Juknis PPDB Tahun 2020 Kab Garut jenjang PAUD/ TK, SD, SMP

Juknis PPDB Tahun 2020 Kab Garut jenjang PAUD/ TK, SD, SMP

Berkas Sekolah - Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2020/2021 sudah dimulai meskipun dalam kondisi pandemi covid-19. Kabupaten Garut sudah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Nomor 040 / 570 - Disdik tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang PAUD/TK, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2020/2021.

Adapun Point penting yang bisa diambil dari keluarnya Surat Keputusan ini diantaranya :

Pasal 2
Asas PPDB
(1) PPDB dilakukan berdasarkan asas :
  1. Nondiskriminatif;
  2.  Objektif;
  3. Transparan
  4. Akuntabel
  5. Berkeadilan
(2) PPDB berasaskan :
  1. Nondiskriminatif, artinya PPDB jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di Kabupaten Garut tanpa membedakan suku, bangsa, ras, dan golongan.
  2. Objektif, artinya bahwa PPDB dilaksanakan berdasarkan sistem penilaian baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditentukan.
  3. Transparan, artinya PPDB dilaksanakan secara terbuka dapat diketahui oleh masyarakat termasuk calon peserta didik dan orangtua calon peserta didik.
  4. Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur, proses maupun hasilnya.
  5. Berkeadilan artinya mempunyai keadilan, yang dasar katanya dari kata adil yang artinya sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, memihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang

Pasal 6
Pernyataan Tertulis
Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati norma-norma pendidikan, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.

Pasal 7
(1) Sekolah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei 2020.
(2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap :
  1. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; 
  2. Pendaftaran
  3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; ( ferifikasi Berkas pendaftaran)
  4. Pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
  5. Daftar ulang.
(3) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut :
  1. Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
  2. Tanggal pendaftaran;
  3. Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orangtua/wali;
  4. Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
  5. Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
(4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya (online)
(5) Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
(6) Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah.

Pasal 10
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah :
a. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;
b. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Pasal 11
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia :
  1. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun atau;
  2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Pasal 12
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP adalah :
  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Telah tamat dan lulus SD, dan memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Calon peserta didik harus berkelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja/penyalahgunaan narkoba yang dinyatakan dalam Kartu Pribadi Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Sekolah asal.
Jalur Pendaftaran PPDB
Pasal 19
Pemilihan Sekolah Tujuan SD dan SMP :
  1. Calon peserta didik dapat mendaftar di salah satu sekolah yang membuka pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Garut.
  2. Calon peserta didik harus mendaftar sesuai jenjang sekolah yang dituju.
  3. Calon peserta didik diberikan kesempatan memilih 1 (satu) pilihan untuk SD dan SMP.
  4. Calon peserta didik mendaftar sekali di sekolah penyelenggara PPDB.
  5. Calon peserta didik dapat mengundurkan diri dari PPDB dengan konsekuensi tidak dapat mendaftar kembali melalui sistem PPDB di Kabupaten Garut.
Pasal 20
Pendaftaran Calon Peserta Didik
Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi dan menyerahkan kembali formulir yangdisediakan oleh panitia sekolah disertai dengan kelengkapan :
  1. Fotocopy ijazah yang dilegalisir, sebanyak 2 (dua) lembar untuk calon peserta didik SMP. 
  2. Piagam prestasi asli (jika memiliki)
  3. Surat Keterangan Catatan Lahir dan Keluarga.
  4. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Pemerintah Daerah / Kecamatan / Kelurahan setempat.
  5. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  6. Membawa rekomendasi dan bukti registrasi pendaftaran bagi peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Garut dan lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2020/2021.
Pasal 21
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
  1. Zonasi
  2. Afirmasi
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali;
  4. Prestasi
(2) Jalur zonasi, dengan ketentuan paling sedikit 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. 
(3) Jalur afirmasi, dengan ketentuan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dengan ketentuan paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5) Jalur prestasi, sisa kuota dari pelaksanaan dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan siswa atau orang tua.
(6) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur pendaftaran dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.
(7) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
(8) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 32 
Jadwal PPDB 
Jadwal PPDB dilaksanakan oleh panitia kabupaten dan panitia sekolah penyelenggara dengan agenda sebagai berikut :

Jadwal PPDB  Tahun 2020






Download Juknis PPDB Tahun 2020 Kab Garut

Selengkapnya mengenai Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten garut jenjang PAUD/ TK, SD dan SMP bisa langsung dilihat melalui preview berikut ini atau langsung saja Unduh melalui link dibawah ini ;

Juknis PPDB Tahun 2020 Kab Garut jenjang PAUD/ TK, SD, SMP

Download File :
UNDUH Juknis PPDB Tahun 2020 Kab Garut jenjang PAUD/ TK, SD, SMP
Itulah kiranya Informasi mengenai Tata Cara PPDB secara lengkap untuk kabupaten garut. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...