Bukti Fisik Akreditasi SD MI Standar Pengelolaan

Berkas Sekolah - Melanjutkan Pembahasan dan Penjelasan serta membagikan Dokumen Fisik Akreditasi 8 SNP untuk jenjang SD/MI sesuai dengan Aplikasi Online Sispena dari BAN-SM. Sebelumnya sudah kami bagikan untuk Standar Isi, Standar Proses, SKL, PTK, Sapras yang bisa dilihat atau di akses melalui alamat dibawah ini :
  • Bukti Fisik Dokumen Akreditasi SD/MI Standar Isi KLIK DISINI
  • Bukti Fisik Dokumen Akreditasi SD/MI Standar Proses KLIK DISINI
  • Bukti Fisik Dokumen Akreditasi SD/MI Standar Kompetensi Lulusan (SKL) KLIK DISINI
  • Bukti Fisik Dokumen Akreditasi SD/MI Standar PTK KLIK DISINI
  • Bukti Fisik Dokumen Akreditasi SD/MI Standar Sarana Prasarana KLIK DISINI
  • Bukti Fisik Akreditasi SD MI Standar Pengelolaan Download
Sesuai Judul kita akan bahas dan jelaskan Bukti Fisik Akreditasi Standar Pengelolaan dari Sispena BAN-SM yang nanti akan dijabarkan serta dibagikan dokumennya secara gratis.

Untuk Standar Pengelolaan Akreditasi SD/MI terdapat 15 Instrumen yang termasuk dan harus disediakan bukti fisik dokumen pada saat visitasi assessor. Semua Instrumen tersebut dimulai dari Nomor 75 sampai dengan nomor 90.

Bukti Fisik Akreditasi SD MI Standar Pengelolaan

Langsung saja ke Point inti....!!

Instrumen Akreditasi Standar Pengelolaan Nomor 76. Sekolah/madrasah memiliki visi, misi, dan tujuan yang jelas sesuai ketentuan, meliputi: (1) perumusan, (2) keputusan, (3) penetapan, (4) peninjauan
Sekolah/madrasah merumuskan, menetapkan dan mengembangkan visi, misi, dan tujuan lembaga dengan ketentuan, meliputi:
  • Dirumuskan berdasarkan masukan dari warga sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan, serta selaras dengan tujuan pendidikan nasional. 
  • Diputuskan dalam rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah. 
  • Ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak pemangku kepentingan. 
  • Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan pendidikan. 
Visi sekolah/madrasah dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang.

Misi sekolah/madrasah memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Tujuan sekolah/madrasah menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan).

Dibuktikan dengan Dokumen:
  1. Visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah 
  2. Berita acara dan daftar hadir kegiatan perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali visi, misi, dan tujuan 
  3. Observasi ketersediaan bukti sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah 
  4. Wawancara dengan warga sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan tentang perumusan dan sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah.

Instrumen Akreditasi Standar Pengelolaan Nomor 77. Sekolah/madrasah telah merumuskan dan menetapkan, Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai ketentuan, meliputi: (1) disusun sesuai rekomendasi hasil Evaluasi Diri, (2) diputuskan dalam rapat dewan pendidik, (3) disahkan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag, (4) dituangkan dalam dokumen tertulis.
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sekolah/madrasah, meliputi:
  • Disusun sesuai rekomendasi hasil Evaluasi Diri sekolah/madrasah. 
  • Diputuskan dalam rapat dewan pendidik dengan memperhatikan masukan dari komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah. 
  • Disahkan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Bagi sekolah/madrasah swasta, RKJM dan RKT disahkan oleh badan/lembaga penyelenggara pendidikan. 
  • Dituangkan dalam dokumen tertulis yang mudah dibaca dan dipahami oleh pihak-pihak yang terkait. 
Dibuktikan dengan kegiatan dan bukti dokumen yang bisa diamati di sekolah/madrasah, meliputi:
  1. Dokumen Evaluasi Diri sekolah/madrasah yang menggunakan instrumen Akreditasi atau lainnya. KLIK DISINI
  2. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dibuktikan melalui wawancara dengan warga sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan. 
  3. Berita acara perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali tujuan, dilengkapi daftar hadir warga sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan. 
  4. Terdapat dokumen RKJM dan RKT berbasis Evaluasi Diri yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah. Contoh RKT1, RKT2, RKT3

Instrumen Akreditasi Standar Pengelolaan Nomor 78. Sekolah/madrasah memiliki pedoman pengelolaan yang meliputi: (1) KTSP, (2) kalender pendidikan/akademik, (3) struktur organisasi, (4) pembagian tugas guru, (5) pembagian tugas tenaga kependidikan, (6) peraturan akademik, (7) tata tertib, (8) kode etik, (9) biaya operasional.
Dibuktikan dengan dokumen yang mengatur aspek pengelolaan, meliputi:
  • KTSP (yang membutuhkan contoh Dokumen 1 KTSP KLIK DISINI)
  • Kalender pendidikan/akademik  (Print Out)
  • Struktur organisasi sekolah/madrasah.
  • Pembagian tugas di antara guru. (SK Pembagian Tugas PTK dan Beban Kerja)
  • Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan. (SK Pembagian Tugas TAS) 
  • Peraturan akademik. (Print Pout)
  • Tata tertib sekolah/madrasah. (Print Out)
  • Kode etik sekolah/madrasah. (Print Out)
  • Biaya operasional sekolah/madrasah (bentuk LPJ selama 2 Tahun kebelakang)
  • Kalender Pendidikan Provinsi JAMBI tahun 2018/2019 KLIK DISINI
  • Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tahun 2018/2019 KLIK DISINI
  • Kalender Pendidikan Provinsi BALI tahun 2018/2019 KLIK DISINI
  • Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun 2018/2019 KLIK DISINI
  • Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Aceh tahun 2018/2019 KLIK DISINI
  • Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat tahun 2018/2019 KLIK DISINI
  • Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat tahun 2018/2019 KLIK DISINI
  • Kalender Pendidikan Madrasah tahun 2018/2019 KLIK DISINI

Instrumen Akreditasi Standar Pengelolaan Nomor 79. Sekolah/madrasah memiliki struktur organisasi yang lengkap dan efektif, sesuai ketentuan, melalui langkah berikut: (1) diputuskan, (2) ditetapkan, (3) disosialisasikan, (4) disahkan.
Struktur organisasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui langkah sebagai berikut:
  • Diputuskan dalam rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah. 
  • Ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah 
  • Disosialisasikan kepada semua warga sekolah dan pihak-pihak pemangku kepentingan. 
  • Disahkan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Bagi sekolah swasta disahkan oleh badan/lembaga penyelenggara pendidikan. 
Dibuktikan dengan kegiatan dan bukti dokumen yang bisa diamati di sekolah/madrasah, meliputi:
  • Notulen rapat yang berisi keputusan tentang penyusunan struktur organisasi sekolah/madrasah. 
  • Dokumen penetapan dan pengesahan susunan organisasi sekolah/madrasah. 
  • Bukti sosialisasi kepada semua warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak pemangku kepentingan berupa notulen atau berita acara, dilengkapi daftar hadir. 
  • Bagan atau struktur organisasi sekolah/madrasah. 
  • Rincian tugas setiap personil dalam struktur organisasi.

Instrumen Akreditasi Standar Pengelolaan Nomor 80. Sekolah/madrasah melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja tahunan
Dibuktikan dengan Dokumen :
  • Melihat dokumen rencana kerja tahunan dan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan. 
  • Persentasi ketercapaian dihitung dengan membandingkan banyaknya kegiatan yang dilaksanakan dengan rencana dikali 100%
  • Contoh Rencana Kerja Tahunan Sekolah/ Madrasah LINK1LINK2LINK3

Instrumen Akreditasi Standar Pengelolaan Nomor 81. Sekolah/madrasah melaksanakan kegiatan kesiswaan yang meliputi: (1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), (2) layanan konseling, (3) ekstrakurikuler, (4) pembinaan prestasi, (5) penelusuran alumni.
Dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan kegiatan kesiswaan yang meliputi:
  • Program Kerja Penerimaan Siswa Baru (PPDB/PSB) KLIK DISINI  atau DISINI
  • Layanan konseling dapat dilakukan oleh guru kelas atau guru BK. (Program Kerja BK K13)
  • Kegiatan ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. [Klik Disini]
  • Pembinaan prestasi. 
  • Penelusuran alumni.

Instrumen Akreditasi Standar Pengelolaan Nomor 82. Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran meliputi: (1) KTSP, (2) kalender pendidikan, (3) program pembelajaran, (4) penilaian hasil belajar siswa, (5) peraturan akademik.
Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran terdiri atas:
  • Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 
  • Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya. 
  • KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan siswa. 
  • Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP. 
  • Wakil Kepala SD/MI dan wakil kepala SD/MI bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP. 
  • Kalender Pendidikan 
  • Sekolah/madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur. 
  • Penyusunan kalender pendidikan/akademik 
  • Sekolah/madrasah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal, dan semester genap. 
  • Program Pembelajaran 
  • Kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian. 
  • Mutu pembelajaran di sekolah/madrasah dikembangkan. 
  • Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampu 
  • Kepala sekolah/madrasah bertanggungjawab terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah. 
  • Kepala SD/MI dan wakil kepala SD/MI bidang kurikulum bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran. 
  • Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampu 
  • Penilaian Hasil Belajar Siswa 
  • Sekolah/madrasah menyusun program penilaian hasil belajar yang berkeadilan, bertanggung jawab dan berkesinambungan. 
  • Penyusunan program penilaian hasil belajar didasarkan pada Standar Penilaian Pendidikan. 
  • Sekolah/madrasah menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan membuat catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan program remedial, klarifikasi capaian ketuntasan yang direncanakan, laporan kepada pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan dokumentasi. 
  • Program penilaian hasil belajar perlu ditinjau secara periodik, berdasarkan data kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji eksternal dalam rangka mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab. 
  • Sekolah/madrasah menetapkan prosedur yang mengatur transparansi sistem evaluasi hasil belajar untuk penilaian formal yang berkelanjutan. 
  • Semua guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai. 
  • Sekolah/madrasah menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan siswa dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar. 
  • Penilaian meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan. 
  • Sekolah/Madrasah menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. 
  • Kemajuan yang dicapai oleh siswa dipantau, didokumentasikan secara sistematis, dan digunakan sebagai balikan kepada siswa untuk perbaikan secara berkala. 
  • Penilaian yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi secara periodik untuk perbaikan metode penilaian. 

Sekolah/madrasah melaporkan hasil belajar kepada orangtua siswa, komite, dan institusi di atasnya.
Peraturan Akademik, meliputi:
  1. Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru. 
  2. Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan. 
  3. Ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan. 
  4. Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor. 
  5. Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah. 

Instrumen Akreditasi Standar Pengelolaan Nomor 83. Sekolah/madrasah mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi: (1) pemenuhan kebutuhan, (2) pemberdayaan, (3) pengembangan dan promosi, (4) penghargaan.
Dibuktikan dengan:

Dokumen pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi:
  1. Pemenuhan kebutuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan untuk terselenggaranya kegiatan pembelajaran. 
  2. Pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan (bisa dengan sertifikat KKG/ MGMP)
  3. Pengembangan dan promosi pendidik dan tenaga kependidikan. 
  4. Pemberian penghargaan untuk pendidik dan tenaga kependidikan. 
  5. Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan apakah pembagian tugasnya berdasarkan kinerja atau lainnya.

Instrumen Akreditasi Standar Pengelolaan Nomor 84. Sekolah/madrasah melaksanakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi: (1) kesesuaian penugasan dengan latar belakang pendidikan, (2) keseimbangan beban kerja, (3) keaktifan, (4) pencapaian prestasi, (5) keikutsertaan dalam berbagai lomba
Penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi:
  • Kesesuaian penugasan dengan latar belakang pendidikan. 
  • Keseimbangan beban kerja. 
  • Keaktifan dalam pelaksanaan tugas. 
  • Pencapaian prestasi. 
  • Keikutsertaan dalam berbagai lomba dan menjadi juara misalnya guru/kepala sekolah berprestasi, dan OSN guru. 
Dibuktikan dengan Dokumen:
  1. Penugasan dari kepala sekolah/madrasah. Contoh SK Penugasan KLIK DISINI
  2. Presensi (daftar hadir) pendidik dan tenaga kependidikan 
  3. Piagam, sertifikat, dan penghargaan lainnya (sertifikat Guru Profesional untuk yang sudah mendapatkan tunjangan profesi)
  4. Hasil penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan. (Program Kerja Supervisi Akademik) atau Contoh Program Kerja Supervisi Akademik Kepala Sekolah

Instrumen Akreditasi Standar Pengelolaan Nomor 85. Sekolah/madrasah menyusun pedoman pengelolaan pembiayaan investasi dan operasional sesuai ketentuan: (1) disusun mengacu pada standar pembiayaan, (2) mengatur tentang sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana, (3) mengatur tentang penyusunan dan pencairan anggaran, (4) mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran, (5) mengatur tentang pembukuan.
Ketentuan pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional, meliputi:
  • Sekolah/madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan. 
  • Mengatur tentang sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola. 
  • Mengatur tentang penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional. 
  • Mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya. 
  • Mengatur tentang pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya. 
Dibuktikan dengan:
  1. Dokumen pengelolaan biaya investasi dan operasional. 
  2. Berita acara kegiatan penyusunan pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional. 
  3. Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan.

Instrumen Akreditasi Standar Pengelolaan Nomor 86. Sekolah/madrasah melibatkan peran serta masyarakat dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dalam melakukan berbagai kegiatan pengelolaan pendidikan, antara lain lembaga: (1) pendidikan, (2) kesehatan, (3) kepolisian, (4) keagamaan dan kemasyarakatan, (5) dunia usaha, (6) pengembangan minat dan bakat.
Sekolah/madrasah melibatkan peran serta masyarakat dan kemitraan untuk mendukung program sekolah/madrasah, meliputi bidang:
  • Pendidikan 
  • Kesehatan 
  • Kepolisian 
  • Keagamaan dan kemasyarakatan 
  • Dunia usaha 
  • Pengembangan minat dan bakat 
Dibuktikan dengan:
  1. Laporan kegiatan kerja sama 
  2. Dokumen tertulis tentang keterlibatan masyarakat dan/atau lembaga lain yang relevan dalam mendukung pengelolaan pendidikan di sekolah/madrasah, seperti: 
  3. penyusunan program kegiatan sekolah/madrasah, 
  4. pelaksanaan program kegiatan, 
  5. MoU dengan lembaga lain, dan sebagainya. 
  6. Wawancara dengan pendidik dan tenaga kependidikan tentang hasil/laporan dari hasil kemitraan dengan lembaga lain yang releven yang melibatkan masyarakat.

Instrumen Akreditasi Standar Pengelolaan Nomor 87. Sekolah/madrasah melaksanakan kegiatan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah/madrasah dalam rangka pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Kegiatan evaluasi diri adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekolah/ madrasah untuk mengetahui gambaran secara menyeluruh tentang kinerja sekolah/madrasah meliputi pelaksanaan 8 standar nasional pendidikan.

Dibuktikan dengan dokumen laporan evaluasi diri sekolah/madrasah 3 (tiga) tahun terakhir. KLIK DISINI

Instrumen Akreditasi Standar Pengelolaan Nomor 88. Kepala sekolah/madrasah melaksanakan tugas kepemimpinan yang meliputi: (1) menjabarkan visi ke dalam misi, (2) merumuskan tujuan dan target mutu, (3) menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan, (4) membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan, (5) melibatkan guru dan komite, (6) meningkatkan motivasi kerja, (7) menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif, (8) meningkatkan mutu, (9) memberi teladan
Kepala sekolah/madrasah melakukan tugas, meliputi:
  • Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu. 
  • Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai. 
  • Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah. 
  • Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu. 
  • Melibatkan guru dan komite dalam pengambilan keputusan. 
  • Meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan. 
  • Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi siswa. 
  • Meningkatkan mutu pendidikan. 
  • Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga. 
Dibuktikan dengan:
  1. Dokumen pelaksanaan tugas kepala sekolah/madrasah. 
  2. Wawancara dengan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

Instrumen Akreditasi Standar Pengelolaan Nomor 89. Kepala sekolah/madrasah dalam pengelolaan sekolah/madrasah menerapkan prinsip-prinsip kepemimpinan pembelajaran, meliputi: (1) membangun tujuan bersama, (2) meningkatkan kreasi dan inovasi dalam pengembangan kurikulum,(3) mengembangkan motivasi guru, (4) menjamin pelaksanaan mutu proses pembelajaran, (5) mengembangkan sistem penilaian, (6) mengambil keputusan berbasis data.
Kepala sekolah/madrasah dalam memerankan dirinya sebagai pemimpin pembelajaran dalam pengelolaan sekolah apabila memenuhi 6 (enam) prinsip, meliputi:
  • Membangun tujuan bersama. 
  • Meningkatkan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum. 
  • Mengembangkan motivasi pendidik dalam mengembangkan kompetensi. 
  • Menjamin pelaksanaan mutu proses pembelajaran melalui pelaksanaan monitoring atau supervisi. 
  • Mengembangkan sistem penilaian dalam memantau perkembangan belajar siswa. 
  • Mengambil keputusan berbasis data. 
Dibuktikan dengan :
  1. Observasi lingkungan kerja 
  2. Wawancara dengan guru dan siswa 
  3. Laporan pelaksanaan supervisi proses pembelajaran secara teratur. 
  4. Penilaian hasil belajar. 
  5. Data pokok pendidikan.

Instrumen Akreditasi Standar Pengelolaan Nomor 90. Sekolah/madrasah memiliki Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang meliputi: (1) pengelolaan SIM, (2) penyediaan fasilitas SIM, (3) penugasan pengelola SIM/operator, (4) pelaporan data dan informasi.
Sekolah / Madrasah ;
  • mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel; 
  • menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses; 
  • menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan; 
  • melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada instansi terkait. 
  • Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Dibuktikan dengan Dokumen:
  1. Pengelolaan SIM 
  2. Fasilitas SIM 
  3. Surat tugas pengelola SIM 
  4. Pelaporan data dan informasi 
  5. Mengamati fasilitas dan proses pengelolaan SIM
  6. Semua Data yang ada di Aplikasi Pendataan Dapodikdasmen atau Simpatika Kemenag Harap di Print Out (Data Sekolah, PTK, Siswa dan Sarana Prasarana).
Itulah Informasi mengenai Bukti Fisik Akreditasi SD MI Standar Pengelolaan. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...