sebagai salah satu negara di wilayah Asia/Pasifik yang memiliki resiko tinggi terhadap bencana, termasuk gempa bumi, tsunami, gunung berapi, angin puting beliung, kekeringan, banjir, tanah longsor dan kebakaran.
Masih banyak Madrasah/RA/BA yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik karena masyarakat semakin yakin terhadap keberadaan pendidikan Madrasah/RA/BA. Di sisi lain, terdapat banyak Madrasah/RA/BA yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.
Dasar Hukum Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017
Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2017 ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan dasar sebagai berikut:
Tujuan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017
Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017
Melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementrian Agama Republik Indonesia merilis Petunjuk Teknis Bantuan Rebah Ruang Kelas bagi Madrasah/ Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal Tahun 2017 dalam Format PDF.Disamping merilis Juknis Bantuan RKB Madrasah/RA/BA Tahun 2017
Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dan sejenisnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 168/PMK.05/2017, yang telah diperbaharui dengan Nomor: 173/PMK.05/2016, tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah dan PMA Nomor 67 Tahun 2017 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama RI.
Menurut data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) hampir seluruh wilayah Indonesia rawan bencana dengan kategori rendah sampai tinggi. Bahkan Indonesia tercatat sebagai salah satu negara di wilayah Asia/Pasifik yang memiliki resiko tinggi terhadap bencana, termasuk gempa bumi, tsunami, gunung berapi, angin puting beliung, kekeringan, banjir, tanah longsor dan kebakaran.
Masih banyak Madrasah/RA/BA yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik karena masyarakat semakin yakin terhadap keberadaan pendidikan Madrasah/RA/BA. Di sisi lain, terdapat banyak Madrasah/RA/BA yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.
Dasar Hukum Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017
Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2017 ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan dasar sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah/RA/BA Ibtidaiyah(SD/Mi), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah/RA/BA Tsanawiyah(SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah/RA/BA Aliyah(SMA/MA);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2017 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2017 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama;
Tujuan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017
Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA bertujuan untuk memenuhi standar layanan minimal proses belajar mengajar pada Madrasah/RA/BA sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya di bidang sarana dan prasarana. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dimaksudkan untuk memberikan insentif, merangsang dan memacu partisipasi Madrasah/RA/BA dan masyarakat untuk melakukan partisipasi pembangunan. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah/RA/BA.Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017
- Menstandarisasi pelaksanaan rehab ruang kelas Madrasah/RA/BA di seluruh Indonesia;
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan rehab ruang kelas Madrasah/RA/BA;
- Mempermudah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian bantuan rehab ruang kelas Madrasah/RA/BA.
- Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas RA/BA;
- Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MI;
- Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MTs;
- Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MA.
Sasaran Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dan Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal (RA/BA) yang memenuhi persyaratan di seluruh Indonesia.