Kebijakan Pengadaan CPNS Tahun 2018
Jumat, Agustus 31, 2018
Kebijakan Pengadaan CPNS Tahun 2018 - Melalui Deputi Bidang SDM Aparatur Negara DR. IR. Setiawan Wangsaatmaja, DIPL.S.E, M.ENG membahas Mengenai Formasi Pemerintah Pusat, Jenis Formasi, Persiapan dan Pelaksanaan Seleksi serta Rencana Jawdal Penerimaan CPNS tahun 2018.
Hal ini dilandasi dengan 2 Permen dan 1 Kepmen diataranya :
Formasi Pemerintah Pusat dengan Alokasi Pusat yang memperhatikan :
Untuk Jenis formasi CPNS Tahun 2018 ini dibagi 2 yakni Kategori Umum dan Kategori Khusus. Untuk Kategori Khusus memiliki Kriteria :
1. Persiapan
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Preview File : Kebijakan Pengadaan CPNS Tahun 2018
Itulah kiranya informasi yang bisa kami bagikan mengenai Kebijakan Pengadaan CPNS Tahun 2018. Semoga bisa menjadi jawaban bagi bapak/ibu yang sudah menantikan berita penerimaan pegawai negeri sipil tahun 2018.
Catat Jadwalnya sebagai persiapan menyongsong Penerimaan CPSN secara Nasional Tahun 2018.
Silahkan bagi yang membutuhkan Kebijakan Pemerintah mengenai Pengadaan CPNS Tahun 2018 bisa dengan mudah mendapatkan filenya DISINI
Hal ini dilandasi dengan 2 Permen dan 1 Kepmen diataranya :
- PERMENPANRB 36 Tahu 2018 : Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018
- KEPMENPANRB 28 Tahun 2018 : Kebutuhan PNS secara Nasional Tahun Anggaran 2018
- PERMENPANRB 37 Tahun 2018 : Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPSN tahun 2018
Formasi Pemerintah Pusat dengan Alokasi Pusat yang memperhatikan :
- Usulan dari K/L
- Jumlah BUP, Meninggal Dunia, Pindah Instansi Tahun 218
- Jumlah PNS EKsisting
- Rencana Strategis
- Organisasi Baru
Untuk Jenis formasi CPNS Tahun 2018 ini dibagi 2 yakni Kategori Umum dan Kategori Khusus. Untuk Kategori Khusus memiliki Kriteria :
- Cumlaude
- Disabilitas
- Putra/Putri Papua Barat
- Diaspora
- Olahragawan Berprestasi
- Eks Tenaga Honorer K-II yang tidak Lulus Tahun 2013.
1. Persiapan
- K/L dapat Melakukan Pengelompokan Kualifikasi Pendidikan yang sama pada Formasi Jabatan yang berbeda
- Pesyaratan Administratif pada saat pendaftaran diharapkan tidak memberatkan pelamar
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Jumlah Peserta sebanyak 3 Kali formasi setelah pemerinngkatan hasil SKD
- wawancara untuk formasi Atlet CAT, atau Selain CAT untuk Formasi Non Atlet dengan minimal 2 bentuk Test atau Perstujuan MenPANRB hasil disampaikan ke Ketua Tim Pelaksanan Panselnas (Ka. BKN) dengan Bobot Penilaian 40% SKD dan 60% SKB.
- Rakor dan Penetapan Formasi Minggu ke-4 Agustus 2018
- Pengumuman, Pendaftaran dan Verifikasi pada September-Minggu ke-2 Oktober 2018
- Pelaksanaan Seleksi (SKD dan SKB) pada Minggu Ke-3 Oktober-November 2018
- Pengumuman Kelulusan Pada Minggu Ke-4 November 2018
- Pemberkasan pada Bulan Desember 2018.
Dengan begitu jalur manakah yang mungkin Bapak/Ibu tempuh supaya lulus dalam CPNS tahun 2018, siapkan berkas administrasinya secara lengkap, atau mungkin mau pindah domisili ke Papua atau Papua barat yang memang menjadi prioritas untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil.
Preview File : Kebijakan Pengadaan CPNS Tahun 2018
Itulah kiranya informasi yang bisa kami bagikan mengenai Kebijakan Pengadaan CPNS Tahun 2018. Semoga bisa menjadi jawaban bagi bapak/ibu yang sudah menantikan berita penerimaan pegawai negeri sipil tahun 2018.
Catat Jadwalnya sebagai persiapan menyongsong Penerimaan CPSN secara Nasional Tahun 2018.
Silahkan bagi yang membutuhkan Kebijakan Pemerintah mengenai Pengadaan CPNS Tahun 2018 bisa dengan mudah mendapatkan filenya DISINI