Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah

Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah - Menjadi Bagian Tenaga Administrasi sekolah/ madrasah (SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA) tentunya harus mempunyai kompetensi, supaya adanya rasa tanggung jawab dalam menyelesaikan tugas pokok dan fungsi terlebih diimbangi dengan pekerjaannya.

Kami disini mengutif dari Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah tahun 2017 yang dibagikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah setelah disahkan mengganti nama dari Tata Usaha Sekolah.

Lihat Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah 2017


Kompetensi apa yang harus dikuasai Tenaga Administrasi Sekolah itu??

Untuk Tenaga administrasi sekolah (TAS) dalam Panduan tersebut ada 3 macam kompetensi yang harus dimiliki diantaranya Kompetensi Kepribadian, Sosial dan Kompetensi Teknis. Semua itu harus dikuasi supaya siap dalam melayani setiap kebutuhan di sekolah terutama dalam administrasi.

A Kompetensi Kepribadian
  1. Memiliki integritas dan akhlak mulia,
  2. Memiliki etos kerja,
  3. Mengendalikan diri,
  4. Memiliki rasa percaya diri,
  5. Memiliki fleksibilitas,
  6. Memiliki ketelitian,
  7. Memiliki kedisiplinan,
  8. Kreatif dan inovatif,
  9. Memiliki tanggung jawab.
B Kompetensi Sosial
  1. Bekerja sama dalam tim,
  2. Memberikan layanan prima,
  3. Memiliki kesadaran berorganisasi,
  4. Berkomunikasi efektif,
  5. Membangun hubungan kerja.
C Kompetensi Teknis

1 Penjaga Sekolah/Madrasah
  • Menguasai kondisi keamanan sekolah/madrasah.
  • Menguasai teknik pengamanan sekolah/madrasah.
  • Menerapkan prosedur operasi standar pengamanan sekolah/madrasah.
2 Tukang Kebun
  • Menguasai penggunaan peralatan pertanian dan atau perkebunan.
  • Menguasai pemeliharaan tanaman.
3 Tenaga Kebersihan
  • Menguasai teknik-teknik kebersihan.
  • Menjaga kebersihan sekolah/madrasah.
4 Pengemudi
  • Menguasau teknik mengemudi.
  • Menguasai teknik perawatan kendaraan.
5 Pesuruh
  • Mengenal wilayah
  • Menguasai prosedur pengiriman dokumen dinas
  • Melayani kebutuhan rumah tangga sekolah/madrasah
Penjelasan masing-masing sub kompetensi untuk Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, Pelaksana Urusan Petugas Layanan Khusus tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.

Itulah kiranya yang bisa kami uraikan mengenai kompetensi yang harus dimiliki atau dikuasi untuk menjadi seorang Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) sesuai dengan Panduan dari Kemdikbud. Bagi yang membutuhkan secara lengkap, silahkan di Download melalui link dibawah ini :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...