Cara Pencairan PIP di Bank BRI dikupas Tuntas

Program Indonesia Pintar (sebelumnya bernama Bantuan Siswa Miskin) adalah program unggulan pemerintah untuk mendukung siswa/siswi kurang mampu agar tetap mendapat pendidikan dasar dan lanjutan. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan melalui bank-bank penyalur yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Salah satu bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah adalah BRI. Sebagai bahan panduan, Kantor Pusat BRI membuat Petunjuk Pelaksanaan yang baru sebagai panduan Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017 dengan menggunakan mekanisme Transfer ke Rekening Siswa (BRI-Simpel). Melalui edaran BRI Pusat No : B.263.e-LCC/KOL1/06/2017, maka seluruh Cabang BRI menggunakan Juknis yang telah diterima.

Ketentuan-ketentuan dalam Petunjuk Teknis Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2017.
  • Ketentuan Umum.
  • Ketentuan Ketentuan Maintenence CIF.
  • Ketentuan Flagging.
  • Ketentuan Pencairan Dana.
Bagi masing-masing lembaga yang sudah mendapat informasi tentang Pencairan PIP tahap 1 - 5 Tahun 2017 berupa format Excel, dapat mengajukan proses pencairan ke pihak bank dengan membuka rekening tabungan BRI SimPel,

Bagi lembaga yang dekat dengan bank, atau sistem transportasi yang masih mudah dijangkau dari Lembaga ke Bank, maka persiapkan kelengkapan berkas dengan membawa :
  1. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah bahwa siswa atau siswi tersebut aktif dan tercatat di lembaga.
  2. Kartu Identitas berupa KIP/Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa-Lurah.
  3. Pengantar bagi siswa atau siswi SD dan SMP yang tidak memiliki Kartu Identitas pada point 2, pelaksanaan Pengantar dapat dilakukan sebagai wali, antara lain : orang tua, wali siswa, Kepala Sekolah, Guru yang ditugaskan dengan surat tugas dari kepala sekolah.
Setelah pihak lembaga datang ke bank yang di tunjuk untuk melakukan konfirmasi dan diberikan pengarahan, maka pihak bank akan memberikan 2 lembar formulir untuk siswa penerima BRI-Simpel.

  • Formulir data nasabah.
Juknis Pencairan Bantuan PIP 2017 Bank BRI

Juknis Pencairan Bantuan PIP 2017 Bank BRI

  • Kartu tanda tangan nasabah.
Juknis Pencairan Bantuan PIP 2017 Bank BRI

Juknis Pencairan Bantuan PIP 2017 Bank BRI

Sesuai arahan oleh Bapak YANTO selaku Ka Unit Cabang BRI Sekaran, bahwasannya formulir data nasabah di isi oleh siswa atau pendamping yang telah di tunjuk atau orang tua wali dari anak tersebut, dan di tandatangani oleh siswa penerima BRI-Simpel dan ditandatangani oleh pendamping.

Untuk lembar Kartu Tanda Tangan Nasabah, pada nomor 1 ditandatangani oleh siswa penerima BRI-Simpel dan untuk nomor 2 ditandatangani oleh pendamping.

Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut mengenai proses pengajuan Rekening Siswa BRI-SimPel hingga proses pencairan silahkan simak tautan dibawah ini sebagai bahan pendukung dan syarat apa saja yang harus dipersiapkan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...