Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler


JUKNIS BOS 2020 - Telah resmi disahkan Petunjuk Teknis BOS Regular tahun 2020 dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Apakah benar Penggunaan Honorarium menjadi 50%? Apakah ada kenaikan dalam penyaluran DANA BOS Tahun 2020?? Kapan Cairnya Dana BOS Thn 2020??

Semua pertanyaan yang kami tampilkan diatas berkaitan erat dengan isi dari Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang akan dibahas berikut ini :

Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:
  1. fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah;
  2. efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah;
  3. efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  5. transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.

BAB III 
ALOKASI DANA
Pasal 6
  1. Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
  2. Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
    • Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
    • Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
    • Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
    • Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
    • Rp2.000.000,00(dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.

BAB IV
KOMPONEN PENGGUNAAN DANA
Pasal 9
  1. Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
  2. Operasional penyelenggaran pendidikan di Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membiayai:
    • penerimaan Peserta Didik baru;
    • pengembangan perpustakaan;
    • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
    • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
    • administrasi kegiatan sekolah;
    • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
    • langganan daya dan jasa;
    • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
    • penyediaan alat multi media pembelajaran;
    • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
    • penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
    • pembayaran honor.
  3. Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.
Catatan :

Ternyata dikeluarkannya Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler terdapat beberapa point dari Pasal 6 dan Pasal 9 seperti :

  • Jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapatkan tambahan Dana BOS yang semula setiap siswa per 1 tahun mendapatkan Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) menjadi Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah)

  • Jenjang SMP mendapatkan tambahan Dana BOS yang semula setiap siswa per 1 tahun mendapatkan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) menjadi Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah)
  • Begitu pula degan jenjang SMA, SMK dan SMALB.
- Pembayaran Honoraium

  • Pembayaran honorarium pada Juknis BOS sebelumnya dibatasi maksimal penggunaan sampai 15% (Lima Belas Persen) kini berubah menjadi banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.

UNDUH Juknis BOS Reguler Tahun 2020

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

Preview File 
Petunjuk Teknis / Juknis BOS Reguler Tahun 2020


Download File :
Itulah kiranya Informasi dan berbagi File mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 format pdf. Semoga Bapak/Ibu Bendahara Sekolah/Madrasah bisa terbantu dengan adanya aturan yang baru dalam Penggunaan Dana BOS Reguler ini.

Untuk yang masih kebingungan mengenai Cara Download di Berkas Sekolah. bisa dilihat di Halaman Utama Berkas Sekolah Posisi Menu Cara Download terletak di Bagian Bawah sebelah Kanan seperti Gambar berikut ini :

Cara Download di Berkas Sekolah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...