Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penggunaan DAK Non Fisik BOP Museum dan Taman Budaya


Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penggunaan DAK NonFisik BOP Museum dan Taman Budaya dikeluarkan mengganti Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 dan tentunya ada beberapa point yang dirubahnya. berikut penjelasnnya :

1. Ketentuan angka 5 dan angka 6 Pasal 1 diubah dan ditambahkan angka 10, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
  2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disingkat BOP MTB adalah program pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
  4. Taman Budaya adalah tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi.
  5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  6. Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disingkat UPTD MTB adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Museum dan Taman Budaya pada dinas yang menyelenggarakan urusan bidang kebudayaan pada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota
  7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  8. Pelaporan adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
  10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.


2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
(1) Kriteria penerima DAK Nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan Museum meliputi:
  1. Museum yang berada di bawah Perangkat Daerah yang menangani urusan bidang kebudayaan;
  2. Museum pada daerah yang telah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Museum yang telah memenuhi standar pengelolaan Museum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pemerintah Daerah yang telah membuat surat kesediaan pengelolaan DAK Nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan Museum yang disetujui oleh Kementerian;
  5. Pemerintah Daerah yang telah menyediakan anggaran pengelolaan Museum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
  6. Pemerintah Daerah yang telah memiliki program kegiatan Museum dalam 1 (satu) tahun.
(2) Kriteria penerima DAK Nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan Taman Budaya meliputi:
  1. Taman Budaya yang berada di bawah Perangkat Daerah yang menangani urusan kebudayaan;
  2. Taman Budaya pada daerah yang telah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Taman Budaya yang telah memiliki lahan dan bangunan Taman Budaya serta sarana yang diperuntukan bagi Taman Budaya;
  4.  Pemerintah Daerah yang telah membuat surat kesediaan pengelolaan DAK Nonfisik bantuan operasional penyelenggaran Taman Budaya yang disetujui oleh Kementerian;
  5. Taman Budaya yang memiliki pengelola Taman Budaya;
  6. Pemerintah Daerah yang telah menyediakan anggaran pengelolaan Taman Budaya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
  7. aman Budaya yang telah memiliki program kegiatan Taman Budaya dalam 1 (satu) tahun.

3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
Besaran alokasi DAK Nonfisik BOP MTB ditetapkan oleh Menteri.

4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10
  1. Penanggung jawab DAK Nonfisik BOP MTB yaitu Perangkat Daerah yang menangani urusan kebudayaan pada provinsi atau kabupaten/kota.
  2. Kepala Perangkat Daerah yang menangani urusan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk kepala UPTD MTB atau pejabat lain yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan DAK Nonfisik BOP MTB.
  3. Dihapus.

5. Ketentuan Pasal 11 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11
(1) Perangkat Daerah yang menangani urusan kebudayaan atau UPTD MTB menyusun laporan:
  1. realisasi dana BOP MTB; dan
  2. pelaksanaan kegiatan penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB.
  3. Amunisi
  4. Amunisi
(1a) Laporan realisasi dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada kementerian keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Laporan pelaksanaan kegiatan penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada direktur jenderal yang menangani urusan kebudayaan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah laporan realisasi dana BOP MTB diserahkan kepada kementerian keuangan.

(3) Laporan pelaksanaan kegiatan penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Dihapus.

(5) Dalam hal Perangkat Daerah yang menangani urusan kebudayaan dan UPTD MTB tidak menyampaikan laporan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka DAK Nonfisik BOP MTB untuk tahap berikutnya tidak disalurkan.

6. Ketentuan Pasal 15 dihapus.

7. Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Itulah kiranya sebagai besar Perubahan aturan mengenai Penggunaan DAK NonFisik BOP Museum dan Taman Budaya dari Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 menjadi Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020.

Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020 bisa didapatkan melalui tautan link yang sudah disiapkan berikut ini :
UNDUH Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penggunaan DAK NonFisik BOP Museum dan Taman Budaya
Demikianlah kiranya berbagi Informasi dan File mengenai Permendikbud tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggara Museum dan Taman Budaya pada Tahun 2020 yang diatur dalam Permendikbud Nomor 18 tahun 2020. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...