Merdeka Belajar ala Mendikbud (Nadiem Makarim)

Merdeka Belajar


Merdeka Belajar ala Mendikbud (Nadiem Makarim) - Setelah diangkat dan disumpah menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pak Nadiem Makarim selaku Menteri mengadakan perubahan dalam Dunia Pendidikan dengan mengeluarkan Kebijakan Baru "MERDEKA BELAJAR" yang disinyalir akan dilaksanakan pada tahun 2020 atau atau tahun pelajaran 2020/2021.

4 Point Penting Kebijakan Merdeka Belajar

Adapun yang menjadi Point Penting dalam kebijakan baru dari MENDIKBUD yang akan dilaksanakan pada tahun pelajaran 2020/2021 diantaranya meliputi :
  • Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
  • Ujian Nasional (UN)
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
  • Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
4 Point penting diatas mungkin sebagai pertimbangan bahwa di Indonesia sudah waktunya dirubah paradigma pendidikan yang lebih baik dan bagus guna kemajuan Dunia Pendidikan. 

Berikut ini kami jelaskan tiap point kebijakan Baru dari Kemdikbud (Merdeka Belajar)

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) saat ini :
  • Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini.
  • Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) versi Kebijakan Merdeka Belajar
  • Tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah 
  • Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.)
  • Sehingga Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa
  • Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran
2. Ujian Nasional (UN)

Ujian Nasional Saat ini :
  • Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran.
  • UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu 
  • UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa 
  • UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluru 
Ujian Nasional Hasil Kebijakan Bari
  • Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya
  • Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter
  • Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya
  • Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Bentuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Saat ini
  • Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku
  • RPP memiliki terlalu banyak komponen – Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman)
  • Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendi
Bentuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) versi Pak Nadiem Makarim
  • Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP
  • 3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri):
    • Tujuan pembelajaran
    • Kegiatan pembelajaran
    • Asesmen
  • 1 halaman cukupPenulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zona

Bentuk Penerimaan Pesertapdidik baru saat ini :

Tujuan peraturan PPDB zonasi:
  • Memberikan akses pendidikan berkualitas
  • Mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal
Pembagian zonasi:
  • Jalur zonasi: minimal 80%
  • Jalur prestasi: maksimal 15%
  • Jalur perpindahan: maksimal 5%
  • Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah
  • Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah
  • Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru
PPDB hasil Arahan kebijakan baru

Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah:
  • Jalur zonasi : minimal 50%
  • Jalur afirmasi: minimal 15%
  • Jalur perpindahan: maksimal 5%
  • Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah)
Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi
Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.

Itulah kiranya berbagi informasi mengenai Kebijakan Baru Merdeka belajar. Semoga bisa menjadi tambahan ilmu dan pengetahuan sebagai salah satu persiapan menjelang tahun 2020/2021. Sekian dan terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...