Salinan Juknis BOS Tahun 2020

Juknis BOS Tahun 2020

Kini Juknis BOS Tahun 2020 telah dirilis sebagai Panduan bagi para Bendahara Sekolah/ Madrasah yang harus diketahui supaya lebih teliti dalam menerima bantuan, menggunakan dan melaporkan penggunaan sebagaimana komponen-komponen yang sudah ditetapkan secara jelas.

Ada 2 Point perubahan yang mencolok dari keluarnya Juknis BOS Tahun 2020 yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yakni pada Pasal 6 dan Pasal 9. Berikut kutipannya :

Pasal 6
  1. Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
  2. Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
    • Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
    • Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
    • Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
    • Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
    • Rp2.000.000,00(dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 9
  1. Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
  2. Operasional penyelenggaran pendidikan di Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membiayai:
    • penerimaan Peserta Didik baru;
    • pengembangan perpustakaan;
    • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
    • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
    • administrasi kegiatan sekolah;
    • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
    • langganan daya dan jasa;
    • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
    • penyediaan alat multi media pembelajaran;
    • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
    • penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
    • pembayaran honor.
  3. Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.
Bisa dilihat dan dibaca sendiri dimana Dana Alokasi yang tertera di Pasal 6 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Tahun 2020 yakni adanya Penambahan Dana yang didapatkan tiap orang siswa selama 1 tahun pelajaran dimulai dari jenjang SD dan SMP ditambah Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) , untuk jenjang SMA/SMK ditambah Rp. 100,00,- sampai 200.000,-  begitu juga dengan jenjang SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

Dan di Pasal 9 Point 3 adanya penambahan batas maksimal penggunaan Dana Honorarium Belanja Pegawai dari 15% (lima belas persen) menjadi 50% (lima puluh persen).

Itulah kiranya Informasi penting yang ada didalam Juknis BOS Reguler Tahun 2020. Bagi yang membutuhkan bisa dengan mudah didapatkan file mentahnya melalui link yang sudah disiapkan dibawah ini :

Download File :
Itulah kiranya Informasi dan berbagi File mengenai Petunjuk Teknis/ JUKNIS BOS Reguler Tahun 2020. Semoga Bapak/Ibu Bendahara Sekolah/Madrasah bisa terbantu dengan adanya aturan yang baru dalam Penggunaan Dana BOS Reguler ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...