Akreditasi SD/MI Standar Proses Instrumen Nomor 11 s.d 31
Rabu, Juli 25, 2018
Akreditasi SD/MI Standar Proses Instrumen Nomor 11 s.d 31
Instrumen Standar Proses Nomor 11. Sekolah/madrasah mengembangkan silabus yang memuat komponen: (1) identitas mata pelajaran/tema, (2) identitas sekolah/madrasah, (3) kompetensi inti, (4) kompetensi dasar, (5) materi pokok, (6) kegiatan pembelajaran, (7) penilaian, (8) alokasi waktu, (9) sumber belajarSilabus dikembangkan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.
Dibuktikan dengan kelengkapan komponen dan isi silabus yang dimiliki sekolah/madrasah untuk semua tema dan mata pelajaran.
Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP yang lengkap terdiri atas:
Cara Download di Berkas Sekolah LIHAT DISINI
Dibuktikan dengan:
Jumlah siswa SD/MI dalam setiap rombongan belajar maksimum 28 orang. Jumlah tersebut bukan merupakan hasil perhitungan jumlah siswa di sekolah/madrasah dibagi dengan jumlah rombongan belajar.Instrumen Standar Proses 12. Sekolah/madrasah mengembangkan RPP dari silabus, secara lengkap dan sistematisRPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP yang lengkap terdiri atas:
- Identitas sekolah/madrasah.
- Tema/subtema.
- Kelas/semester.
- Materi pokok.
- Alokasi waktu.
- Tujuan pembelajaran.
- Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi.
- Materi pembelajaran.
- Metode pembelajaran.
- Media pembelajaran.
- Sumber belajar.
- Langkah-langkah pembelajaran.
- Penilaian hasil pembelajaran.
Cara Download di Berkas Sekolah LIHAT DISINI
Instrumen Standar Proses 13. Sekolah/madrasah mengalokasikan waktu dan beban belajar sesuai ketentuan: (1) durasi 1 jam pembelajaran, (2) beban belajar per minggu, (3) beban belajar per semester, (4) beban belajar pertahun pelajaran
Ketentuan alokasi waktu dan beban belajar di SD/MI adalah sebagai berikut.
INDIKATOR
|
SD
|
MI
|
Durasi setiap satu jam pembelajaran
|
35 menit
|
35 menit
|
Beban Belajar per minggu:
| ||
1) Kelas I
|
30 jam pembelajaran
|
34 jam pembelajaran
|
2) Kelas II
|
32 jam pembelajaran
|
36 jam pembelajaran
|
3) Kelas III
|
34 jam pembelajaran
|
40 jam pembelajaran
|
4) Kelas IV, V, dan VI
|
36 jam pembelajaran
|
43 jam pembelajaran
|
Beban Belajar per semester:
| ||
1) Kelas I, II, III, IV, V
|
18-20 minggu
|
18-20 minggu
|
2) Kelas VI semester ganjil
|
18-20 minggu
|
18-20 minggu
|
3) Kelas VI semester genap
|
14-16 minggu
|
14-16 minggu
|
Beban Belajar per tahun
|
36-40 minggu
|
36-40 minggu
|
- Jadwal pembelajaran dan kalender akademik.
- Pembagian tugas guru dan tugas tambahan lainnya.
- Dokumen Silabus Mata pelajaran.
- Aplikasi Jadwal Pelajaran KLIK DISINI
- Aplikasi Kalender Pendidikan/ Akademik KLIK DISINI
- Silabus SD/MI Kelas 1, 2, 3 ,4 ,5 dan 6 Kurikulum 2013 KLIK DISINI
Instrumen Standar Proses Nomor 14 : Sekolah/madrasah melaksanakan proses pembelajaran dengan jumlah siswa per rombongan belajar maksimum 28 orang.
Dibuktikan dengan melihat data siswa atau absensi siswa per kelas. Aplikasi Absensi dengan Grafik
Instrumen Standar Proses Nomor 15. Siswa menggunakan buku teks pelajaran dalam proses pembelajaranBuku teks pelajaran adalah buku yang digunakan oleh guru dan siswa dalam pembelajaran. Setiap siswa menggunakan buku teks atau buku elektronik (e-Book) untuk semua mata pelajaran.
Dibuktikan dengan:
- Melihat pencantuman buku teks mata pelajaran dalam RPP. (buku sumber)
- Melihat daftar buku teks pelajaran. (dari daftar inventarsi barang)
- Menanyakan kepada beberapa siswa tentang ketersediaan dan penggunaan buku teks pelajaran dalam bentuk cetak maupun e-Book.
Catatan : Untuk Buku Tematik dalam bentuk Soft Copy sudah kami bagikan di Standar Isi, Silahkan akses DISINI
Instrumen Standar Proses Nomor 16. Guru melakukan pengelolaan kelas yang baik dengan: (1) keteladanan dalam sikap spiritual, (2) keteladanan dalam sikap sosial, (3) pengaturan tempat, (4) pengaturan suara, (5) penggunaan kata-kata santun, lugas, dan mudah dimengerti, (6) kemampuan belajar siswa, (7) ketertiban kelas, (8) penguatan dan umpan balik, (9) keaktifan siswa, (10) berpakaian sopan, bersih, dan rapi, (11) menjelaskan silabus mata pelajaran pada tiap awal semester, (12) ketepatan penggunaan waktu.
Pengelolaan kelas yang baik:
- Guru wajib menjadi teladan dalam sikap spiritual.
- Guru wajib menjadi teladan dalam sikap sosial.
- Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk siswa dan sumber daya lain sesuai dengan karakteristik.
- Volume dan intonasi suara guru harus dapat didengar dengan baik oleh siswa.
- Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas, dan mudah dimengerti oleh siswa.
- Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar siswa.
- Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
- Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respon dan hasil belajar siswa selama proses pembelajaran berlangsung.
- Guru mendorong dan menghargai siswa untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
- Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
- Guru menjelaskan pada siswa silabus mata pelajaran pada tiap awal semester.
- Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
- Mengamati proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor dengan memerhatikan keterlaksanaan dua belas hal di atas. Siapkan 1-2 Orang Guru lengkap dengan Perangkat Pembelajaran, untuk nanti bisa dinilai langsung assesor (Peer Teaching)
- Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah
- Instrumen Supervisi Kelas Download
- Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD
Instrumen Nomor 17. Guru memulai pembelajaran dengan 5 langkah pendahuluan berikut: (1) menyiapkan siswa secara psikis dan fisik untuk mengikuti pembelajaran, (2) memberi motivasi belajar siswa, (3) mengajukan pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari, (4) menjelaskan tujuan pembelajaran, (5) menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
Dalam kegiatan pendahuluan pembelajaran, guru melakukan langkah-langkah berikut:
- Menyiapkan siswa secara psikis dan fisik untuk mengikuti pembelajaran.
- Memberi motivasi belajar siswa sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari.
- Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari.
- Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai.
- Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus
- Mengamati pelaksanaan langkah pendahuluan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas. (Peer Teaching)
- Melihat kesesuaian antara RPP dengan pelaksanaan pembelajaran.
- Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.
- Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD
- Instrumen Supervisi Kelas Download
18. Guru menggunakan model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa dan mata pelajaran/tema.Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan KD setiap mata pelajaran.
Model pembelajaran merupakan suatu bentuk pembelajaran yang memiliki nama, ciri, sintak, pengaturan, dan budaya misalnya discovery learning, project-based learning, problem-based learning, inquiry learning.
Dibuktikan dengan:
- RPP KLIK DISINI
- proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor. Siapkan 1-2 Orang Guru lengkap dengan Perangkat Pembelajaran, untuk nanti bisa dinilai langsung assesor (Peer Teaching)
- wawancara dengan guru dan siswa.
Instrumen Standar Proses Nomor 19. Guru menggunakan metode pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa dan mata pelajaran/temaKegiatan inti dilaksanakan guru dengan menggunakan metode pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan KD setiap mata pelajaran.
Metode pembelajaran antara lain: Ceramah, Demonstrasi, Diskusi, Belajar Mandiri, Simulasi, Curah Pendapat, Studi Kasus, Seminar, Tutorial, Deduktif, dan Induktif.
Dibuktikan dengan :
- Persiapkan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) KLIK DISINI
- Proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor : Persiapkan 1-2 Orang Guru lengkap dengan Perangkat Pembelajaran (RPP untuk 1 Kali Pertemuan ), untuk nanti bisa dinilai langsung assesor (Peer Teaching)
- wawancara dengan guru dan siswa.
Instrumen Standar Proses Nomor 20. Guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa dan mata pelajaran/tema.Kegiatan inti dilaksanakan guru dengan menggunakan media pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan KD setiap mata pelajaran.
Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran bisa berupa hasil karya inovasi guru maupun yang sudah tersedia.
Dibuktikan dengan :
- Persiapkan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) KLIK DISINI
- Proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor : Persiapkan 1-2 Orang Guru lengkap dengan Perangkat Pembelajaran (RPP untuk 1 Kali Pertemuan ), untuk nanti bisa dinilai langsung assesor (Peer Teaching)
- wawancara dengan guru dan siswa.
Instrumen Standar Proses Nomor 21. Guru menggunakan sumber belajar yang sesuai karakteristik siswa dan mata pelajaran/tema.
Kegiatan inti dilaksanakan guru dengan menggunakan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan KD setiap mata pelajaran.
Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan.
Dibuktikan dengan:
Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan. Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan.
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian. Untuk mendorong siswa menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah.
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong siswa untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah.
Dibuktikan dengan:
Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk:
Guru dalam proses pembelajaran melakukan penilaian otentik secara komprehensif, baik di kelas, bengkel kerja, laboratorium, maupun tempat praktik kerja, dengan menggunakan: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.
Dibuktikan dengan:
- Persiapkan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) KLIK DISINI
- Proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor : Persiapkan 1-2 Orang Guru lengkap dengan Perangkat Pembelajaran (RPP untuk 1 Kali Pertemuan ), untuk nanti bisa dinilai langsung assesor (Peer Teaching)
- wawancara dengan guru dan siswa.
Instrumen Standar Proses Nomor 22. Guru menggunakan pendekatan pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa dan mata pelajaran/tema.Kegiatan inti dilaksanakan guru dengan menggunakan pendekatan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan KD setiap mata pelajaran
Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan. Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan.
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian. Untuk mendorong siswa menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah.
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong siswa untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah.
Dibuktikan dengan:
- Persiapkan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) KLIK DISINI
- Proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor : Persiapkan 1-2 Orang Guru lengkap dengan Perangkat Pembelajaran (RPP untuk 1 Kali Pertemuan ), untuk nanti bisa dinilai langsung assesor (Peer Teaching)
- wawancara dengan guru dan siswa.
Instrumen Standar Proses Nomor 23. Guru bersama siswa mengakhiri pembelajaran dengan langkah penutup, meliputi: (1) mengevaluasi seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran, (2) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran, (3) melakukan kegiatan tindak lanjut, dan (4) menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran berikutnya.
Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk:
- Mengevaluasi seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung.
- Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran,
- Melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok.
- Menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
- Mengamati pelaksanaan langkah penutupan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas. Persiapkan 1-2 Orang Guru lengkap dengan Perangkat Pembelajaran (RPP untuk 1 Kali Pertemuan ), untuk nanti bisa dinilai langsung assesor (Peer Teaching)
- Melihat kesesuaian antara RPP dengan pelaksanaan pembelajaran.
- Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.
- Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD
Instrumen Standar Proses Nomor 24. Guru menggunakan pendekatan penilaian otentik dalam penilaian proses pembelajaran.Penilaian otentik (authentic assesment) menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa yang mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) pada aspek pengetahuan dan dampak pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.
Guru dalam proses pembelajaran melakukan penilaian otentik secara komprehensif, baik di kelas, bengkel kerja, laboratorium, maupun tempat praktik kerja, dengan menggunakan: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.
Dibuktikan dengan:
- Instrumen penilaian otentik yang ada dalam RPP
- Bukti pelaksanaan penilaian otentik (RPP)
- Hasil penilaian otentik (RPP)
- Wawancara dengan guru
Instrumen Standar Proses Nomor 25. Guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan program: (1) remedial, (2) pengayaan, (3) pelayanan konseling, (4) perbaikan proses pembelajaran.Guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan program remedial, pengayaan, dan pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai Standar Penilaian Pendidikan.
Dibuktikan dengan :
- Dokumen bukti pemanfaatan hasil penilaian otentik yang dilakukan oleh guru (satu tahun terakhir). seperti : Hasil Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester Siswa
- Hasil perbaikan dan pengayaan siswa setiap mata pelajaran, di Awali dengan membuat Program Remedial dan Pengayaan berikut dengan Format Perbaikan Nilainya dan di Tanda Tangani Guru bersangkutan.
- Contoh Program Pengayaan dan Remedial DOWNLOAD
Instrumen Standar Proses Nomor 26. Kepala sekolah/madrasah melakukan pengawasan proses pembelajaran dengan objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutanKepala sekolah/madrasah melakukan pengawasan proses pembelajaran dengan prinsip:
- Objektif, menggunakan kriteria yang sama terhadap semua yang diawasi.
- Transparan, dilakukan secara terbuka dan diinformasikan kepada semua pihak terkait.
Dibuktikan dengan:
- Dokumen bukti perencanaan dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah, serta tindak lanjut hasil pengawasan dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan.
- Mewawancarai beberapa guru tentang pelaksanaan pengawasan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
- Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD
- Program Penilaian Berkelanjutan DOWNLOAD
Instrumen Standar Proses Nomor 27. Kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi proses pembelajaran terhadap seluruh guru setiap tahunKepala sekolah/madrasah melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi proses pembelajaran terhadap guru setiap tahun.
Dibuktikan dengan memeriksa dokumen bukti pelaksanaan supervisi proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah atau guru senior yang diberi wewenang oleh kepala sekolah/madrasah.
- Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD
Instrumen Standar Proses Nomor 28. Kepala sekolah/madrasah memantau proses pembelajaran melalui: (1) diskusi kelompok terfokus, (2) pengamatan, (3) pencatatan, (4) perekaman, (5) wawancara, (6) pendokumentasian.Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
Dibuktikan dengan:
- Dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
- Wawancara dengan guru tentang pelaksanaan pemantauan.
- Wawancara dengan siswa tentang pelaksanaan pemantauan.
- Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD
Instrumen Standar Proses Nomor 29. Kepala sekolah/madrasah menindaklanjuti hasil supervisi proses pembelajaran dengan cara: (1) pemberian contoh, (2) diskusi, (3) konsultasi, (4) pelatihan.Supervisi proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang ditindaklanjuti dengan cara: pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
Dibuktikan dengan:
- Memeriksa dokumen bukti tindak lanjut supervisi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah.
- Wawancara dengan guru tentang tindak lanjut hasil supervisi.
- Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD
Instrumen Standar Proses Nomor 30. Kepala sekolah/madrasah menyusun: (1) laporan pemantauan, (2) laporan supervisi, (3) laporan evaluasi proses pembelajaran, (4) program tindak lanjut.Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
Dibuktikan dengan:
- Laporan hasil pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
- Dokumen program tindak lanjut hasil pengawasan.
- Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD
Instrumen Standar Proses Nomor 31. Kepala sekolah/madrasah melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran, minimal 1 tahun terakhir.Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
- Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar.
- Pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Dibuktikan dengan:
Dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut pengawasan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah berupa: - Bukti keikutsertaan guru dalam program PKB.
- Bukti pemberian penguatan dan penghargaan.
- Wawancara dengan guru tentang tindak lanjut hasil pengawasan.