SK TIM Manajeman BOS 2018 DOCX

SK TIM Manajeman BOS 2018 DOCX - Merupakan dokumen yang sangat penting berkaitan dengan bergulirnya Tahun Anggaran baru Tahun 2018 Saat ini. Ini sebagai pembagian tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah baik untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang sesuai dengan Juknis BOS 2018.

SK TIM Manajeman BOS 2018 DOCX

Struktur Keanggotaan

Kepala sekolah membentuk Tim BOS Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b. Anggota :
  • Bendahara;
  • 1 (satu) orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;
  • Penanggung jawab pendataan.

Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah

Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah meliputi :
  1. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan  secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
  3. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4.  menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
  5. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
  6. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
  7. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
  8. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
  9. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  10. untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.
Perwakilan orang tua dalam Tim BOS Sekolah memiliki fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Tim BOS Sekolah:
  1. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber lain;
  2. dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.


Download File :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...