Bukti Fisik Akreditasi SD MI Standar Sarana Prasarana

Bukti Fisik Akreditasi SD MI Standar Sarana Prasarana

Bukti Fisik Akreditasi SD MI Standar Sarana Prasarana

Melanjutkan Pembahasan dan Penjelasan mengenai Bukti fisik yang harus dibuat untuk Akreditasi SD/MI Standar Sarana Prasarana Instrumen Nomor 50 sampai dengan 75 yang lumayan memiliki sumbangsih point untuk mendapatkan nilai Maksimal atau Akreditasi A.

Untuk yang belum mendapatkan Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar lainnya  silahkan ikuti link berikut ini :
  • Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Isi KLIK DISINI
  • Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Proses KLIK DISINI
  • Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Kompetensi Lulusan KLIK DISINI
  • Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar PTK KLIK DISINI
Mungkin langsung saja dibahas ke Instrumen Standar Sarana Prasarana


Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 55. Sekolah/madrasah memiliki luas lahan sesuai ketentuan luas minimum.
Ketentuan luas minimum lahan sekolah/madrasah tercantum pada Tabel berikut. Untuk sekolah yang memiliki jumlah siswa 15 sd. 28 siswa, lihat tabel berikut :

Banyak rombongan belajarLuas Minimum Lahan (m2)
Bangunan 1 lantaiBangunan 2 lantaiBangunan 3 lantai
621341176823
12373020161411
18534228222066
24692236962755
Dibuktikan dengan dokumen yang memuat luas lahan bangunan sekolah/madrasah. Bandingkan luas lahan tersebut dengan luas lahan minimum pada tabel di atas sesuai jumlah Rombel dan jumlah lantai.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 56. Lahan sekolah/madrasah memenuhi ketentuan: (1) terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, (2) memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat, (3) terhindar dari pencemaran air, (4) terhindar dari kebisingan, (5) terhindar dari pencemaran udara
Dibuktikan dengan : 
  1. Mengamati lingkungan sekolah/madrasah terkait dengan: 
  2. Potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa. 
  3. Ketersediaan akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat. 
  4. Pencemaran air. 
  5. Kebisingan 
  6. Pencemaran udara. 
  7. Wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 57. Sekolah/madrasah memiliki luas lantai bangunan sesuai ketentuan
Ketentuan luas minimum lantai sekolah/madrasah yang memiliki 15 sampai dengan 28 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada berikut.

Banyak rombongan belajarLuas Minimum Lahan (m2)
Bangunan 1 lantaiBangunan 2 lantaiBangunan 3 lantai
6638706739
12110912101210
18161317141714
24208322182218
Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada tabel berikut.

Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar

Banyak rombongan belajarLuas Minimum Lahan (m2)
Bangunan 1 lantaiBangunan 2 lantaiBangunan 3 lantai
6400460490
12670730760
1895010101040
24122013101310
Dibuktikan dengan :
  1. Pengamatan langsung 
  2. Dokumen yang berisi tentang luas lantai bangunan

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 58. Bangunan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi: (1) konstruksi yang stabil, (2) konstruksi yang kukuh, (3) sistem pencegahan bahaya kebakaran, (4) penangkal petir.
Dibuktikan dengan: 
  • Mengamati kondisi bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang ada, meliputi: 
  • Konstruksi yang kukuh dan stabil. 
  • Perangkat pencegahan bahaya kebakaran. 
  • Fasilitas ramah anak. 
  • Penangkal petir. 
  • Assesor akan Wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 59. Bangunan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi: (1) ventilasi udara, (2) pencahayaan, (3) sanitasi, (4) tempat sampah, (5) bahan bangunan yang aman.
Dibuktikan dengan:
  1. Mengamati kondisi bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang ada, meliputi: 
  2. Ventilasi 
  3. Pencahayaan 
  4. Sanitasi 
  5. Tempat sampah. 
  6. Bahan bangunan. 
  7. Wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 60. Bangunan sekolah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan.
Sekolah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya minimum 1.300 watt.

Dibuktikan dengan:
  1. Melihat ketersediaan penerangan listrik di semua ruangan. 
  2. Rekening pembayaran listrik.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 61. Sekolah/madrasah melakukan pemeliharaan berkala 5 tahun sekali, meliputi: pengecatan ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, penutup atap, plafon, instalasi air, dan listrik.
Pemeliharaan/perbaikan berkala sekolah/madrasah meliputi: pengecatan ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, penutup atap, plafon, instalasi air, dan listrik.

Dibuktikan dengan:
  1. Melihat kondisi fisik. 
  2. Dokumen pelaksanaan pemeliharaan sekolah/madrasah.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 62. Sekolah/madrasah memiliki prasarana yang lengkap sesuai ketentuan dengan kondisi baik.
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana meliputi:

Tabel Prasarana
No.
Jenis

No.
Jenis
1
Ruang kelas     
8
Tempat beribadah
2
Ruang guru
9
Jamban
3
Ruang pimpinan (dapat terintegrasi dengan ruang guru)
10
Tempat bermain/berolahraga
4
Ruang laboratorium IPA (dapat memanfaatkan ruang kelas/lainnya)
11
Gudang
5
Ruang perpustakaan
12
Kantin
6
Ruang UKS
13
Tempat parkir
7
Ruang sirkulasi



Dibuktikan dengan melihat ketersediaan dan kondisi prasarana yang dimiliki sekolah/madrasah. Khusus untuk perpustakaan dan laboratorium dibuktikan dengan adanya jadwal penggunaan dan laporan kegiatan.


Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 63. Sekolah/madrasah memiliki ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan.
Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus. Ketentuan ruang kelas sekolah/madrasah, meliputi:
  1. Jumlah yang sama atau lebih banyak dari jumlah rombongan belajar. 
  2. Ukuran minimum sama dengan jumlah siswa x 2 m, dengan lebar minimum 5 m dan luas minimum 30 m2. 
  3. Sarana ruang kelas sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Tabel Sarana Ruang Kelas
No
Jenis
Rasio

No
Jenis
Rasio
1
Kursi siswa
1 buah/siswa
7
Papan tulis
1 buah/ruang
2
Meja siswa
1 buah/siswa
8
Tempat sampah
1 buah/ruang
3
Kursi guru
1 buah/guru
9
Tempat cuci tangan
1 buah/ruang
4
Meja guru
1 buah/guru
10
Jam dinding
1 buah/ruang
5
Lemari
1 buah/ruang
11
Kotak kontak
1 buah/ruang
6
Papan pajang
1 buah/ruang



Dibuktikan dengan hasil pengamatan/observasi di lokasi dan wawancara dengan berbagai pihak (wakil sarana dan prasarana).

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 64. Sekolah/madrasah memiliki perpustakaan dengan: (1) luas sesuai ketentuan, (2) sarana sesuai ketentuan, (3) pendayagunaan maksimal, (4) kondisi terawat dengan baik, bersih serta nyaman.
Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka. Ruang perpustakaan memiliki ketentuan, meliputi :
  1. Luas minimum sama dengan luas satu ruang kelas, dan lebar minimum 5 m 
  2. Sarana ruang perpustakaan sebagaimana tercantum pada tabel di bawah. 
  3. Buku teks pelajaran, buku panduan pendidik, buku pengayaan, dan buku referensi dapat berwujud e-book.
Tabel Sarana Ruang Perpustakaan
No
Jenis
Rasio

No
Jenis
Rasio

Buku

12
Meja kerja/sirkulasi
1 buah/petugas
1
Buku teks pelajaran
1 buku/mata pelajaran/siswa, dan 2 buku/mata pelajaran/sekolah
13
Lemari katalog
1 buah/sekolah
2
Buku panduan guru
1 buku/mata pelajaran/guru ybs dan 1 buku/ mata pelajaran/sekolah
14
Lemari
1 buah/sekolah
3
Buku pengayaan
870 judul/sekolah
15
Papan pengumuman
1 buah/sekolah
4
Buku referensi
30 judul/sekolah
16
Meja multimedia
1 buah/sekolah
5
Sumber belajar lain
30 judul/sekolah

Media Pendidikan


Perabot

17
Peralatan multimedia
1 set/sekolah
6
Rak buku
1 set/sekolah

Perlengkapan Lain

7
Rak majalah
1 buah/sekolah
18
Buku inventaris
1 buah/sekolah
8
Rak surat kabar
1 buah/sekolah
19
Tempat sampah
1 buah/ruang
9
Meja baca
15 buah/sekolah
20
Kotak kontak
1 buah/ruang
10
Kursi baca
15 buah/sekolah
21
Jam dinding
1 buah/ruang
11
Kursi kerja
1 buah/petugas




Dibuktikan dengan memeriksa ruang dan pemanfaatan perpustakaan, katalog/e-katalog, perabot, media pembelajaran, dan perlengkapan lain.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 65. Sekolah/madrasah memiliki alat peraga pembelajaran, meliputi: (1) model kerangka manusia, (2) model tubuh manusia, (3) globe, (4) model tata surya, (5) bermacam kaca, (6) cermin, (7) lensa, (8) magnet batang, (9) berbagai macam poster dan replika
Dibuktikan dengan mengamati alat peraga yang tersedia di sekolah/madrasah.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 66. Sekolah/madrasah memiliki ruang pimpinan dengan luas minimum 12 m2 dengan sarana meliputi: (1) kursi pimpinan, (2) meja pimpinan, (3) kursi dan meja tamu, (4) lemari, (5) papan statistik, (6) simbol kenegaraan, (7) tempat sampah, (8) jam dinding.

Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah. Ruang pimpinan memiliki ketentuan:
  1. Luas minimum 12 m2 dan lebar minimum 3 m. 
  2. Sarana ruang pimpinan sebagaimana tercantum pada tabel berikut
Tabel Sarana Ruang Pimpinan
No
Jenis
Rasio

No
Jenis
Rasio
1
Kursi pimpinan
1 buah/ruang
5
Papan statistik
1 buah/ruang
2
Meja pimpinan
1 buah/ruang
6
Simbol kenegaraan
1 set/ruang
3
Kursi dan meja tamu
1 set/ruang
7
Tempat sampah
1 buah/ruang
4
Lemari
1 buah/ruang
8
Jam dinding
1 buah/ruang

Dibuktikan dengan memeriksa ruang pimpinan, perabot, dan perlengkapan lain.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 67. Sekolah/madrasah memiliki ruang guru dengan rasio minimum 4 m2/ guru dan luas minimum 32 m2, dengan sarana: (1) kursi kerja, (2) meja kerja, (3) lemari, (4) kursi tamu, (5) papan statistik, (6) papan pengumuman, (7) tempat sampah, (8) tempat cuci tangan, (9) jam dinding.
Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu. Ruang guru memiliki ketentuan:
  1. Rasio minimum 4 m2/guru dan luas minimum 32 m2. 
  2. Sarana ruang guru sebagaimana tercantum pada tabel berikut:
Tabel Sarana Ruang Guru
No
Jenis
Rasio

No
Jenis
Rasio
1
Kursi kerja
1 buah/guru ditambah 1 buah/satu wakil kepala sekolah
6
Papan pengumuman
1 buah/sekolah
2
Meja kerja
1 buah/guru
7
Tempat sampah
1 buah/ruang
3
Lemari
1 buah/guru atau 1 buah yang digunakan bersama semua guru
8
Tempat cuci tangan
1 buah/ruang
4
Kursi tamu
1 set/ruang
9
Jam dinding
1 buah/ruang
5
Papan statistik
1 buah/ruang



Dibuktikan dengan memeriksa ruang guru, perabot, dan perlengkapan lain.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 68. Sekolah/madrasah memiliki tempat beribadah bagi warga sekolah/ madrasah dengan luas minimum 12 m2 dan sarana berupa: (1) perleng-kapan ibadah, (2) lemari, (3) jam dinding, (4) air dan tempat berwudu.
Tempat beribadah adalah ruang tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah. Tempat beribadah memiliki ketentuan:
  1. Luas minimum 12 m2. 
  2. Sarana: 
  3. Perlengkapan ibadah sesuai kebutuhan. 
  4. 1 buah lemari/rak. 
  5. 1 buah jam dinding. 
  6. Ketersediaan air dan tempat berwudu. 
Dibuktikan dengan memeriksa tempat ibadah, perabot, dan perlengkapan lain.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 69. Sekolah/madrasah memiliki ruang UKS dengan luas minimum 12 m2, dengan sarana: (1) tempat tidur, (2) lemari, (3) meja, (4) kursi, (5) catatan kesehatan siswa, (6) perlengkapan P3K, (7) tandu, (8) selimut, (9) tensimeter, (10) termometer badan, (11) timbangan badan, (12) pengukur timbangan badan, (13) tempat sampah, (14) tempat cuci tangan, (15) jam dinding.
Ruang UKS adalah ruang untuk menangani siswa yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
  1. Ruang UKS memiliki ketentuan: 
  2. Luas minimum 12 m2. 
  3. Sarana ruang UKS sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Tabel Sarana Ruang UKS
No
Jenis
Rasio

No
Jenis
Rasio
1
Tempat tidur
1 set/ruang
9
Tensimeter
1 buah/ruang
2
Lemari
1 buah/ruang
10
Termometer badan
1 buah/ruang
3
Meja
1 buah/ruang
11
Timbangan badan
1 buah/ruang
4
Kursi
2 buah/ruang
12
Pengukur tinggi badan
1 buah/ruang
5
Catatan kesehatan siswa
1 set/ruang
13
Tempat sampah
1 buah/ruang
6
Perlengkapan P3K
1 set/ruang
14
Tempat cuci tangan
1 buah/ruang
7
Tandu
1 buah/ruang
15
Jam dinding
1 buah/ruang
8
Selimut
1 buah/ruang




Dibuktikan dengan memeriksa ruang UKS, perabot, dan perlengkapan lain.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 70. Sekolah/madrasah memiliki jamban dengan ketentuan: (1) jumlah minimum, (2) luas minimum per jamban, (3) tersedia air, (4) bersih, (5) sarana lengkap.
Jamban memiliki ketentuan:
  1. Minimum 3 unit dengan dinding, atap, dan dapat dikunci, 1 jamban untuk setiap 60 siswa pria, 1 jamban untuk setiap 50 siswa wanita, dan 1 jamban untuk guru/karyawan. 
  2. Luas minimum tiap unit 2 m2 
  3. Tersedia air bersih yang cukup 
  4. Kondisi jamban selalu dalam keadaan bersih. 
  5. Dengan sarana meliputi: 
  6. 1 buah kloset. 
  7. 1 buah tempat air. 
  8. 1 buah gayung. 
  9. 1 buah gantungan pakaian. 
  10. 1 buah tempat sampah. 
Dibuktikan dengan memeriksa jamban dan perlengkapan lain.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 71. Sekolah/madrasah memiliki gudang dengan ketentuan: (1) luas minimum 18 m2, (2) memiliki perabot, (3) dapat dikunci, (4) tertata dengan baik.
Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/ madrasah yang tidak/belum difungsikan, dan tempat menyimpan arsip yang telah berusia lebih dari 5 tahun.

Sekolah/madrasah memiliki gudang dengan ketentuan:
  • Luas minimum gudang adalah 18 m2. 
  • Gudang dilengkapi sarana lemari dan rak tiap ruang. 
  • Gudang dapat dikunci. 
  • Dibuktikan dengan memeriksa ruang simpan/gudang dan perabot.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 72. Sekolah/madrasah memiliki tempat bermain, berolahraga, berkesenian, keterampilan, dan upacara dengan ketentuan: (1) luas minimum, (2) memiliki bendera dan tiang bendera, (3) memiliki peralatan olahraga (4), memiliki peralatan seni budaya, (5) memiliki peralatan keterampilan

Tempat bermain, berolahraga, berkesenian, keterampilan, dan upacara dengan ketentuan:
  1. Tempat bermain/berolahraga dengan rasio minimum 3 m2/siswa dan luas minimum 600 m2, memiliki permukaan datar dengan drainase yang baik dan tidak digunakan untuk tempat parkir. 
  2. Luas minimum tempat berolahraga 20 m x 15 m. 
  3. Sarana tempat bermain olah raga sebagaimana tercantum pada Tabel berikut.
Tabel Sarana Tempat Bermain/Berolahraga.
No
Jenis
Rasio
1
Bendera & Tiang bendera
1 set/sekolah
2
Peralatan Olahraga (bola voli, sepak bola, bola basket, bulu tangkis, senam, dan atletik)
1 set/sekolah
3
Peralatan seni budaya*
1 set/sekolah
4
Peralatan keterampilan*
1 set/sekolah
Dibuktikan dengan memeriksa keberadaan dan kemanfaatan tempat bermain/tempat olah raga, peralatan pendidikan, dan perlengkapan lain.

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 73. Sekolah/madrasah memiliki ruang sirkulasi yang memenuhi ketentuan: (1) luas minimum, (2) kualitas, (3) terawat dengan baik, (4) bersih, (5) nyaman.
Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah.
  • Memiliki luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m. 
  • Dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta memperoleh cahaya dan udara yang cukup. 
  • Terawat dengan baik, bersih, dan nyaman. 
Dibuktikan dengan memeriksa ruang sirkulasi

Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 74. Sekolah/madrasah memiliki kantin yang memenuhi ketentuan: (1) area tersendiri, (2) luas minimum 12 m2, (3) ruangan bersih, (4) sanitasi yang baik, (5) menyediakan makanan yang sehat dan bergizi.
  • Kantin menempati area tersendiri. Luas kantin sesuai dengan kebutuhan siswa, dengan luas total minimum 12 m2. 
  • Kantin memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, keamanan. 
  • Kantin memiliki sanitasi yang baik. 
  • Kantin menyediakan makanan dan minuman yang sehat dan bergizi bagi guru, karyawan dan siswa. Makanan dan minuman sehat dan bergizi adalah yang memiliki kandungan gizi seimbang yang mengandung serat dan zat-zat yang diperlukan tubuh untuk proses tumbuh kembang (empat sehat, lima sempurna). 
Dibuktikan dengan memeriksa kantin.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 75. Sekolah/madrasah memiliki tempat parkir kendaraan yang memenuhi ketentuan: (1) area khusus parkir, (2) luas memadai, (3) memiliki sistem pengamanan, (4) memiliki rambu-rambu parkir.
Dibuktikan dengan :
  • Tempat parkir menempati area tersendiri. 
  • Tempat parkir dibuat dengan mengikuti standar yang ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan nasional. 
  • Tempat parkir memiliki sistem pengamanan. 
  • Tempat parkir dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas sesuai
  • dengan keperluan.
Catatan : 
  1. Mohon untuk setiap ruangan yang ada di Sekolah termasuk yang ada dalam instrumen akreditasi standar sarana prasarana haruslah mempunyai TagName atau Nama Ruangan Supaya mudah jika Assesor melihat langsung kondisi setiap ruangan.
  2. Jika memang tidak ada ruangan sebagai contoh Ruang Ibadah bisa membuat sekat atau dinding sementara dan dilengkapi dengan perlengkapan ibadah
  3. Supaya Assesor mudah dalam menilai, Sekolah bisa membuat Site Plan Area dalam bentuk Baligo dan ditempel di dinding.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...