Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensianya
Senin, Maret 25, 2019
Berikut ini kami bagikan dan uraikan Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensianya meliputi : Wali Kelas, Pembina OSIS, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG), Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK), Guru Piket, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1), Penilai Kinerja Guru, Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi Guru.
Tugas Pembina OSIS
Tugas Pembina Ekstrakurikuler
Tugas Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Tugas Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)
Tugas Guru Piket
Tugas Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
Tugas Penilai Kinerja Guru
Tugas Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi Guru tingkat : Nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris); Provinsi ( ketua dan wakil); dan Kabupaten/ kota (ketua).
Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensianya
Tugas Wali Kelas- mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
- berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
- menyelenggarakan administrasi kelas
- menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;
- membuat catatan khusus tentang peserta didik;
- mencatat mutasi peserta didik;
- mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
- menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah;
- surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah;
- program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- laporan hasil kegiatan wali kelas
- 2 jam Tatap Muka
Tugas Pembina OSIS
- menyusun program pembinaan OSIS;
- mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional;
- menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik;
- mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS;
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS;
- menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.
- surat tugas sebagai pembina OSIS dari Kepala Sekolah;
- program dan jadwal kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
- 2 jam Tatap Muka
Tugas Pembina Ekstrakurikuler
- menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
- melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
- melatih langsung peserta didik;
- mengevaluasi program ekstrakurikuler;
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
- Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah;
- program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
- 2 jam Tatap Muka
Tugas Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
- mengkaji hasil evaluasi diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya
- menyusun rencana program PKB/PKG
- mengoordinasikan pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya
- memantau pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya
- memetakan kebutuhan PKB bagi semua Guru
- melakukan evaluasi tahunan pelaksanaan PKB/PKG di sekolah
- bersama Kepala Sekolah menetapkan tim penilai kinerja Guru
- mengoordinasikan jadwal PKG
- merekapitulasi hasil penilaian kinerja Guru
- mengoordinasikan pelaksanaan PKG dengan kelompok kerja
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan PKB/PKG
- menyusun laporan pelaksanaan PKB/PKG
- surat tugas dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas; pendidikan setempat
- program dan jadwal kegiatan koordinasi PKB/PKG yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
- laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
- 2 jam Tatap Muka
Tugas Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)
- Menyusun program kerja BKK
- menyusun database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
- menjaring informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan;
- membuat leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
- bekerjsama dengan dunia usaha dan dunia industri dalam menyalurkan calon tenaga kerja lulusan SMK ke dunia usaha dan industri;
- melakukan proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja melalui kegiatan penjajakan dan verifikasi;
- mengadakan program pelatihan ketrampilan tambahan/khusus bagi peserta didik dan lulusan SMK disesuaikan dengan bidang keahlian yang diperlukan;
- mengadakan program bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan peserta didik dalam suatu pekerjaan;
- memberikan informasi kepada para alumni ataupun para lulusan SMK lain yang membutuhkan informasi tentang lowongan kerja;
- menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan BKK.
- surat tugas sebagai koordinator BKK dari Kepala Sekolah;
- program kerja BKK;
- database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
- informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan;
- leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
- laporan hasil penyaluran lulusan SMK ke dunia usaha dan dunia industri;
- laporan hasil tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja;
- laporan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan BKK yang disetujui Kepala Sekolah.
- 2 jam Tatap Muka
Tugas Guru Piket
- meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K);
- menerima dan mendata tamu sekolah;
- mengoordinasikan Guru pengganti bagi kelas yang Gurunya berhalangan hadir;
- mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada Kepala Sekolah;
- melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas Guru piket;
- membuat laporan hasil piket per tugas.
- surat tugas per semester sebagai Guru piket dari Kepala Sekolah;
- program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- laporan hasil piket per tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
- 2 jam Tatap Muka
Tugas Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
- menyusun rencana program LSP-P1
- mengoordinasikan kegiatan LSP-P1
- menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi profesi
- mengembangkan perangkat assesmen dan perangkat uji kompetensi
- mengoordinasikan tenaga penguji atau asesor
- melaksanakan sertifikasi
- melaksanakan pengawasan pemeliharaan sertifikasi
- memverifikasi dan menetapkan TUK
- memelihara kinerja asesor dan TUK
- mengembangkan pelayanan sertifikasi
- membuat jejaring dengan SMK-SMK lain
- melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas ketua LSP-P1
- .menyusun laporan pelaksanaan tugas terkait dengan ketua LSP-P1.
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP-P1 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang
- surat tugas dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas pendidikan setempat
- program dan jadwal kegiatan LSP-P1 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
- laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
- 2 jam Tatap Muka
Tugas Penilai Kinerja Guru
- Menyusun rencana program PK Guru dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PK Guru;
- Melaksanakan kegiatan PK Guru sejumlah 5 (lima) - 10 (sepuluh) orang Guru sesuai program;
- Menginput hasil penilaian kinerja Guru ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen PKG;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Penilaian Kinerja Guru.
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk menjadi penilai kinerja Guru;
- SK sebagai tim penilai dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh dinas;
- Program dan jadwal pelaksanaan penilaian yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- Laporan pelaksanaan penilaian yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
- 2 jam Tatap Muka
Tugas Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi Guru tingkat : Nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris); Provinsi ( ketua dan wakil); dan Kabupaten/ kota (ketua).
- Sesuai tugas pengurus organisasi/ asosiasi profesi berdasarkan tingkat kepengurusan.
- SK sebagai pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
- pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional setara dengan 3 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran;
- pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi setara dengan 2 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran;
- pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota setara dengan 1 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran.
UNDUH Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan EkuivalensianyaItulah kiranya berbagi informasi dan file mengenai Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensianya. semoga bermanfaat.