Petunjuk Teknis Bantuan RKB Ruang Kelas Baru Madrasah Tahun 2017

Download Gratis dan Lengkap Juknis (Petunjuk Teknis) Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) untuk Madrasah/ RA/ BA Tahun 2017 dalam Format PDF DISINI

Juknis RKB Madrasah Tahun 2017

Kabar Gembira untuk Bapak dan Ibu Kepala Sekolah di Madrasah (MI, MTS, MA, MAK) dan RA/ BA, kini telah dibagikan dari Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementrian Agama Republik Indonesia Tahun 2017 sebagai Panduan dalam mengajukan Permohonan Bantuan Ruang Kelas Baru dibahas secara lengkap DISINI.

Sebelum mendapatkan File Juknis Permohonan RKB Madrasah Tahun 2017 alangkan baiknya bila disimak terlebih dahulu dibawah ini :

Dasar Hukum RKB Madrasah Tahun 2017

Bantuan Ruang Kelas Baru tahun anggaran 2017 ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan dasar sebagai berikut:
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
  • Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kementerian Agama;
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah/RA/BA Ibtidaiyah(SD/Mi), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah/RA/BA Tsanawiyah(SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah/RA/BA Aliyah(SMA/MA);
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2017 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2017 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama;
Tujuan Petunjuk Teknis RKB Madrasah 2017

Tujuan Petunjuk Teknis ini adalah untuk :
  • Menstandarisasi pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA/BA di seluruh Indonesia;
  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pembangunan ruang kelas Madrasah/RA/BA;
  • Mempermudah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian bantuan pembangunan ruang kelas baru Madrasah/RA/BA.
Jenis dan Sasaran Bantuan RKB 

Jenis Bantuan; Jenis Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2017 adalah :
  • Pembangunan Ruang Kelas Baru RA/BA
  • Pembangunan Ruang Kelas Baru MI
  • Pembangunan Ruang Kelas Baru MTs
  • Pembangunan Ruang Kelas Baru MA
Sasaran Bantuan RKB Madrasah Tahun 2017

Sasaran Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA adalah Madrasah/RA/BA Ibtidaiyah (MI), Madrasah/RA/BA Tsanawiyah (MTs), Madrasah/RA/BA Aliyah (MA) dan Raudlatul Atfal (RA/BA) yang memenuhi persyaratan di seluruh Indonesia.

Pemberi Bantuan RKB Madrasah Tahun 2017

Pemberi bantuan RKB Madrasah/RA/BA adalah Direktorat KSKK bagi bantuan yang dibiayai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Kanwil Kementerian Agama Propinsi bagi bantuan yang dibiayai dengan DIPA Kementerian Agama Propinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi bantuan yang dibiayai dengan DIPA Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Preview Juknis RKB Madrasah Tahun 2017 PDF


Download Juknis Program Bantuan Pembangunan RKB Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...