Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini berisi ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal-hal dan kegiatan yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Pasal 2 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
  1. Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  2. Bahasa Indonesia yang baik merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.
  3. Bahasa Indonesia yang benar merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
  4. Kaidah Bahasa Indonesia meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.
  5. Ketentuan mengenai kaidah Bahasa Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 3 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
  1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Penggunaan 'Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan mencakup:
    1. pembentukan kata;
    2. penyusunan kalimat;
    3. teknik penulisan; dan
    4. pengejaan
  3. Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang- undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan.
  4. Tata cara penggunaan Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
  1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
  2. Dokumen resmi negara  meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.
  3. Surat perjanjian bukan merupakan perjanjian internasional.
  4. Dokumen resmi negara yang berlaku secara internasional dapat disertai Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Bahasa Asing digunakan tanpa mengurangi keautentikan dokumen resmi negara.
  6. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap dokumen yang disertai Bahasa Asing, dokumen yang berbahasa Indonesia menjadi rujukan utama.
Pasal 5 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

Pasal 23 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.

Pasal 25 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.

Pasal 26 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.

Pasal 27 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.

Pasal 28 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Pasal 30 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.

Pasal 31 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia

Pasal 32 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.

Pasal 33 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Pasal 34 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama jalan.

Pasal 35 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Pasal 36 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Pasal 37 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Pasal 38 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Pasal 39 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia

Pasal 40 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.

Pasal 41 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.

Untuk Bahan Pengetahuan, Referensi dan Panduan supaya lebih paham lagi akan penggunaan Bahasa Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 (PDF) bisa dilihat atau langsung di Download melalui link yang sudah kami siapkan dibawah ini :

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia


Download File :
Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...