Daftar Uraian dan Tugas Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) Terbaru

Daftar Uraian dan Tugas Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) Terbaru - Tenaga Administrasi Sekolah merupakan tenaga pendidikan yang memegang peran penting dalam meningkatkan layanan administrasi sekolah. Terkait dengan hal tersebut maka tenaga administrasi sekolah perlu memiliki kompetensi yang dipersyaratkan agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

Dalam rangka mewujudkan tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berkompeten, maka perlu disusun Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut.

Daftar Uraian dan Tugas Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) Terbaru
Image : Pixabay

Salah satu upaya untuk membimbing tenaga administrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun panduan kerja dimaksud dan menerbitkannya menjadi sebuah buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. Panduan kerja ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan tugas kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.

Panduan kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.

Dasar Hukum Tenaga Administrasi Sekolah


  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 yang diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Satuan Pendidikan.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pendidikan.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sasaran Kerja Panduan TAS

Sasaran pengguna Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah adalah sebagai berikut:

  1. tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
  2.  kepala sekolah/madrasah
  3. pengawas sekolah
  4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
  5. para pemangku kepentingan pendidikan lainnya yang bertugas melakukan pembinaan kepada tenaga perpustakaan.
Tugas Tata Usaha Secara Umum untuk Tahun 2018 ini semuanya diatur dalam Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah /Madrasah yang dibagikan pemerintah Tahun 2017 sebagai panduan yang paling baru yang bisa dijadikan Referensi dalam membuat Program Kerja tata Usaha/TAS.

Untuk Daftar Uraian Tata Usaha Sekolah sebelumnya sudah diatur dalam Permendiknas No 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah. Dimana ini untuk Tahun 2017 seterusnya menggunakan panduan kerja yang baru dengan beberapa format administrasi yang baru pula menyesuaikan penamaannya menjadi tenaga Administrasi Sekolah.

Kami Sediakan secara Lengkap Daftar Uraian dan Tugas Tenaga Administrasi Sekolah kedalam Panduan Kerja TAS yang dibagikan Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017 yang resmi menggantikan Nama tata Usaha Sekolah.

Bagi yang membutuhkan file-filenya kami sediakan dibawah ini :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...