Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Sekolah/ Madrasah
Kamis, Juni 28, 2018
Berkas Sekolah - Pembagian Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Sekolah yang sekarang berubah nama menjadi Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) sangatlah penting untuk diketahui supaya tidak adanya tumpang tindih dan tertibnya apa yang harus dilakukan dalam bekerja menjadi seorang tenga adminstrasi di sekolah ataupun madrasah.
Sebelumnya kami sudah pernah membagikan Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Sekolah yang hanya dilihat dari keseharian dalam bekerja. Namun kali ini kami bahas sesuai dengan permendiknas 24 tahun 2008 yang sekarang masih saja digunakan. Silahkan disimak.!!
Urusan Tata Usaha Sekolah adalah bagian dari Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Sistem Administrasi dan Informasi Pendidikan di Sekolah/ Madrasah menurut Permendiknas 24/2008.
FUNGSI KEPALA TATA USAHA :
Melaksanakan :
ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA
MERENCANAKAN KEBUTUHAN DAN MENGELOLA SARANA
RINCIAN TUGAS :
MELAKSANAKAN HUBUNGAN SEKOLAH DAN MASYARAKAT
RINCIAN TUGAS :
MELAKSANAKAN TUGAS KESEKRETARIATAN DIBIDANG TATA PERSURATAN DAN KEARSIPAN
RINCIAN TUGAS :
MELAKSANAKAN PROSES ADMINISTRASI KESISWAAN
RINCIAN TUGAS :
MELAKSANAKAN FUNGSI KOORDINATOR LAYANAN KHUSUS
RINCIAN TUGAS :
KOORDINATOR LAYANAN DATA DAN INFORMASI
RINCIAN TUGAS :
Itulah kiranya penjelasan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Sekolah/ Madrasah bagian Kepala Tata Usaha, Bagian Adminstrasi Kepegawaian, Keuangan, Sarana Prasarana, Humas, Persuratan/ Perarsipan, kesiswaan, Layana Khusus, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Semoga Bermanfaat.
Sebelumnya kami sudah pernah membagikan Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Sekolah yang hanya dilihat dari keseharian dalam bekerja. Namun kali ini kami bahas sesuai dengan permendiknas 24 tahun 2008 yang sekarang masih saja digunakan. Silahkan disimak.!!
Urusan Tata Usaha Sekolah adalah bagian dari Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Sistem Administrasi dan Informasi Pendidikan di Sekolah/ Madrasah menurut Permendiknas 24/2008.
FUNGSI KEPALA TATA USAHA :
- PERENCANA ADMINISTRASI PROGRAM DAN ANGGARAN
- KOORDINATOR ADMINISTRASI KETATAUSAHAAN
- PENGELOLA ADMINISTRASI PROGRAM
- PENYUSUN LAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN
- PEMBINA STAF
Melaksanakan :
- ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
- ADMINISTRASI KEUANGAN
- ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA
- ADMINISTRASI KEHUMASAN
- ADMINISTRASI PERSURATAN DAN KEARSIPAN
- ADMINISTRASI KESISWAAN
- ADMINISTRASI LAYANAN KHUSUS
- TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
- MELAKSANAKAN PROSEDUR DAN MEKANISME KEPEGAWAIAN
- MERENCANAKAN KEBUTUHAN PEGAWAI
- MENILAI DAN MEMBINA STAF
- MENGISI BUKU INDUK PEGAWAI
- MENYUSUN DAFTAR URUT KEPANGKATAN
- MENERBITKAN SURAT TUGAS/KEPUTUSAN
- MENYUSUN DATA DAN STATISTIK KEPEGAWAIAN
- MENYUSUN ARSIP DAN FILE PEGAWAI
- MENGELOLA DAFTAR HADIR PEGAWAI, DLL
- MELAKSANAKAN ADMINISTRASI KEUANGAN SEKOLAH,
- MELIPUTI KEUANGAN RUTIN/DANA KOMITE SEKOLAH /BANTUAN, DLL. (DALAM PELAKSANAANYA DILAKSANAKAN OLEH PERANGKAT BENDAHARA YANG BERTANGGUNG JAWAB KEPADA KEPALA TATA USAHA
- MENYIMPAN DOKUMEN, REKENING GIRO/BANK
- MENERIMA DAN MELAKUKAN PEMBAYARAN
- MENYIMPAN ARSIP/DOKUMEN DAN SPJ KEUANGAN
- MEMBUAT LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN
- MEMBUAT LAPORAN POSISI ANGGARAN (DAYA SERAP )
- MENCATAT KEUANGAN BERDASARKAN SUMBER KEUANGANYA PADA BUKU KAS UMUM, PEMBANTU DAN TABELARIS, DLL
ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA
MERENCANAKAN KEBUTUHAN DAN MENGELOLA SARANA
RINCIAN TUGAS :
- MENYUSUN DAFTAR KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA
- MENCATAT DAN MENGINVENTARISIR SARANA
- MENYIMPAN DOKUMEN KEPEMILIKAN
- MEMBUAT DAFTAR INVENTARISASI RUANG, DLL
MELAKSANAKAN HUBUNGAN SEKOLAH DAN MASYARAKAT
RINCIAN TUGAS :
- MEMBANTU PROSES KEGIATAN KOMITE
- MENJALIN KERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH DAN LEMBAGA MASYARAKAT SERTA KETERLIBATAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDERS)
- MENCATAT DAN MENDOKUMENTASIKAN PROSES KEGIATAN KEHUMASAN
- MEMPROMOSIKAN SEKOLAH/MADARSAH DAN MENGKOORDINASIKAN PENELUSURAN TAMATAN
MELAKSANAKAN TUGAS KESEKRETARIATAN DIBIDANG TATA PERSURATAN DAN KEARSIPAN
RINCIAN TUGAS :
- MENGELOLA SURAT MASUK DAN KELUAR
- MENGGANDAKAN SURAT/TIKREY
- MENGELOLA BUKU EKSPEDISI PERSURATAN
- MEMELIHARA DAN MENATA KEARSIPAN DAN DOKUMEN , DLL
MELAKSANAKAN PROSES ADMINISTRASI KESISWAAN
RINCIAN TUGAS :
- MEMBUAT DAFTAR NOMOR INDUK SISWA
- MENYUSUN DAFTAR KEADAAN SISWA
- MEMBUAT USULAN PESERTA UJIAN
- MENGINVENTARISIR DAFTAR LULUSAN
- MENYIMPAN DAFTAR KUMPULAN NILAI (LEGER)
- MENGINVENTARISIR PENDAFTARAN SISWA BARU
- MENGISI PAPAN DATA KEADAAN SISWA,DLL
MELAKSANAKAN FUNGSI KOORDINATOR LAYANAN KHUSUS
RINCIAN TUGAS :
- KOORDINATOR PETUGAS LAYANAN KHUSUS ; PENJAGA, TUKAN KEBUN, PETUGAS KEBERSIHAN, PESURUH, DAN PENGEMUDI
- MEMBANTU PROGRAM LAYANAN KHUSUS ; UKS, BIMBINGAN KONSELING, LABORATORIUM/BENGKEL DAN PERPUSTAKAAN, DLL
KOORDINATOR LAYANAN DATA DAN INFORMASI
RINCIAN TUGAS :
- MENGAKSES DAN MENGELOLA DATA
- MENDOKUMENTASIKAN ADMINISTRASI
- MENGINFORMASIKAN SERTA MEMPROMOSIKAN
Itulah kiranya penjelasan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Sekolah/ Madrasah bagian Kepala Tata Usaha, Bagian Adminstrasi Kepegawaian, Keuangan, Sarana Prasarana, Humas, Persuratan/ Perarsipan, kesiswaan, Layana Khusus, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Semoga Bermanfaat.