Mekanisme Program Indonesia Pintar Tahun 2016
Jumat, April 15, 2016
Program Indonesia Pintar Tahun 2016
Download Gratis Mekanisme Program Indonesia Pintar Tahun 2016 untuk digunaka sebagai Panduan penetapan peserta penerima Bantuan Program Indonesia Pintar juga digunakan sebagai referensi untuk program indonesia pintar adalah, program indonesia pintar sd, aplikasi program indonesia pintar, program indonesia pintar smp, program indonesia pintar 2015, cara mendapatkan kartu indonesia pintar. aplikasi verifikasi indonesia pintar.
- Latar Belakang Program Indonesia Pintar
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan.
- Tujuan Program Indonesia Pintar
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 - 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Landasan Hukum Program Indonesia Pintar
- Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional;
- dan lain sebagainya..
- Prioritas Penerima Program Indonesia Pintar
- Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS;
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Sekolah/Panti Sosial/Panti Asuhan;
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
- Peserta didik yang pernah drop out;
- dan lain sebagainya..
Untuk lebih jelasnya lagi mengenai file ini, silahkan langsung saja lihat atau download filenya dibawah ini :
Demikianlah kiranya pemaparan singkat dan berbagi file pada kesempatan kali ini mengenai "Program Indonesia Pinta Tahun 2016". Semoga bisa memberikan penjelasan dan bermanfaat, Sekian dan Terima Kasih.