Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019.

Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional mengamanatkan bahwa setiap watga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada pasal 3 4 ayat 2 menyeutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD, MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lainnya yang sederajat.

Salah satu indikator penuntasan PMU 12 tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTs dan MA. Pada Tahun 2016 APK MI telah mencapai 12.93%, MTS mencapai angka 23,54% dan MA mencapai angka 9,75%.

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 tahun.

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun 2019 dimaksudkan sebagai Panduan bagi para pihak-pihak pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah untuk melaksanakan tigas dan tangungjawabnya secara benar dan terarah.

Tujuan JUKNIS BOS Madrasah Tahun 2019 yakni meningkatkan Akuntabilitas dan tranparansi pelaksanaan dana bantuan operasional sekolah pada madrasah tahun 2019 dan memperlancar proses pelaksanaan bantuan BOS pada madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat guna.

Ruang lingkup Juknis BOS Madrasah tahun 2019 yaitu memuat mekanisme pelaksanaan dana BOS, Pengggunaan BOS, Monitoring BOS dan Supervisi Dana BOS, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOS.

Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar. menurut PP Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan Pendidikan, Biaya Non Personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uanglembut, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.
Tampilan Juknis BOS Madrasah Tahun 2019


Itulah kiranya preview dari file yang dibagikan kali ini. Bagi Anda yang membutuhkan secara lengkap dalam bentuk file, kami sudah sediakan melalui tautan link dibawah ini ;
Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 SIMPAN
Itulah kiranya berbagi Informasi dan File mengenai Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 dalam format PDF. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...