Surat Edaran dan Aplikasi RKAS Online

Berkas Sekolah - Berikut ini kami hanya mengingatkan Bapak/Ibu Bendahara Sekolah bahwa mulai 1 Juli 2019 sudah mulai dilaksanakannya RKAS secara Online yang termuat dalam Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Surat Edaran Pengunaan RKAS Online

Pembuatan dan Pelaporan RKAS secara Online yang dimulai pada Tahun 2019 menjadi suatu kemajuan/ terobosan dalam Pengelolaan Keuangan Sekolah terutama untuk Sekolah yang mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ini Salah satu cara bagi Pemerintah terutama Bidang Keuangan dalam melihat semua RKAS Sekolah diseluruh Nusantara apakah sudah sesuai dengan peruntukannya.

Dibawah ini kami sertakan Surat Edaran Pengunaan RKAS secara Online langsung dari Website Resminya http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/.

Surat Edaran dan Aplikasi RKAS Online


Yth. Bapak/Ibu
Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya dalam mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi RKAS yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
  2. Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
  3. Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id
  4. Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS
  5. Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
  6. Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.
Demikian informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Admin RKAS

Bagi yang membutuhkan Surat Edarannya bisa dengan mudah didapatkan melalui link berikut ini ;
Download Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Download Aplikasi RKAS Online

Recana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan Rencana yang dibuat Sekolah di Awal tahun Anggaran. Sebagai pemetaan dalam menerapkan semua Anggaran Sekolah sesuai dengan 8 Standar Nasioal Pendidikan dengan 11 Komponen Penggunaan BOS.

RKAS secara Online ini mulai diberlakukan sesuai surat edaran nomor  :4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 01 April 2019 dengan versi Aplikasi 1.26.

Untuk Data Anggaran yang ada di RKAS Online ini dilihat dari Jumlah siswa yang ada dari hasil Sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen di Awal tahun Anggaran yakni bulan Januari. 

dan Instrumen RKAS Online secara keseluruhan merupakan perwujudan dari ALPEKA BOS (Aplikasi Pengelolaan Keuangan ) hasil kerjasama dengan Pemerintah Australia dengan Project USAID yang dahulu Kemdikbud bagikan.

Jika Bapak/Ibu Bendahara Sekolah masih menggunakan ALPEKA, tidak akan asing lagi dalam menggunakan Aplikasi RKAS Online ini. Bagi yang membutuhkan bisa dengan mudah didapatkan melallui link dibawah ini ;
Download Aplikasi RKAS Online
Dalam Aplikasi RKAS Online ini terdapat Aktifasi untuk SIPLAH. Yakni Aplikasi untuk Laporan Keuangan Sekolah secara Online juga. dengan Alamat https://siplah.kemdikbud.go.id/.

Setelah admin sendiri mencoba SIPLAH, bisa disimpulkan bahwa untuk kedepannya dalam hal penyediaan Barang dan Jasa Sekolah diharuskan membeli melalui Market Place yang sudah kerjasama dengan Kemdikbud. Lebih jelasnya lagi akan kami uraikan secara detail mengenai SIPLAH.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...