Bukti Fisik Akreditasi SD MI Standar PTK

Bukti Fisik Akreditasi SD MI Standar PTK

Bukti Fisik Akreditasi SD MI Standar PTK


Melanjutkan Pembahasan mengenai Bukti fisik Akreditasi Sekolah SD/MI Instrumen Standar PTK nomor 39 sampai dengan 54 sesuai dengan Juknis dari BAN-SM terbaru tahun 2018.

Untuk yang belum mendapatkan Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Isi dan Proses silahkan ikuti link berikut ini :
  • Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Isi KLIK DISINI
  • Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Proses KLIK DISINI
  • Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Kompetensi Lulusan KLIK DISINI
 
Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 39. Guru memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari program studi terakreditasi.
Guru SD/MI memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) PGSD/PGMI atau diploma empat (D4) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, diperoleh dari lembaga dan program studi terakreditasi.

Dibuktikan dengan foto kopi ijazah Semua Tenaga Pendidik dan Kependidikan (PTK)

Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 40. Guru memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Dibuktikan dengan menelaah dokumen sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru. (Ijazah Sertifikasi Asli atau Foto Copy)

Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 41. Guru mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikan dan/atau uji kelayakan dan kesetaraan Latar belakang pendidikan yang sesuai sebagai guru kelas adalah S1 PGSD/PGMI/Psikologi. 
Dibuktikan dengan mengecek foto kopi ijazah setiap guru.
Instrumen Nomor 42. Guru mata pelajaran (Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani, Olahraga Kesehatan, Muatan Lokal, dan lain-lain) mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikan
Guru mata pelajaran (Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani, Olahraga Kesehatan) mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikan. Khusus untuk guru muatan lokal memiliki keahlian di bidang yang diampu.

Dibuktikan dengan dokumen:
  • Surat Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah 2 Tahun Kebelakang
  • Foto kopi ijazah dan sertifikat yang sesuai dengan penugasannya.

Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 43. Guru memiliki kompetensi pedagogik, meliputi: (1) mengintegrasikan karakteristik siswa, (2) pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa, (3) merancang kegiatan pembelajaran siswa berdasarkan kurikulum, (4) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (5) menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, (6) mengembangkan potensi siswa, (7) berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun, (8) melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar, (9) menggunakan hasil penilaian proses dan hasil belajar, (10) melakukan tindakan reflektif
Guru yang mempunyai kompetensi pedagogik menguasai karakteristik siswa dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, meliputi:
  1. Mengintegrasikan karakteristik siswa dari aspek fisik, agama dan moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual dalam pembelajaran. (K1)
  2. Memilih teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa. (K2)
  3. Merancang kegiatan pembelajaran siswa berdasarkan kurikulum. (K3)
  4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. (K4)
  5. Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi serta bahan ajar untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik. (K5)
  6. Mengembangkan potensi siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. (K6)
  7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan siswa. (K7)
  8. Melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar. (K8)
  9. Menggunakan hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. (K9)
  10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. (K10)
Dibuktikan dengan:
  1. Menelaah RPP sesuai kurikulum yang berlaku. 
  2. Mengamati proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor dengan memerhatikan keterlaksanaan sepuluh hal di atas. 
  3. Menelaah hasil penelitian tindakan kelas (PTK) yang dilakukan oleh guru.


Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 44. Guru memiliki kompetensi profesional, meliputi: (1) menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, (2) menguasai kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu, (3) mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif, (4) mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, (5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
Kompetensi profesional meliputi:
  • Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. (K1) 
  • Menguasai kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. (K2) 
  • Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. (K3) 
  • Mengembangkan keprofesian berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. (K4) 
  • memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan (K5)
Dibuktikan dengan:
  1. Mengamati pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas. (Visitasi)
  2. Melihat kesesuaian antara RPP dan kesesuaian pelaksanaan pembelajaran. 
  3. Melihat Rekapitulasi hasil Uji Kompetensi Guru (UKG). 
  4. Laporan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP. 
  5. Laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang dibuat guru.

Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 45. Guru memiliki kompetensi kepribadian, meliputi: (1) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan, (2) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan, (3) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, (4) menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, (5) menjunjung tinggi kode etik profesi.
Guru mempunyai kompetensi kepribadian yang meliputi:
  • Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indon (K1) 
  • Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi siswa dan masyarakat. (K2) 
  • Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. (K3) 
  • Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. (K4) 
  • Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. (K5) 
Dibuktikan dengan:
  1. Dokumen pernyataan kepala sekolah/madrasah bahwa tidak ada satu pun guru yang tersangkut perkara kriminal dan tidak ada pengaduan dari masyarakat atau pakta integritas dalam satu tahun terakhir. 
  2. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, komite, dan beberapa siswa. 

Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 46. Guru memiliki kompetensi sosial yang ditunjukkan melalui komunikasi yang efektif dan santun dengan: (1) sesama guru,(2) tenaga kependidikan, (3) siswa, (4) orangtua siswa, (5) masyarakat
Guru mempunyai kompetensi sosial yang dibuktikan dengan:
  • Komunikasi sesama guru dibuktikan melalui pengamatan asesor selama visitasi. 
  • Komunikasi guru dengan tenaga kependidikan dibuktikan melalui pengamatan asesor selama visitasi. 
  • Komunikasi guru dengan siswa dibuktikan melalui wawancara, observasi kelas, dan melihat hasil supervisi kepala sekolah/madrasah. 
  • Komunikasi guru dengan orang tua dibuktikan melalui dokumen. pertemuan berkala guru dengan orang tua dan catatan guru BK. 
  • Komunikasi guru dengan masyarakat dibuktikan melalui dokumen pertemuan guru dengan masyarakat. 
Dibuktikan melalui wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite, dan beberapa siswa.

47. Guru melaksanakan tugas layanan konseling yang memiliki kompetensi profesional meliputi: (1) penguasaan konsep dan praksis asesmen, (2) penguasaan kerangka teoretis dan praksis, (3) perencanaan program, (4) pelaksanaan program, (5) penilaian proses dan hasil kegiatan, (6) komitmen terhadap etika profesional, (7) penguasaan konsep dan praksis penelitian
Guru yang melaksanakan tugas layanan konseling memiliki kompetensi profesional meliputi:
  • Penguasaan konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseling. 
  • Penguasaan kerangka teoretis dan praksis bimbingan dan konseling. 
  • Perencanaan program bimbingan dan konseling. 
  • Pelaksanaan program bimbingan dan konseling yang komprehensif. 
  • Penilaian proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling. 
  • Komitmen terhadap etika profesional. 
  • Penguasaan konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling. 
Dibuktikan dengan:
  1. Dokumen program bimbingan dan konseling. 
  2. Dokumen pelaksanaan bimbingan dan konseling. 
  3. Pedoman wawancara dan assessment dengan siswa. 
  4. Dokumen hasil layanan konseling. 

Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 48. Kepala sekolah/madrasah memenuhi persyaratan, meliputi: (1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana S1 atau D4, (2) berusia maksimal 56 tahun, (3) sehat jasmani dan rohani, (4) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin, (5) memiliki sertifikat pendidik, (6) memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah, (7) berpengalaman mengajar minimal 5 tahun, (8) golongan minimal III/C bagi PNS dan bagi non-PNS disetarakan, (9) nilai baik untuk penilaian kinerja dalam 2 tahun terakhir
Persyaratan kepala sekolah/madrasah meliputi:
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi. 
  • Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah. 
  • Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah. 
  • Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  • Memiliki sertifikat pendidik. 
  • Memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah. 
  • Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masin 
  • Memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing. 
  • Memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir. 
Dibuktikan dengan :
  1. Ijazah 
  2. Sertifikat pendidik. 
  3. Sertifikat kepala sekolah/madrasah. 
  4. SK pengangkatan sebagai guru. 
  5. SK pangkat/golongan terakhir. 
  6. Penilaian kinerja oleh yang berwenang. 

Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 49. Kepala sekolah/madrasah memiliki kompetensi manajerial yang meliputi: (1) menyusun perencanaan,(2) mengembangkan organisasi,(3) memimpin penyelenggaraan sekolah/madrasah, (4) mengelola perubahan dan pengembangan, (5) menciptakan budaya kondusif dan inovatif, (6) mengelola guru dan tenaga administrasi, (7) mengelola sarana dan prasarana, (8) mengelola hubungan dengan masyarakat, (9) mengelola seleksi siswa, (10) mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran, (11) mengelola keuangan, (12) mengelola ketatausahaan, (13) mengelola unit layanan khusus, (14) mengelola sistem informasi, (15) memanfaatkan TIK, (16) melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
Kompetensi manajerial kepala sekolah/madrasah meliputi:
  • Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. 
  • Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan. 
  • Memimpin penyelenggaraan sekolah/madrasah dalam pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal. 
  • Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajaran yang efektif. 
  • Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran siswa. 
  • Mengelola guru dan tenaga administrasi sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal. 
  • Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal. 
  • Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah. 
  • Mengelola seleksi dalam rangka penerimaan peserta didik baru (PPDB) dalam proses penerimaan, penempatan, dan pengembangan kapasitas siswa. 
  • Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional. 
  • Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien. 
  • Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah. 
  • Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan siswa di sekolah/madrasah. 
  • Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. 
  • Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah. 
  • Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya. 
Dibuktikan dengan Dokumen :
  1. Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Jangka Menengah sekolah/madrasah. 
  2. Struktur organisasi. 
  3. Surat penugasan guru (untuk tugas utama dan untuk optimalisasi guru dan tenaga kependidikan). 
  4. Hasil Monev kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan program sekolah/madrasah. 
  5. Wawancara dengan: 
  6. Kepala sekolah/madrasah tentang PPDB dan pemanfaatan TIK untuk pembelajaran. 
  7. Wakil bidang sarana tentang pengelolaan sarana dan prasarana. 
  8. Wakil bidang humas tentang hubungan dengan masyarakat. 
  9. Wakil bidang kurikulum tentang pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran. 
  10. Guru dan siswa tentang kemampuan mengelola perubahan, pengembangan, dan menciptakan budaya inovatif, serta pemanfaatan TIK untuk pembelajaran. 
  11. Bendahara sekolah/madrasah tentang pengelolaan keuangan. 
  12. Tenaga administrasi tentang pencapaian tujuan sekolah/madrasah. 
  13. Petugas unit layanan khusus tentang dukungan kegiatan pembelajaran, 
  14. Petugas TIK tentang sistem informasi sekolah/madrasah dan pemanfaatan TIK untuk pembelajaran. 

Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 50. Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan kewirausahaan yang meliputi: (1) melakukan inovasi, (2) bekerja keras, (3) memiliki motivasi, (4) pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik, (5) memiliki naluri kewirausahaan.
Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan kewirausahaan berikut:
  • Melakukan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah. 
  • Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif. 
  • Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah. 
  • Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. 
  • Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar siswa. 
Dibuktikan dengan Mengamati :
  1. Hasil inovasi dalam bentuk program kegiatan di sekolah/madrasah. 
  2. Unit-unit usaha yang bermanfaat untuk pengembangan sekolah/madrasah. 
  3. Dokumen: 
  4. Kerja sama antara sekolah dengan lembaga lain melalui pemanfaatan jaringan IT. 
  5. Kegiatan yang melibatkan warga di lingkungan sekolah/madrasah. 
  6. Wawancara dengan siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya tentang kemampuan kewirausahaan kepala sekolah/madrasah. 

Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 51. Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan supervisi proses pembelajaran yang meliputi: (1) merencanakan program supervisi , (2) melaksanakan supervisi, (3) mengevaluasi hasil supervisi, (4) menindaklanjuti hasil supervisi.
Kegiatan supervisi proses pembelajaran meliputi:
  • Merencanakan program supervisi proses pembelajaran dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. 
  • Melaksanakan supervisi proses pembelajaran terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang t 
  • Mengevaluasi hasil supervisi proses pembelajaran. 
  • Menindaklanjuti hasil supervisi proses pembelajaran terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. 
Dibuktikan dengan:
  1. Dokumen perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil supervisi. 
  2. Wawancara dengan guru. 

Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 52. Sekolah/madrasah memiliki tenaga administrasi yang berkualifikasi akademik minimal pendidikan menengah sesuai dengan bidang tugasnya
Dibuktikan dengan:
  • Ijazah Semua Tenaga Administrasi Sekolah
  • SK Semua Tenaga administrasi Sekolah

Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 53. Tenaga perpustakaan memiliki kualifikasi minimal pendidikan menengah dan memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dibuktikan dengan dimilikinya kesesuaian antara penugasan dengan ijazah yang bersangkutan atau sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 54. Sekolah/madrasah memiliki petugas yang melaksanakan layanan khusus yang bertanggung jawab sebagai: (1) penjaga keamanan, (2) tukang kebun, (3) tenaga kebersihan, (4) pesuruh
Jenis layanan khusus meliputi:
  • Penjaga/keamanan sekolah/madrasah. 
  • Tukang kebun. 
  • Tenaga kebersihan. 
  • Pesuruh 
Dibuktikan dengan:
  1. SK/surat tugas 
  2. pelaksanaan tugas layanan khusus.
Itulah Informasi mengenai Bukti Fisik Akreditasi SD MI Standar PTK kali ini. Semoga mendapatkan penjelasan yang makimal. Untuk Bukti Fisik dalam bentuk file, silahkan dibaca dan disimpan dahulu penjelasan mengenai Bukti tiap instrumen yang diberi warna merah, karena bisa saja sudah di ada di Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Penilaian.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...