UPDATE : Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018
Kamis, Oktober 05, 2017
Berikut ini kami bagikan secara lengkap Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Bagi Guru, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 memang penting diketahui untuk membuat atau Program Tahunan dan Program Semester. Kesalahan dalam menghitung atau menentukan hari libur nasional dapat mempengaruhi efektifivitas minggu efektif.
Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/SKB/Menpan-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Sebagaimana tercantum dalam SK tersebut libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.
SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Dalam surat keputusan bersama atau SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tersebut juga mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik ditingkat pusat ataupun daerah, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik tetap beroperasi melayani masyarakat, meskipun hari libur nasional.
Link Download SK Bersama 3 Menteri tentanga Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 silahkan KLIK DISINI
DAFTAR HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018
Sebagaimana dikethui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menandatangi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/SKB/Menpan-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Sebagaimana tercantum dalam SK tersebut libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.
SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Dalam surat keputusan bersama atau SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tersebut juga mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik ditingkat pusat ataupun daerah, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik tetap beroperasi melayani masyarakat, meskipun hari libur nasional.
Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 sesuai Surat Keputusan Bersama Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017.SK Bersama 3 Menteri tentanga Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 |
Link Download SK Bersama 3 Menteri tentanga Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 silahkan KLIK DISINI