POS Asesmen Nasional Tahun 2022

POS Asesmen Nasional Tahun 2022 - Prosedur Operasional Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS AN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional dengan tujuan sebagai evaluasi yang dilakukan pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerisasi).

Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan bebagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga negara indonesia dan warga dunia agara dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.

Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagi jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara indonesia dan warga dunia.

POS Asesmen Nasional Tahun 2022

Persyaratan AKM 2022

1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.

2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
  • jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;
  • jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau
  •  jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.
3. Peserta didik AN pada SLB adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.

4. Peserta didik AN pada sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.

5. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.

6. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

7. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.

8. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.

Pelaksanaan AKM Tingkat Satuan Pendidikan
  1. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh masing-masing satuan pendidikan.
  2. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
  • melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN;
  • merencanakan pelaksanaan AN di satuan pendidikan masing-masing;
  • melakukan verifikasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya
  • melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat; 
  • menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan mempertimbangkan protokol kesehatan;
  • mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi;
  • mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan status mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
  • mengikuti gladi bersih AN dan dapat mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
  • memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
  • memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AN;
  • menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi Covid-19;
  • menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik;
  • mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;
  • melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, jumlah maksimal peserta AN utama yang dapat digantikan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang), selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 di hari pertama;
  • menyiapkan peserta didik yang terpilih untuk mengikuti seluruh pelaksanaan AN selama dua hari;
  • memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan;
  • menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan;
  • menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya:
  • mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan AN;
  • menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN bagi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain;
  • melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS AN;
  • melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada dinas pendidikan kota kabupaten/provinsi/kantor kemenag/kanwil kemenag sesuai dengan kewenangan menggunakan sistem aplikasi AN;
  • mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS AN;
  • membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
  • menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN;
  • menjalankan tata tertib pelaksanaan AN;
  • membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
  • menyusun program tindak lanjut hasil AN; dan
  • menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat. 
Sekilas melihat point-point dalam Pelaksanaan AKM Tingkat satuan pendidikan sudah jelas sekali apa yang harus dilakukan sekolah sebelum dan sesudah dilaksanakannya Asesmen Nasional nantinya.

POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022


Bagi yang membutuhkan file ini, bisa didapatkan secara gratis melalui tombol dibawah ini :
Download POS Asesmen Nasional 
Itulah kiranya berbagi file pada kesempatan kali ini, semoga berguna sebagai panduan bagi sekolah dalam melaksanakan program asesmen nasional atau AKM sesuai dengan prosedur yang baik untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan yang lebih baik.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...