Bukti Fisik Akreditasi SD MI Standar Sarana Prasarana
Selasa, Agustus 14, 2018
Bukti Fisik Akreditasi SD MI Standar Sarana Prasarana
Melanjutkan Pembahasan dan Penjelasan mengenai Bukti fisik yang harus dibuat untuk Akreditasi SD/MI Standar Sarana Prasarana Instrumen Nomor 50 sampai dengan 75 yang lumayan memiliki sumbangsih point untuk mendapatkan nilai Maksimal atau Akreditasi A.
Untuk yang belum mendapatkan Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar lainnya silahkan ikuti link berikut ini :
- Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Isi KLIK DISINI
- Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Proses KLIK DISINI
- Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Kompetensi Lulusan KLIK DISINI
- Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar PTK KLIK DISINI
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 55. Sekolah/madrasah memiliki luas lahan sesuai ketentuan luas minimum.Ketentuan luas minimum lahan sekolah/madrasah tercantum pada Tabel berikut. Untuk sekolah yang memiliki jumlah siswa 15 sd. 28 siswa, lihat tabel berikut :
Banyak rombongan belajar | Luas Minimum Lahan (m2) | ||
Bangunan 1 lantai | Bangunan 2 lantai | Bangunan 3 lantai | |
6 | 2134 | 1176 | 823 |
12 | 3730 | 2016 | 1411 |
18 | 5342 | 2822 | 2066 |
24 | 6922 | 3696 | 2755 |
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 56. Lahan sekolah/madrasah memenuhi ketentuan: (1) terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, (2) memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat, (3) terhindar dari pencemaran air, (4) terhindar dari kebisingan, (5) terhindar dari pencemaran udaraDibuktikan dengan :
- Mengamati lingkungan sekolah/madrasah terkait dengan:
- Potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa.
- Ketersediaan akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
- Pencemaran air.
- Kebisingan
- Pencemaran udara.
- Wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 57. Sekolah/madrasah memiliki luas lantai bangunan sesuai ketentuan
Ketentuan luas minimum lantai sekolah/madrasah yang memiliki 15 sampai dengan 28 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada berikut.
Banyak rombongan belajar | Luas Minimum Lahan (m2) | ||
Bangunan 1 lantai | Bangunan 2 lantai | Bangunan 3 lantai | |
6 | 638 | 706 | 739 |
12 | 1109 | 1210 | 1210 |
18 | 1613 | 1714 | 1714 |
24 | 2083 | 2218 | 2218 |
Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
Banyak rombongan belajar | Luas Minimum Lahan (m2) | ||
Bangunan 1 lantai | Bangunan 2 lantai | Bangunan 3 lantai | |
6 | 400 | 460 | 490 |
12 | 670 | 730 | 760 |
18 | 950 | 1010 | 1040 |
24 | 1220 | 1310 | 1310 |
- Pengamatan langsung
- Dokumen yang berisi tentang luas lantai bangunan
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 58. Bangunan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi: (1) konstruksi yang stabil, (2) konstruksi yang kukuh, (3) sistem pencegahan bahaya kebakaran, (4) penangkal petir.
Dibuktikan dengan:
- Mengamati kondisi bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang ada, meliputi:
- Konstruksi yang kukuh dan stabil.
- Perangkat pencegahan bahaya kebakaran.
- Fasilitas ramah anak.
- Penangkal petir.
- Assesor akan Wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 59. Bangunan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi: (1) ventilasi udara, (2) pencahayaan, (3) sanitasi, (4) tempat sampah, (5) bahan bangunan yang aman.
Dibuktikan dengan:
Dibuktikan dengan:
- Mengamati kondisi bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang ada, meliputi:
- Ventilasi
- Pencahayaan
- Sanitasi
- Tempat sampah.
- Bahan bangunan.
- Wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 60. Bangunan sekolah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan.Sekolah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya minimum 1.300 watt.
Dibuktikan dengan:
- Melihat ketersediaan penerangan listrik di semua ruangan.
- Rekening pembayaran listrik.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 61. Sekolah/madrasah melakukan pemeliharaan berkala 5 tahun sekali, meliputi: pengecatan ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, penutup atap, plafon, instalasi air, dan listrik.Pemeliharaan/perbaikan berkala sekolah/madrasah meliputi: pengecatan ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, penutup atap, plafon, instalasi air, dan listrik.
Dibuktikan dengan:
- Melihat kondisi fisik.
- Dokumen pelaksanaan pemeliharaan sekolah/madrasah.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 62. Sekolah/madrasah memiliki prasarana yang lengkap sesuai ketentuan dengan kondisi baik.
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana meliputi:
Tabel Prasarana
No.
|
Jenis
|
No.
|
Jenis
| |
1
|
Ruang kelas
|
8
|
Tempat beribadah
| |
2
|
Ruang guru
|
9
|
Jamban
| |
3
|
Ruang pimpinan (dapat terintegrasi dengan ruang guru)
|
10
|
Tempat bermain/berolahraga
| |
4
|
Ruang laboratorium IPA (dapat memanfaatkan ruang kelas/lainnya)
|
11
|
Gudang
| |
5
|
Ruang perpustakaan
|
12
|
Kantin
| |
6
|
Ruang UKS
|
13
|
Tempat parkir
| |
7
|
Ruang sirkulasi
|
Dibuktikan dengan melihat ketersediaan dan kondisi prasarana yang dimiliki sekolah/madrasah. Khusus untuk perpustakaan dan laboratorium dibuktikan dengan adanya jadwal penggunaan dan laporan kegiatan.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 63. Sekolah/madrasah memiliki ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan.
- Jumlah yang sama atau lebih banyak dari jumlah rombongan belajar.
- Ukuran minimum sama dengan jumlah siswa x 2 m, dengan lebar minimum 5 m dan luas minimum 30 m2.
- Sarana ruang kelas sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Tabel Sarana Ruang Kelas
No
|
Jenis
|
Rasio
|
No
|
Jenis
|
Rasio
| |
1
|
Kursi siswa
|
1 buah/siswa
|
7
|
Papan tulis
|
1 buah/ruang
| |
2
|
Meja siswa
|
1 buah/siswa
|
8
|
Tempat sampah
|
1 buah/ruang
| |
3
|
Kursi guru
|
1 buah/guru
|
9
|
Tempat cuci tangan
|
1 buah/ruang
| |
4
|
Meja guru
|
1 buah/guru
|
10
|
Jam dinding
|
1 buah/ruang
| |
5
|
Lemari
|
1 buah/ruang
|
11
|
Kotak kontak
|
1 buah/ruang
| |
6
|
Papan pajang
|
1 buah/ruang
|
Dibuktikan dengan hasil pengamatan/observasi di lokasi dan wawancara dengan berbagai pihak (wakil sarana dan prasarana).
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 64. Sekolah/madrasah memiliki perpustakaan dengan: (1) luas sesuai ketentuan, (2) sarana sesuai ketentuan, (3) pendayagunaan maksimal, (4) kondisi terawat dengan baik, bersih serta nyaman.Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka. Ruang perpustakaan memiliki ketentuan, meliputi :
- Luas minimum sama dengan luas satu ruang kelas, dan lebar minimum 5 m
- Sarana ruang perpustakaan sebagaimana tercantum pada tabel di bawah.
- Buku teks pelajaran, buku panduan pendidik, buku pengayaan, dan buku referensi dapat berwujud e-book.
Tabel Sarana Ruang Perpustakaan
No
|
Jenis
|
Rasio
|
No
|
Jenis
|
Rasio
| |
Buku
|
12
|
Meja kerja/sirkulasi
|
1 buah/petugas
| |||
1
|
Buku teks pelajaran
|
1 buku/mata pelajaran/siswa, dan 2 buku/mata pelajaran/sekolah
|
13
|
Lemari katalog
|
1 buah/sekolah
| |
2
|
Buku panduan guru
|
1 buku/mata pelajaran/guru ybs dan 1 buku/ mata pelajaran/sekolah
|
14
|
Lemari
|
1 buah/sekolah
| |
3
|
Buku pengayaan
|
870 judul/sekolah
|
15
|
Papan pengumuman
|
1 buah/sekolah
| |
4
|
Buku referensi
|
30 judul/sekolah
|
16
|
Meja multimedia
|
1 buah/sekolah
| |
5
|
Sumber belajar lain
|
30 judul/sekolah
|
Media Pendidikan
| |||
Perabot
|
17
|
Peralatan multimedia
|
1 set/sekolah
| |||
6
|
Rak buku
|
1 set/sekolah
|
Perlengkapan Lain
| |||
7
|
Rak majalah
|
1 buah/sekolah
|
18
|
Buku inventaris
|
1 buah/sekolah
| |
8
|
Rak surat kabar
|
1 buah/sekolah
|
19
|
Tempat sampah
|
1 buah/ruang
| |
9
|
Meja baca
|
15 buah/sekolah
|
20
|
Kotak kontak
|
1 buah/ruang
| |
10
|
Kursi baca
|
15 buah/sekolah
|
21
|
Jam dinding
|
1 buah/ruang
| |
11
|
Kursi kerja
|
1 buah/petugas
|
Dibuktikan dengan memeriksa ruang dan pemanfaatan perpustakaan, katalog/e-katalog, perabot, media pembelajaran, dan perlengkapan lain.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 65. Sekolah/madrasah memiliki alat peraga pembelajaran, meliputi: (1) model kerangka manusia, (2) model tubuh manusia, (3) globe, (4) model tata surya, (5) bermacam kaca, (6) cermin, (7) lensa, (8) magnet batang, (9) berbagai macam poster dan replika
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 66. Sekolah/madrasah memiliki ruang pimpinan dengan luas minimum 12 m2 dengan sarana meliputi: (1) kursi pimpinan, (2) meja pimpinan, (3) kursi dan meja tamu, (4) lemari, (5) papan statistik, (6) simbol kenegaraan, (7) tempat sampah, (8) jam dinding.
Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah. Ruang pimpinan memiliki ketentuan:
- Luas minimum 12 m2 dan lebar minimum 3 m.
- Sarana ruang pimpinan sebagaimana tercantum pada tabel berikut
Tabel Sarana Ruang Pimpinan
No
|
Jenis
|
Rasio
|
No
|
Jenis
|
Rasio
| |
1
|
Kursi pimpinan
|
1 buah/ruang
|
5
|
Papan statistik
|
1 buah/ruang
| |
2
|
Meja pimpinan
|
1 buah/ruang
|
6
|
Simbol kenegaraan
|
1 set/ruang
| |
3
|
Kursi dan meja tamu
|
1 set/ruang
|
7
|
Tempat sampah
|
1 buah/ruang
| |
4
|
Lemari
|
1 buah/ruang
|
8
|
Jam dinding
|
1 buah/ruang
|
Dibuktikan dengan memeriksa ruang pimpinan, perabot, dan perlengkapan lain.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 67. Sekolah/madrasah memiliki ruang guru dengan rasio minimum 4 m2/ guru dan luas minimum 32 m2, dengan sarana: (1) kursi kerja, (2) meja kerja, (3) lemari, (4) kursi tamu, (5) papan statistik, (6) papan pengumuman, (7) tempat sampah, (8) tempat cuci tangan, (9) jam dinding.Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu. Ruang guru memiliki ketentuan:
- Rasio minimum 4 m2/guru dan luas minimum 32 m2.
- Sarana ruang guru sebagaimana tercantum pada tabel berikut:
Tabel Sarana Ruang Guru
No
|
Jenis
|
Rasio
|
No
|
Jenis
|
Rasio
| |
1
|
Kursi kerja
|
1 buah/guru ditambah 1 buah/satu wakil kepala sekolah
|
6
|
Papan pengumuman
|
1 buah/sekolah
| |
2
|
Meja kerja
|
1 buah/guru
|
7
|
Tempat sampah
|
1 buah/ruang
| |
3
|
Lemari
|
1 buah/guru atau 1 buah yang digunakan bersama semua guru
|
8
|
Tempat cuci tangan
|
1 buah/ruang
| |
4
|
Kursi tamu
|
1 set/ruang
|
9
|
Jam dinding
|
1 buah/ruang
| |
5
|
Papan statistik
|
1 buah/ruang
|
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 68. Sekolah/madrasah memiliki tempat beribadah bagi warga sekolah/ madrasah dengan luas minimum 12 m2 dan sarana berupa: (1) perleng-kapan ibadah, (2) lemari, (3) jam dinding, (4) air dan tempat berwudu.Tempat beribadah adalah ruang tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah. Tempat beribadah memiliki ketentuan:
- Luas minimum 12 m2.
- Sarana:
- Perlengkapan ibadah sesuai kebutuhan.
- 1 buah lemari/rak.
- 1 buah jam dinding.
- Ketersediaan air dan tempat berwudu.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 69. Sekolah/madrasah memiliki ruang UKS dengan luas minimum 12 m2, dengan sarana: (1) tempat tidur, (2) lemari, (3) meja, (4) kursi, (5) catatan kesehatan siswa, (6) perlengkapan P3K, (7) tandu, (8) selimut, (9) tensimeter, (10) termometer badan, (11) timbangan badan, (12) pengukur timbangan badan, (13) tempat sampah, (14) tempat cuci tangan, (15) jam dinding.
- Ruang UKS memiliki ketentuan:
- Luas minimum 12 m2.
- Sarana ruang UKS sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Tabel Sarana Ruang UKS
No
|
Jenis
|
Rasio
|
No
|
Jenis
|
Rasio
| |
1
|
Tempat tidur
|
1 set/ruang
|
9
|
Tensimeter
|
1 buah/ruang
| |
2
|
Lemari
|
1 buah/ruang
|
10
|
Termometer badan
|
1 buah/ruang
| |
3
|
Meja
|
1 buah/ruang
|
11
|
Timbangan badan
|
1 buah/ruang
| |
4
|
Kursi
|
2 buah/ruang
|
12
|
Pengukur tinggi badan
|
1 buah/ruang
| |
5
|
Catatan kesehatan siswa
|
1 set/ruang
|
13
|
Tempat sampah
|
1 buah/ruang
| |
6
|
Perlengkapan P3K
|
1 set/ruang
|
14
|
Tempat cuci tangan
|
1 buah/ruang
| |
7
|
Tandu
|
1 buah/ruang
|
15
|
Jam dinding
|
1 buah/ruang
| |
8
|
Selimut
|
1 buah/ruang
|
Dibuktikan dengan memeriksa ruang UKS, perabot, dan perlengkapan lain.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 70. Sekolah/madrasah memiliki jamban dengan ketentuan: (1) jumlah minimum, (2) luas minimum per jamban, (3) tersedia air, (4) bersih, (5) sarana lengkap.
- Minimum 3 unit dengan dinding, atap, dan dapat dikunci, 1 jamban untuk setiap 60 siswa pria, 1 jamban untuk setiap 50 siswa wanita, dan 1 jamban untuk guru/karyawan.
- Luas minimum tiap unit 2 m2
- Tersedia air bersih yang cukup
- Kondisi jamban selalu dalam keadaan bersih.
- Dengan sarana meliputi:
- 1 buah kloset.
- 1 buah tempat air.
- 1 buah gayung.
- 1 buah gantungan pakaian.
- 1 buah tempat sampah.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 71. Sekolah/madrasah memiliki gudang dengan ketentuan: (1) luas minimum 18 m2, (2) memiliki perabot, (3) dapat dikunci, (4) tertata dengan baik.Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/ madrasah yang tidak/belum difungsikan, dan tempat menyimpan arsip yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
Sekolah/madrasah memiliki gudang dengan ketentuan:
- Luas minimum gudang adalah 18 m2.
- Gudang dilengkapi sarana lemari dan rak tiap ruang.
- Gudang dapat dikunci.
- Dibuktikan dengan memeriksa ruang simpan/gudang dan perabot.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 72. Sekolah/madrasah memiliki tempat bermain, berolahraga, berkesenian, keterampilan, dan upacara dengan ketentuan: (1) luas minimum, (2) memiliki bendera dan tiang bendera, (3) memiliki peralatan olahraga (4), memiliki peralatan seni budaya, (5) memiliki peralatan keterampilan
Tempat bermain, berolahraga, berkesenian, keterampilan, dan upacara dengan ketentuan:
- Tempat bermain/berolahraga dengan rasio minimum 3 m2/siswa dan luas minimum 600 m2, memiliki permukaan datar dengan drainase yang baik dan tidak digunakan untuk tempat parkir.
- Luas minimum tempat berolahraga 20 m x 15 m.
- Sarana tempat bermain olah raga sebagaimana tercantum pada Tabel berikut.
Tabel Sarana Tempat Bermain/Berolahraga.
No
|
Jenis
|
Rasio
|
1
|
Bendera & Tiang bendera
|
1 set/sekolah
|
2
|
Peralatan Olahraga (bola voli, sepak bola, bola basket, bulu tangkis, senam, dan atletik)
|
1 set/sekolah
|
3
|
Peralatan seni budaya*
|
1 set/sekolah
|
4
|
Peralatan keterampilan*
|
1 set/sekolah
|
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 73. Sekolah/madrasah memiliki ruang sirkulasi yang memenuhi ketentuan: (1) luas minimum, (2) kualitas, (3) terawat dengan baik, (4) bersih, (5) nyaman.
- Memiliki luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
- Dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta memperoleh cahaya dan udara yang cukup.
- Terawat dengan baik, bersih, dan nyaman.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 74. Sekolah/madrasah memiliki kantin yang memenuhi ketentuan: (1) area tersendiri, (2) luas minimum 12 m2, (3) ruangan bersih, (4) sanitasi yang baik, (5) menyediakan makanan yang sehat dan bergizi.
- Kantin menempati area tersendiri. Luas kantin sesuai dengan kebutuhan siswa, dengan luas total minimum 12 m2.
- Kantin memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, keamanan.
- Kantin memiliki sanitasi yang baik.
- Kantin menyediakan makanan dan minuman yang sehat dan bergizi bagi guru, karyawan dan siswa. Makanan dan minuman sehat dan bergizi adalah yang memiliki kandungan gizi seimbang yang mengandung serat dan zat-zat yang diperlukan tubuh untuk proses tumbuh kembang (empat sehat, lima sempurna).
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 75. Sekolah/madrasah memiliki tempat parkir kendaraan yang memenuhi ketentuan: (1) area khusus parkir, (2) luas memadai, (3) memiliki sistem pengamanan, (4) memiliki rambu-rambu parkir.Dibuktikan dengan :
- Tempat parkir menempati area tersendiri.
- Tempat parkir dibuat dengan mengikuti standar yang ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan nasional.
- Tempat parkir memiliki sistem pengamanan.
- Tempat parkir dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas sesuai
- dengan keperluan.
- Mohon untuk setiap ruangan yang ada di Sekolah termasuk yang ada dalam instrumen akreditasi standar sarana prasarana haruslah mempunyai TagName atau Nama Ruangan Supaya mudah jika Assesor melihat langsung kondisi setiap ruangan.
- Jika memang tidak ada ruangan sebagai contoh Ruang Ibadah bisa membuat sekat atau dinding sementara dan dilengkapi dengan perlengkapan ibadah
- Supaya Assesor mudah dalam menilai, Sekolah bisa membuat Site Plan Area dalam bentuk Baligo dan ditempel di dinding.