Program Kegiatan Produksi dan Jasa Sekolah/ Madrasah

Berikut ini kami bagikan Bahan Pembelajaran Program Kegiatan Produksi dan Jasa Sekolah/ Madrasah bagi Calon Kepala (CAKEP) Sekolah/ Madrasah dalam format PDF yang bisa di Download Gratis serta lengkap.

Modul Program Kegiatan Produksi dan Jasa PDF
Cover Program Kegiatan Produksi dan Jasa Sekolah/ Madrasah

Program Kegiatan Produksi dan Jasa Sekolah/ Madrasah - Dalam rangka peningkatan mutu kepala sekolah/madrasah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah. Permendiknas ini memuat tentang sistem penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah, masa tugas, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah/madrasah.

Dalam sistem penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, peserta yang telah lulus seleksi administrasi dan seleksi akademik, mengikuti Pendidikan dan Latihan Calon Kepala Sekolah/madrasah (Diklat Cakep). Dalam Diklat Calon Kepala sekolah tersebut, peserta mendapat materi-materi yang berkaitan dengan tugas, pokok dan fungsi kepala sekolah baik bersifat manajerial sekolah maupun kepemimpinan sekolah.

Salah Materi yang harus dikuasai Calon Kepala Sekolah yakni Kegiatan Produksi dan Jasa di Sekolah/ Madrasah sebagai salah satu Kompetensi yang harus dikuasai Kepala Sekolah nanti dan termasuk kedalam Manajerial Seorang Kepsek.

1. Unit Produksi dan Jasa Sekolah

Unit produksi dan jasa sekolah ialah suatu proses kegiatan usaha yang dilakukan sekolah/madrasah secara berkesinambungan, bersifat akademis dan bisnis dengan memberdayakan warga sekolah/ madrasah dan lingkungan dalam bentuk unit usaha produksi/jasa yang dikelola secara profesional (Bambang Sartono, 2006). Karena unit produksi dan jasa sekolah adalah wadah kewirausahaan di sekolah maka ia harus dikelola secara akademis/bisnis dan dilembagakan dalam suatu wadah usaha.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan produksi dan jasa di sekolah yaitu :
  1. sarana pelatihan berbasis produksi/jasa bagi siswa,
  2. menumbuhkan dan mengembangkan jiwa wirausaha guru dan siswa,
  3. membantu pendanaan untuk pemeliharaan, penambahan fasilitas dan biaya-biaya operasional pendidikan lainnya,
  4. menambah semangat kebersamaan untuk meningkatkan aktifitas produktif dan kesejahteraan bagi guru dan siswa,
  5. mengembangkan sikap mandiri dan percaya diri dalam pelaksanaan kegiatan praktik siswa,
  6. meningkatkan kreatifitas dan inovasi di kalangan siswa, guru dan manajemen sekolah, serta membangun kemampuan sekolah dalam menjalin kerjasama sinergis dengan pihak luar dan lingkungan serta masyarkat luas.
Sebagai sumber belajar siswa dan sumber pendanaan pendidikan di sekolah, pengelolaan unit produksi dan jasa sekolah dikembangkan dengan mengembangkan prinsip-prinsip: kemandirian, akuntabilitas, transparan, kemitraan, partisipasi. efektif, dan efisien. Kemandirian ialah otonomi dalam mengatur diri sendiri secara merdeka (tidak tergantung pihak lain). Manajemen unit produksi dan jasa sekolah dilakukan secara otonomi mengandung arti bahwa manajemen mampu memutuskan sendiri dan mampu mengatasi masalahnya sendiri dalam upaya mengembangkan unit produksi dan jasa sekolah yang terbaik. Otonomi harus didukung antara lain oleh kemampuan: merencanakan, mengorganisasikan, memotivasi, kepemimpinan transformasional, pemecahan masalah dan pengambilan keputusan, berkomunikasi, berkoordinasi secara sinerjis, dan melakukan perubahan organisasi organisasi (jujur, adil, demokratis, transparan, adaptif, antisipatif, memberdayakan sumberdaya yang ada, dan memenuhi kebutuhan sendiri).

Akuntabilitas ialah pertanggungjawaban tertulis sekolah kepada stakeholder-nya. Semua kegiatan dalam mengelola unit produksi dan jasa sekolah yang sudah dilaksanakan harus dilaporkan kepada stakeholder atau komite sekolah dalam suatu rapat sekolah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan unit produksi tersebut. Adanya prinsip akuntabilitas dalam manajemen unit produksi dan jasa sekolah dapat mengurangi bahkan menghindarkan kecurigaan telah terjadi KKN. Penerapan prinsip akuntabilitas dalam manajemen unit produksi dan jasa sekolah dapat memberikan pembelajaran bagi siswa bahwa setiap mendapat tugas harus diselesaikan dengan penuh tanggung jawab dan mampu mempertangungjawabkan hasilnya kepada pihak pemberi tugas.

Keterbukaan dalam manajemen unit produksi sekolah dapat mengurangi bahkan menghilangkan rasa saling curiga antara sekolah dengan stakeholder-nya. Penerapan prinsip keterbukaan dalam manajemen unit produksi dan jasa sekolah sebagai sumber belajar memberikan pembelajaran bagi siswa bahwa dalam berwirausaha perlu keterbukaan karena keterbukaan berhubungan timbal balik dengan kejujuran. Penerapan prinsip keterbukaan dalam manajemen unit produksi dan jasa sekolah sebagai salah satu sumber pendanaan di sekolah adalah pengelola unit produksi terbuka terutama dalam hal keuangan, terbuka dalam hal mutu yang dihasilkan oleh unit produksi dan jasa sekolah sehingga tidak Kemitraan ialah kerja sama saling menguntungkan dalam hubungan setara dan interaktif, aktif, dan positif. Dalam mengelola UP/J SMK/MAK, manajemen harus memikirkan dengan siapa akan bermitra karena bekerja sendiri-sendiri hasilnya cenderung lebih kecil dibandingkan dengan bekerja bersama-sama mitra (sinerjis). Kemitraan akan berjalan efektif bila saling untung (profit), saling kebersamaan (together), saling emphaty, saling membantu (assist), saling dewasa (maturity), saling berkeinginan (willingness), saling teratur (organization), saling menghormati (respect), dan saling berbaik hati (kindness) (Fasli Jalal & Edy Supriyadi, 2006).

Partisipasi ialah keterlibatan aktif stakeholder secara langsung dalam manajemen unit produksi dan jasa sekolah yang dilandasi keyakinan bahwa bila stakeholder berpartisipasi maka mereka merasa dihargai. Dalam melakukan partisipasi harus mempertimbangkan kompetensi, tenaga, dana, waktu stakeholder sesuai dengan relevansinya. Stakeholder bekerja bahu membahu secara profesional sebagai tim kerja yang sinergis dan solid. Untuk membuat stakeholder yang terlibat dan merasa memiliki terhadap perencanaan unit produksi dan jasa sekolah, diperlukan suasana yang demokratis, dan stakeholder terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Efektif ialah setiap upaya untuk mencapai hasil/ output yang cocok/sesuai dengan persyaratan yang diinginkan/diharapkan para pelanggan. Rendah atau kurangnya keefektifan (effectiveness) diukur oleh tingkatan di mana proses menghasilkan output tidak sesuai/sejalan/dan tidak cocok dengan persyaratan-persyaratan yang diinginkan/diharapkan pelanggan ( (Anonim, 2006). Sedangkan keefektifan (effectiveness) ialah keadaan di mana pencapaian hasil sesuai dengan acuan yang direncanakan dan diharapkan untuk memenuhi kepuasan pelanggan/pengguna hasil pendidikan. Efisien atau daya guna adalah proses penghematan dengan cara melakukan pekerjaan dengan benar.

Dalam hal ini, proses-proses yang dilakukan selalu menghindari terjadinya pemborosan atau kerugian-kerugian percuma yang tidak perlu. Proses efisiensi diukur dengan perbandingan antara output yang dicapai dengan biaya-biaya untuk menghasilkan output yang diharapkan. Keberhasilan unit produksi dan jasa di sekolah sangat tergantung kepada manajemen yang diterapkan di sekolah tersebut. Unit produksi dapat menjadi wadah yang menampung produk siswa; menjadi quality control atas produk siswa; menjadi tim pemasaran; menjadi agen penjualan yang dapat memberikan kontribusi langsung siswa memperoleh hasil penjualan. Dalam upaya mengembangkan kesadaran ini, diperlukan iklim manajemen yang transparan sehingga seluruh warga sekolah dapat melihat secara langsung berbagai keuntungan yang diperoleh.

Program kegiatan produksi dan jasa di sekolah perlu menciptakan iklim “market” yang diikuti oleh pengkondisian lingkungan sekolah yang bersih, tertib, disiplin, serta ramah terhadap konsumen. Agar pengelolaan unit produksi dan jasa di sekolah dapat dikembangkan secara maksimal, maka pengelola perlu memberdayakan seluruh warga sekolah. Pemberdayaan warga sekolah sebagai salah satu upaya melalukan perubahan-perubahan yang inovatif. Dalam pengelolaan unit produksi dan jasa di sekolah perlu adanya pengendalian untuk melakukan pengaturan atau pengarahan dalam organisasi agar tujuan pengelolaan unit produksi dan jasa tercapai.

2. Rencana Program Kegiatan Produksi Dan Jasa Sekolah

Perencanaan unit produksi dan jasa sekolah ialah kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pengelola unit produksi dan jasa untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Perencanaan unit produksi dan jasa dalam hal ini adalah perencanan pembelajaran dan usaha atau bisnis karena fungsi unit produksi dan jasa sekolah adalah sebagai sumber belajar atau wahana bagi siswa melakukan praktik dan pendanaan pendidikan bagi sekolah yang melaksanakan unit produksi tersebut.

Konsep perencanaan pada unit produksi dan jasa sebagai sumber belajar perlu disusun perencanaan pembelajaran yang mengacu pada visi, misi, dan tujuan unit produksi dan jasa sekolah yang akan dibentuk. Visi akan dijadikan cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak, mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan, serta ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat. Misi memberikan arah dalam mewujudkan visi unit produksi dan jasa sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu, serta dirumuskan berdasarkan masukan dari semua pihak. Sedangkan tujuan pengelolaan unit produksi dan jasa sekolah merupakan gambaran tingkat mutu yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan).

Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam menyiapkan rencana unit produksi dan jasa sekolah antara lain : (1) pelajari pasar anda (membaca peluang bisnis), (2) teliti perilaku pasar di masa datang, (3) memilih lokasi usaha, (4) mempersiapkan rencana usaha, (5) mempersiapkan rencana organisasi, (6) mempersiapkan rencana keuangan, (7) studi kelayakan usaha bisnis, (8) cara memilih bentuk usaha, (9) serta cara memulai unit produksi dan jasa sekolah.
Beberapa petunjuk dalam merencanakan unit produksi dan jasa sekolah, antara lain :
  1. Temukan ide untuk memulai bisnis pada unit produksi sekolah antara lain melalui:
    • menginventarisir hobi/ minat siswa/ guru yang relevan dengan usaha yang akan dikembangkan,
    •  menginventarisasi kompetensi dan pengalaman yang dimiliki siswa/ guru yang dapat dikembangkan menjadi kegiatan usaha,
    • lakukan survey ke sekolah dan lingkungan tertentu untuk menemukan kebutuhan yang mendesak dalam lingkungan tersebut,
    • menginventarisir keluhan-keluhan siswa atau orang-orang yang mengkonsumsi produk tertentu melalui penugasan guru dan siswa,
    • melakukan curah gagasan/brainstorming dengan siswa, guru, maupun stakeholders sebagai upaya merancang gagasan yang tepat dalam menentukan bentuk usaha dan cara pengelolaannya.
  2. Setelah ditemukan ide untuk memulai bisnis, maka perlu dilakukan pembahasan oleh tim di sekolah untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut: dimana posisi kita sekarang, ke mana kita akan menjalankan usaha unit produksi dan jasa sekolah, dan bagaimana kita mencapai usaha seperti yang diharapkan. Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka dilakukan analisis SWOT untuk melihat peluang usaha di sekolah.
Untuk lebih memantapkan perencanaan unit produksi, maka dalam pembentukannya perlu diawali juga dengan langkah-langkah Rencana Bisnis (Bisnis Plan). Sistematika Rencana Bisnis meliputi :
  1. ringkasan eksekutif,
  2. pernyataan visi,
  3. analisis lingkungan bisnis,
  4. gambaran produksi/jasa,
  5. analisis persaingan,
  6. strategi harga,
  7. gambaran kebijakan kredit usaha,
  8. gambaran keunggulan kompetitif unit produksi dan jasa sekolah,
  9. gambaran metode segmentasi pasar yang digunakan,
  10. gambaran lokasi
  11. gambaran rencana promosi,
  12. identifikasi manajemen dan personil,
  13. pertimbangan adanya badan hukum,
  14. identifikasi persyaratan asuransi,
  15. identifikasi pemasok,
  16. dan identifikasi resiko yang tidak dapat diramalkan.

Download Bahan Pembelajaran Program Kegiatan Produksi dan Jasa Sekolah/ Madrasah

Itulah kiranya Uraian mengenai Program Kegiatan Produksi dan Jasa di Sekolah/ Madrasah untuk Calon Kepala Sekolah/ Madrasah. Semoga bisa menjadi Wacana, Bahan Bacaan, Referensi, Informasi yang bermanfaat. Kami sematkan link filenya dibawah ini ;

Pratinjau Bahan Pembelajaran Program Kegiatan Produksi dan Jasa Sekolah/ Madrasah


Download File :
Bahan Pembelajaran Program Kegiatan Produksi dan Jasa Sekolah/ Madrasah
Itulah kiranya pembahasan kali ini mengenai Program Kegiatan Produksi dan Jasa di Sekolah/ Madrasah sebagai salah satu Tugas yang harus dilaksanakan nanti jika sudah lulus menjadi Kepala Sekolah/ Madrasah. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...