Modul Penyusunan RKS bagi Calon Kepala Sekolah/ Madrasah

Berikut ini kami bagikan Modul Penyusunan RKS bagi Calon Kepala Sekolah/ Madrasah dalam format PDF yang bisa di Download Gratis serta lengkap.


Di dalam lingkungan sekolah/ madrasah,perencanaan sebagai salah satu fungsi manajemen memegang peran penting untuk sebuah upaya kemajuan sekolah. Rencana diibaratkan seperti suatu peta. Ketika rencana telah dibuat, anda dapat selalu melihat sejauh mana kemajuan yang telah dibuat, dan seberapa jauh posisi anda dari tujuan yang telah dicanangkan. Dengan mengetahui dimana posisi anda sekarang, anda dapat mengambil keputusan kemana akan pergi atau apa yang akan anda lakukan berikutnya.

Mengingat betapa pentingnya perencanaan ini, setiap sekolah/ madrasah membutuhkan perencanaan yang terprogram dan terarah, yang meliputi rencana jangka menengah dan pendek. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan yang menyatakan bahwa sekolah harus membuat Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). RKJM menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun, sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dicapai dalam kurun waktu tahunan. Permendiknas tersebut juga menyatakan bahwa RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-S/M).

Peraturan lain yang mendukung perencanaan program sekolah ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 51 menyatakan, bahwa satuan pendidikan harus membuat kebijakan tentang perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel. Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada pasal 51, oleh satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah dituangkan dalam : 1). rencana kerja tahunan satuan pendidikan; 2). anggaran pendapatan dan belanja tahunan satuan pendidikan; dan 3). peraturan satuan atau program pendidikan.

Seorang calon kepala sekolah/ madrasah diharapkan memahami cara penyusunan rencana jangka menengah dan pendek. Dengan memiliki pemahaman terhadap aspek ini, diharapkan calon kepala sekolah/ madrasah ini dapat mengurutkan program prioritas dan dapat memastikan kemajuan implementasi rencana tersebut. Sebelum merencanakan Rencana Kerja Sekolah (RKS) bapak/ibu terlebih dahulu harus mengetahui
  1. Darimana Pengembangan RKS itu?
  2. Apa saja yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RKS?
Keduanya pertanyaan tersebut bisa dijawab dengan EVADIR atau Evaluasi Diri Sekolah. Karena dengan cara itulah Sekolah bisa mengembangan, menyusun Rencana Kerja Sekolah setelah dilaksanakannya Evadir tersebut. Penjelasannya berikut ini ;

A. Evaluasi Diri Sekolah

Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah adalah EDS/M adalah proses Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah yang bersifat internal untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP yang hasilnya dipakai sebagai dasar Penyusunan Rencana Kerja Sekolah/ Madrasah dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kab/kota.

Proses Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah merupakan siklus, yang dimulai dengan pembentukan Tim Pengembang Sekolah (TPS), pelatihan penggunaan instrumen, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS. Sekolah melakukan proses EDS setiap tahun sekali. EDS/M dilaksanakan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas: Kepala Sekolah, wakil unsur guru, wakil Komite Sekolah, wakil orang tua siswa, dan pengawas.

Bentuk Instrumen EDS/M terdiri dari 8 (delapan) standar nasional pendidikan yang dijabarkan ke dalam 26 komponen dan 60 indikator. Setiap standar terdiri atas sejumlah komponen yang mengacu pada masing-masing standar nasional pendidikan sebagai dasar bagi sekolah dalam memperoleh informasi kinerjanya yang bersifat kualitatif. Setiap komponen terdiri dari beberapa indikator yang memberikan gambaran lebih menyeluruh dari komponen yang dimaksudkan.

Bukti fisik yang tersedia digunakan sebagai bahan dasar untuk menggambarkan kondisi sekolah terkait dengan indikator yang dinilai. Bukti fisik tersebut misalnya catatan kajian, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan pemangku kepentingan seperti komite sekolah, orangtua, guru-guru, siswa, dan unsur lain yang terkait.

PENYUSUNAN RENCANA KERJA SEKOLAH (RKS)

Perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), menggerakkan atau memimpin (actuating atau leading), dan pengendalian (controlling) merupakan fungsi-fungsi yang harus dijalankan dalam proses manajemen. Jika digambarkan dalam sebuah siklus, perencanaan merupakan langkah pertama dari keseluruhan proses manajemen tersebut. Perencanaan dapat dikatakan sebagai fungsi terpenting diantara fungsi-fungsi manajemen lainnya. Apapun yang dilakukan berikutnya dalam proses manajemen bermula dari perencanaan. Daft (1988:100) menyatakan: “When planning is done well, the other management functions can be done well.”

Perencanaan pada intinya merupakan upaya penentuan kemana sebuah organisasi akan menuju di masa depan dan bagaimana sampai pada tujuan itu. Di dalam lingkungan sekolah/ madrasah, sekolah diharuskan untuk membuat Rencana Kerja Jangka Menengah (4 tahun) dan Rencana Kerja Tahunan. Oleh karena itu, Kepala sekolah/madrasah adalah sosok kunci yang menentukan terwujudnya berbagai standar pengelolaan satuan pendidikan, khususnya di bidang perencanaan dan pengambilan berbagai keputusan strategis yang menjadi prasyarat keberhasilan pengembangan sekolah.

Di dalam penyusunan RKAS akan didiskusikan bagaimana calon kepala sekolah/ madrasah memilih rencana prioritas yang akan ditingkatkan dari rencana-rencana yang ada pada RKJM untuk menyusun rencana tahunan sekolah/madrasah. Penyusunan RKJM dan RKAS ini dipermudah dengan adanya EDS.

Ada beberapa alternatif tahapan penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah. Adapun tahapan yang digunakan di dalam modul ini adalah:
  1. Telaah hasil EDS, khususnya pada rekomendasi yang telah dirumuskan. Dari rekomendasi tercermin komponen apa sajakah di dalam 8 SNP tersebut yang masih perlu ditingkatkan.
  2. Pemanfaatan hasil EDS untuk menyusun RKJM.
  3. Penentuan rencana prioritas dalam RKJM ke dalam RKAS.
PEMILIHAN RENCANA PRIORITAS

Penentuan prioritas harus dilakukan melalui diskusi bersama stakeholder pendidikan di sekolah dan bukan oleh Kepala Sekolah ataupun oleh Komite Sekolah saja. Penentuan prioritas ini harus berdasarkan atas kriteria-kriteria yang disetujui bersama, meliputi:
a) Kepentingannya:
  • Relevansinya terhadap misi, visi, dan tujuan strategis sekolah.
  • Pentingnya pengembangan sekolah dalam kaitannya dengan semua faktor konteks.
b) Keterlaksanaan (Visibilitas):
  • Kemampuan sekolah yang ada sekarang untuk memberikan dukungan sumber daya manusia, keahlian, energi, waktu dan dana untuk mewujudkannya.
c) Akseptabilitas:
  • Komitmen sekolah saat sekarang untuk mewujudkannya.
Secara umum pemilihan prioritas ditentukan oleh :

Pentingnya satu kegiatan dan dampaknya bagi peningkatan mutu dan kinerja; urgensinya, ketersediaan SDM dan pelaksananya dan tersedianya waktu serta sumber daya dan dana pendukungnya. RKS sebaiknya dibuat bersama secara partisipatif antara pihak sekolah (KS dan guru), bersama dengan stakeholder (pihak yang berkepentingan lainnya), misalnya: Komite sekolah, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang peduli pendidikan di sekitar sekolah. Dengan melibatkan mereka, sekolah telah menunjukkan sikap terbuka dan siap bekerjasama.

Hal tersebut akan meningkatkan rasa memiliki,serta dapat mengundang simpati sehingga masyarakat akan merasa senang memberikan dukungan atau bantuan yang diperlukan sekolah.

Pratinjau Modul Penyusunan RKS bagi Calon Kepala Sekolah/ Madrasah


Download File :
Modul Penyusunan RKS bagi Calon Kepala Sekolah/ Madrasah
Itulah kiranya Informasi yang bisa kami bagikan mengenai Penyusunan RKS untuk Sekolah/ Madrasah dimana yang menjadi Pengembangannya dilihat dari Evaluasi Diri Sekolah (Evadir). Semoga bisa menjadi Bahan Wacana, Pengetahuan, Referensi untuk Kepala Sekolah atapun Calon Kepala Sekolah. Sekian dan Terima Kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...