Juknis BOS Tahun 2018 PDF SD SMP SMA SMK

Juknis BOS Tahun 2018 PDF SD SMP SMA SMK - Peningkatan Kualitas Pendidikan terus dilakukan pemerintah, salah satunya yakni dengan adanya subsidi untuk pendidikan di seluruh wilayah indonesia berupa bantuan Dana Operasional Sekolah. Baik itu SD, SMP, SMA dan SMK menerima bantuan dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Juknis BOS 2018 Final terbaru.

Juknis BOS Tahun 2018 PDF SD SMP SMA SMK

Draf Juknis Bos 2018

Draf Juknis Bos diusulkan dengan mengalami perubahan dan penyempurnaan, setiap awal tahun kita guru maupun operator sekolah yang berstatus tenaga honorer selalu menantikan kabar baik dari terbitnya pedoman penggunaan dana non-personalian kemdikbud.

Sampai saat ini, kembikbud BELUM mengeluarkan draf maupun juknis 2018 SD, SMP, SMA maupun SMK, apabila nanti terbit akan admin segera sampaikan pada tulisan ini secepatnya. Namun demikian, sebagai referensi berikut beberapa hal penting terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Tujuan Program BOS

Program ini sesuai yang tertuang dalam Juknis BOS 2018 secara umum memiliki tujuan untuk meringankan beban orang tua siswa terhadap pembiayaan pendidikan serta berperan mendorong percepatan pencapaian Standar Pencapaian Minimal (SPM) sekolah.

Tujuan khususnya dibagi menjadi dua jenjang sesuai tingkat pendidikan yakni pendidikan dasar (SD/SMP) dan pendidikan menengah (SMA/SMK).

Juknis BOS 2018 SD / SMP

  1. Membebaskan pungutan keuangan untuk operasional bagi peserta didik pada seklah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah.
  2. Meringankan beban biaya siswa serta pembiayaan operasional sekolah.
  3. Membebaskan pungutan biaya peserta didik dengan kreteria orang tua/wali tidak mampu membayar pungutan.

Juknis BOS 2018 SMK / SMA

  • Digunakan untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional bukan personalia.
  • Membantu meningkatkan angka partisipasi kasar.
  • Mengurangi tingkat angka putus belajar siswa tidak mampu.
  • Mewujudkan affimative action atau keterlibatan Pemerintah Pusat khususnya bagi siswa yang orang tua tidak mampu membiayai operasional sekolah dengan cara fee waive serta discount fee (membebaskan/membantu meringankan) untuk berbagai biaya.
  • Memberikan equal opportunity berupa kesempatan setara bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu.
Sasaran dan Besaran dana BOS

Oleh karena Juknis terbaru belum terbit, sebagai rujukan perhitungan penerimaan dana tahun 2018, berikut perhitungan dana yang diterima sekolah sesuai juknis revisi, dihitung berdasarkan jumlah siswa aktif di dapodik. Perhitungan dananya per siswa sebagai berikut:
  • SD = Rp 800.000,00 per siswa/thn
  • SMP = Rp 1.000.000,00 /siswa per thn
  • SMA/SMK = Rp 1.400.000,00 /siswa /thn

Waktu Penyaluran

Terkait waktu penyaluran dana sepertinya tidak akan banyak berubah pada tahun 2018, dimana thn sebelumnya Penyaluran dari RKUN ke RKUD disalurkan tiap-tiap triwulan. Khusus sekolah dengan lokasi geografis tertentu/khusus/terpencil dapat dilakukan tiap-tiap semester sesuai syarat ketentuan berlaku. Pembagian penyaluran dana diatur dalam juknis final sesuai ketetapan persentase seperti berikut:

Penyaluran Tiap Triwulan (3 Bln)
  • Triwulan Satu (Januari s.d Maret) sebesar 20%
  • Triwulan Dua (April s.d Juni) sebesar 40%
  • Triwulan Tiga (Juli s.d September) 20%
  • Triwulan Empat (Oktober s.d Desember) 20%
Penyaluran Tiap Semester (6 Bln)
  • Semester Satu Januari s.d Juni sebesar 60%
  • Semester Dua Juli s.d Desember sebesar 40%
Sebagai persiapan pengelolaan dana BOS 2018, sekolah perlu menerbitkan surat keputusan SK TIM BOS.  Karena pentingnya petunjuk teknis terbaru dalam format pdf, admin sediakan file unduhannya berikut :
*) Sumber : http://www.dejarfa.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...