E-PUPNS adalah

E-PUPNS - E-PUPNS Adalah Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil untuk mendapatkan akurasi data yang sesuai dengan keadaan sekarang. Hal ini digulirkan Kemdikbud dikarenakan banyak data-data yang dimanipulasi. Ini merupakan suatu kemajuan dalam bidang pendataan pegawai apalagi dalam era modern sekarang ini yang syarat dengan teknologi. Pendataan dengan sistem online ini bukan satu-satunya yang dikeluarkan kemdikbud, sebelumnya sudah ada pendataan yang hampir sama diantaranya DAPODIK, DAPODIKMEN, VERVAL PD, VERVAL GTK, PIP dan lain-lain. 

E-PUPNS tidak dikeluarkan begitu saja, pastinya ada landasan hukum yang menjadi naungan dikeluarkannya aplikasi E-PUPNS ini yang pertama adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimama ASN itu sendiri adalah Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di pemerintah dengan perjajian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah. Yang kedua adalah Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.

Bila dilihat dari uraian diatas maka bisa dibayangkan betapa banyak data yang diperlukan untuk bisa melaksanakan Pendataan ini. Tentu saja bila anda seorang PNS akan segera siap-siap dalam mengumpulkan berkas apa saja yang dibutuhkan, ditakutkan bila ada berkas yang hilang atau tercecer dalam file anda. Jangan khawatir karena Penulis tuliskan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pendataan E-PUPNS ini diantaranya:

1. Foto kopi SK 80 %
2. Foto kopi SK 100 %
3. Foto kopi Konfersi NIP
4. Foto kopi Karpek biasa
5. Foto kopi Karpek Elektrik
6. Foto kopi SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
7. Foto kopi SK Berkala Terakhir.
8. Foto kopi SK jabatan awal smp dgn SK Jabatan Akhir.
9. Foto kopi SK Tugas Belajar
10. Foto kopi SK Ijin Belajar
11. Foto kopi Ijasah & Transkip Nilai yang di pakai pada saat Pengangkatan CPNS
12. Foto kopi Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
13. Foto kopi Berita Acara Sumpah PNS
14. Foto kopi KTP
15. Foto kopi NPWP
16. Foto kopi BPJS / ASKES
17. Daftar Riwayat Hidup 
18. Bagi Guru siap-siap juga Akta mengajar Apa bila di butuhkan.

Alangkah baik dan bijaksananya bila anda juga mengetahui isi dari UU nomor 5 Tahun 2014 (Aparatur Sipil Negara) dan Peraturan Kepala BKN nomor 19 tahun 2015 (Pedoman pelaksanaan pendataan ulang PNS). Untuk lebih jelasnya bisa anda download 2 peraturan diatas dengan link dibawah ini:
  1. Undang-undang nomor 5 Tahun 2014
  2. Perka BKN nomor 19 Tahun 2015

Demikianlah uraian singkat tentang "E-PUPNS". Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk masa sekarang maupun masa yang akan datang. Penulis himbau agar para PNS mengerjakan sendiri bila memang mampu dan menguasai Teknologi Informasi karena itu adalah DATA PRIBADI yang pastinya teliti dalam mengerjakannya. Sekian dan Terima Kasih
Salam Edukasi!! 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...