SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah)

Berkas Sekolah - Berikut ini kami Informasikan kembali mengenai SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Barang di Sekolah) secara lengkap sebagai panduan terutama Bendahara Sekolah dalam mengelola keuangan di Sekolah.

Sebelumnya kami sudah membagikan Surat Edaran dan Aplikasi RKAS Online pada artikel sebelumnya dimana erat kaitannya dengan mulai digunakannya SIPLAh untuk digunakan di Sekolah yang mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah terutama dalam pengadaan barang jasa secara Online (Daring).

SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Barang di Sekolah)
SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah)

SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah)

SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) adalah Sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PJB secara Daring yang dananya bersumber dari Dana BOS. Siplah Mendorong Pengadaan lebih Transparan serta memuka peluang pelaku usaha lebih banyak sehingga transaksi dapat terkonsentrasi pada tingkat harga yang lebih rendah.

Jadwal Penting SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah)

16 April 2019 : Pengumuman Pemilihan Mitra Pasar Daring SIPLah
26 April 2019 : Perubahan KAK dan Addendum Dokumen Pemilihan SIPLah
30 April 2019 : Pengumuman Ulang Pemilihan Mitra SIPLah

8 Mei 2019 : Addendum Ke-2
11-12 Mei 2019 : Evaluasi Adminsitratif dan Kualifikasi
14-15 Mei 2019 : Pembuktian Kualifikasi
15-16 Mei 2019 : Evaluasi Penawaran Teknis
17 Mei 2019 : Pengumuman Calon Mitra yang lolos
23 dan 29 Mei 2019 : Pendampingan Pengembangan SIPLah

29 Mei - 12 Juni 2019 : Proses Pengembangan SIPLah oleh MarketPlace
12 dan 17 Juni 2019 : Pendampingan Pengembangan SIPLah
13, 14 dan 20 Juni 2019 : User Acceptance test (UAST)

01 Juli 2019 : Launching SIPLah

Surat Edaran Penggunaan SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah)

Merujuk Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Nomor 2942/D/PB/2019 tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks Melalui Dana BOS tahun Anggaran 2019, serta menimbang atas rencana strategis penguatan tata kelola keuangan sektor Pendidikan, Kami sampaikan sebagai berikut :
  1. Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) merupakan Katalog elektronik Sekolah di bawah kewenangan dan pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang bekerjasama dengan Operator pasar Daring ang telah ditetapkan.
  2. Realisasi Dana BOS melalui Mekanisme Pengadaan barang/ Jasa Sekolah dengan nilai transaksi paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaring (daring) melalui SIPLah
  3. Pembelian Buku Teks Pendamping dan Buku Non Teks Pendamping melalui Dana BOS Sebagai mana Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Nomor 2942/D/PB/2019 tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks Melalui Dana BOS tahun Anggaran 2019, dilaksanakan dengan mekanisme daring melalui SIPLah
  4. SIPLah dapat diakses melalui laman : https://bos.kemdikbud.go.id, dengan Pelaksanaan Pengadaan mengacu pada Pedoman Tata Cara Pengadaan barang/ Jasa Sekolah sebagaimana Terlampir
  5. Dalam Hal Pengadaan barang/ jasa sekolah tidak dapat dilaksanakan secara daring, pengadaan barang/jasa sekolah sekolah dilaksanakan secara luar jaringan (luring) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pedoman Pengadaaan Barang/ Jasa Sekolah melalui SIPlah

Pedoman umum tata cara pengadaan barang/jasa melalui SIPLah terdiri atas tiga (3) bisnis proses utama yaitu Registrasi Penyedia Barang/ Jasa Sekolah, Pelaksanaan belanja, dan Serah Terima/ Pembayaran.

A. Registrasi Penyedia Barang/ Jasa Sekolah
  1. Penyedia Barang/ Jasa melakukan akses ke laman SIPLah melalui https://bos.kemdikbud.go.id
  2. Penyedia Barang/ Jasa memilih salah satu/ beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring
  3. Penyedia Barang/ Jasa mengisikan data sebagai berikut :
    • Badan Hukum
      • Nama Resmi
      • Nomor Pokok Wajib Pajak
      • Alamat Lengkap
      • Nama Penandatangan
      • Jabatan Penandatangan
      • Nomor Telepon
      • Alamat Surat Elektronik
      • Nomor Rekening
    • Individu
      • Nama Resmi
      • Nomor Induk Kependudukan
      • Nomor Pokok Wajib Pajak
      • Alamat Lengkap
      • Nomor Telepon
      • Alamat Surat Elektronik
      • Nomor Rekening
  4. Operator Pasar Daring melakukan verifikasi terkait data yang akan dikirim
  5. Dalam hal penyedia Barang/ Jasa terverifikasi, operator pasar daring mengirimkan notifikasi penyedia Barang/ Jasa atas keberhasilan regostrasi
B. Pelaksanaan Belanja
  1. Sekolah melakukan akses laman di SIPLah melalui https://bos.kemdikbud.go.id dan Log-in dengan SSO Dapodik
  2. Sekolah memilih salah satu beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring
  3. Sekolah melakukan penarian penawaran barang/ jasa
  4. Sekolah dapat melakukan perbandingan penawaran barang/ jasa melalui SIPLah, menurut barang/ jasa, harga, pengiriman, penjual
  5. Sekolah memasukan perminataan negosiasi
  6. Dalam hal penyedia barang/ jasa menyepakati negosiasi, penyedia barang/ jasa mengirimkan kesepakatan negosiasi kepada sekolah
  7. Dalam hal barang/ jasa tidak menyepakati Negosiasi, penyedia barang/ jasa mengirimkan penolakan negosiasi kepada sekolah
  8. sekolah melakukan pesanan berdasarkan hasil kesepakatan negosiasi
  9. penyedia barang/ jasa melakukan persetujuan pesanan
  10. Sekolah menerima notifikasi dan dapat melakukan pemantauan statugs pesanan : disetujui oleh penjual, diproses penjual, dikirim oleh penjual, status proses pengiriman atas hasil pemantauan pembeli masih dapat melakukan pembatalan pesanan.
C. Serah Terima dan Pembayaran

Serah terima barang/ jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pada Saat pengiriman barang ke Sekolah, penyedia barang/ jasa sekolah melampirkan Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ditandatangani oleh penyedia
  2. sebelum menandatangani BAST, Bendahara Sekolah melakukan pemeriksaaan atas hasil Pengadaan barang/ jasa
  3. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak/ perjanjian. Bendahara Sekolah meminta penyedia barang/ jasa untuk memperbaiki dan/ atau melengkapi kekurangan dalam jagka waktu yang disepakati bersama 
  4. Dalam hal pekerjaan yang telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesidikasi kontra/ perjanjian, bendahara sekolah menandatangani BAST
  5. Bendahara menyimpan BAST sebagai kelengkapan Dokumen pertanggungjawaban
Pembayaran dilakukan dengan Ketentuan sebagai berikut :
  1. Dalam hal bendahara Sekolah menandatangani BAST, Bendahara Sekolah mengajukan permohonan pembayaran kepada Kepala Sekolah
  2. Kepala Sekolah melakukan Pemeriksaaan terhadap dokumen permintaan pembayaran
  3. Dalam hal kepala sekolah menyetujui, bendahara sekolah melalukan pembayaran secara non tunai
Karena yang menggunakan SIPLah ini Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah maka yang perlu diperhatikan adalah :
  1. Pastikan Sekolah telah memiliki GTK dengan Tugas Tambahan kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik
  2. Aktifkan Akun GTK dengan tugas tambahan kepala Sekolah dan bendahara sekolah (BOS) oleh petugas pendataan pada Aplikasi Dapodik
  3. Gunakan Akun Kepala Sekolah atau Bendahara Sekolah di Dapodik untuk Login Aplikasi SIPLah

Lampiran Gambar

Alur Proses Pembeli di SIPLAH
Alur Proses Pembeli di SIPLAH

Alur Proses Penjual di SIPLAH
Alur Proses Penjual di SIPLAH
Tata Cara Pengadaan barang/ Jasa di SIPLah
Tata Cara Pengadaan barang/ Jasa di SIPLah

Alur Tata Cara pendaftaran Penyedia Marketplace di SIPLah

Tujuan dan Prinsip PBJ Sekolah di SIPLAH

Tujuan PBJ di Sekolah :
  • Transparan : Mendorong transparansi antara Sekolah dan Penyedia
  • Efektif dan Efesien : Mempermudah dan menyederhanakan Kewajiban Pelaporan Oleh Sekolah
  • Terbuka : Keterbukaan Informasi dan Rincian Transaksi belanja
  • Adil : Melindungi dan Memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggungjawab
  • Akuntabel : Meningkatkan pertanggungjawaban yang baik dan memperbaiki kualitas PBJ sekolah
  • Bersaing : Sekolah mendapatkan penawaran yang kompetitif
Prinsip PBJ Sekolah yakni "Efektif, Efesien, Transparan, terbuka, Bersaing, adil dan Akuntabel"

Bagi Kepala Sekolah/ Bendahara Sekolah atau Dunia Usaha yang ingin mempelajari SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) secara detail, kami bagikan setiap file yang sudah sudah dijelaskan dibawah ini :
Download Keputusan Menteri tentang SIPLah Lihat Disini
Download Surat Edaran SIPLah Lihat Disini
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Lihat Disini
Katalog Sektoral Buku Nonteks 2019 Lihat Disini
Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah melalui SIPLah Lihat Disini
Demikianlah kiranya berbagi Informasi dan File mengenai SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) secara detail yang bisa kami bagikan. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...