Juknis Pendataan CAPES UN Tahun 2018-2019

Berikut ini adalah Juknis Pendataan CAPES UN Tahun 2018-2019 atau Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk jenjang SMP/ SMPTK/ SMPLB/ MTs/ PaketB/ Wustha, SMA/ SMAK/ SMTK/ SMALB/ MA/ Paket C/ Ulya, dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2018/2019.

Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2018/2019

Mungkin semua operator sekolah/madrasah yang sudah lama bekerja tidak asing lagi dengan Juknis Capes UN karena hampir setiap tahun selalu dibagikan sebagai acuan dalam mengelola siswa tingkat akhir baik kelas 9 jenjang SMP/ SMPTK/ SMPLB/ MTs/ PaketB/ Wustha dan kelas 12 tingkat SMA/ SMAK/ SMTK/ SMALB/ MA/ Paket C/ Ulya, dan SMK/MAK untuk mengikuti Ujian Nasional.

Adapun yang harus dipahami yakni pengelolaan di tingkat satuan pendidikan. Akan kami uraikan dibawah ini;

Petugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan

  1. Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
  2. Melakukan pendataan calon peserta UN secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK).
  3. Mengunduh DCP dan lembar verifikasi dari laman PDUN/EMIS dan menyerahkan ke pengawas satuan pendidikan untuk diverifikasi;
  4. Menerima lembar verifikasi DCP dari Pengawas satuan pendidikan untuk dimutakhirkan melalui prosedur DAPODIK/ EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) jika masih terdapat kekurangan atau kesalahan;
  5. Menyerahkan DCP dan lembar yang telah diverifikasi oleh pengawas satuan pendidikan ke Petugas pendataan dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kemenag kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk didaftarkan;
  6. Menerima lembar DNS dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) kemudian mengunduh kembali File *.DZ/BA/DCP ; Verifikasi dilakukan pada nama siswa, tempat lahir, tanggal lahir, NISN dan indentitas lainnya
  7. Mengisi matauji pilhan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa dalam proses DNS
  8. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi;
  9. Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi;
  10. Kepala satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta UN;
  11. Kepala satuan pendidikan mendistribusikan kartu peserta kepada peserta didik yang berhak;
  12. Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.

JADWAL PENDATAAN (untuk semua jenjang pendidikan)
Juknis Pendataan CAPES UN Tahun 2018-2019

Itulah kiranya penjelasan singkat mengenai Juknis Pendataan CAPES UN Tahun 2018-2019 yang bisa kami uraikan. Selebihnya supaya lebih jelasnya lagi, silahkan bagi yang membutuhkan bisa dengan mudah mendapatkanya melalui link yang sudah kami sediakan dibawah ini :
Juknis Pendataan CAPES UN Tahun 2018-2019.pfd. UNDUH

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...