Bukti Akreditasi SD MI Standar Pembiayaan
Minggu, September 09, 2018
Bukti Akreditasi SD MI Standar Pembiayaan - Kembali berjumpa dengan kami Admin Berkasssekolah.com. Kali ini kami akan mencoba membagikan/ menguraikan Bukti Fisik Akreditasi Standar 7 atau Standar Pembiayaan jenjang SD/MI dalam berbagai format baik Excel atapun Word yang bisa di Unduh Gratis.
bagi yang belum mengetahui Cara Download di Berkas Sekolah silahkan KLIK DISINI
Silahkan disimak saja dahulu point penting dari Bukti Fisik Akreditasi Standar Pembiayaan SD/MI dibawah ini :
91. Sekolah/madrasah memiliki RKA untuk investasi selama 3 (tiga) tahun terakhir.
92. Sekolah/madrasah memiliki RKA untuk biaya operasi nonpersonalia selama 3 (tiga) tahun terakhir.
93. Dokumen investasi sarana adalah catatan perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Sedangkan dokumen prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah (lahan dan gedung). Kedua dokumen tersebut dibuat setiap tahun untuk mengetahui nilai investasi sarana dan prasarana.
94. Biaya pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi: biaya pendidikan lanjut, pelatihan, seminar dan lain-lain termasuk yang dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah, yayasan, maupun lembaga lain.
95. Modal kerja adalah anggaran yang disediakan untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan agar terlaksana proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
96. Gaji adalah penghasilan rutin setiap bulan. Honor kegiatan adalah penghasilan yang diberikan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tertentu. Insentif adalah penghasilan yang diberikan karena tugas/kinerja/prestasi tertentu. Tunjangan lain adalah penghasilan di luar yang disebut di atas, misalnya: tunjangan struktural, tunjangan fungsional, dan lain-lain.
97. Biaya alat tulis sekolah adalah biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan pensil, pena, penghapus, penggaris, stapler, kertas, buku-buku administrasi, penggandaan atau fotokopi, dan lain-lain.
98. Bahan habis pakai misalnya: pengadaan bahan-bahan praktikum, tinta, bahan kebersihan, dan sebagainya. Alat habis pakai misalnya: alat-alat olahraga, set alat jahit, alat kebersihan, dan sebagainya
99. Biaya pemeliharaan dan perbaikan berkala adalah biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah/ madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah/madrasah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar.
100. Biaya daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah/ madrasah seperti listrik, telepon, air, dan lain-lain.
101. Biaya transportasi dan perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa baik di dalam maupun di luar kota.
102. Biaya pembinaan siswa adalah biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Dokter kecil, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, pembinaan kegiatan keagamaan, dan lain-lain.
103. Anggaran untuk pelaporan adalah biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah/madrasah kepada pihak yang berwenang.
104. Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat, meliputi: 1) Biaya yang dikeluarkan oleh calon siswa untuk dapat diterima sebagai siswa dengan berbagai istilah antara lain: uang pangkal, uang gedung, pembiayaan investasi sekolah/madrasah. 2) Sumbangan dari masyarakat (dunia usaha, komunitas agama, donatur, alumni, dan lain-lain) yang berupa infak, sumbangan, bantuan/beasiswa dan 3) Dana dari Pemerintah/pemerintah daerah, misalnya Bantuan Operasional Sekolah, maupun dari lembaga lain dapat dimasukkan dalam kategori ini.
105. Buku Kas Umum diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak.
Semua Bukti Akreditasi SD MI Standar Pembiayaan Download
Itulah kiranya berbagi dan share file Bukti Fisik/ Dokumen untuk menjawab setiap Instrumen Akreditasi SD/MI Tahun 2018-2019 Standar Pembiayaan. Semoga bermanfaat.
bagi yang belum mengetahui Cara Download di Berkas Sekolah silahkan KLIK DISINI
Silahkan disimak saja dahulu point penting dari Bukti Fisik Akreditasi Standar Pembiayaan SD/MI dibawah ini :
91. Sekolah/madrasah memiliki RKA untuk investasi selama 3 (tiga) tahun terakhir.
92. Sekolah/madrasah memiliki RKA untuk biaya operasi nonpersonalia selama 3 (tiga) tahun terakhir.
93. Dokumen investasi sarana adalah catatan perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Sedangkan dokumen prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah (lahan dan gedung). Kedua dokumen tersebut dibuat setiap tahun untuk mengetahui nilai investasi sarana dan prasarana.
94. Biaya pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi: biaya pendidikan lanjut, pelatihan, seminar dan lain-lain termasuk yang dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah, yayasan, maupun lembaga lain.
95. Modal kerja adalah anggaran yang disediakan untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan agar terlaksana proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
96. Gaji adalah penghasilan rutin setiap bulan. Honor kegiatan adalah penghasilan yang diberikan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tertentu. Insentif adalah penghasilan yang diberikan karena tugas/kinerja/prestasi tertentu. Tunjangan lain adalah penghasilan di luar yang disebut di atas, misalnya: tunjangan struktural, tunjangan fungsional, dan lain-lain.
97. Biaya alat tulis sekolah adalah biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan pensil, pena, penghapus, penggaris, stapler, kertas, buku-buku administrasi, penggandaan atau fotokopi, dan lain-lain.
98. Bahan habis pakai misalnya: pengadaan bahan-bahan praktikum, tinta, bahan kebersihan, dan sebagainya. Alat habis pakai misalnya: alat-alat olahraga, set alat jahit, alat kebersihan, dan sebagainya
99. Biaya pemeliharaan dan perbaikan berkala adalah biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah/ madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah/madrasah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar.
100. Biaya daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah/ madrasah seperti listrik, telepon, air, dan lain-lain.
101. Biaya transportasi dan perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa baik di dalam maupun di luar kota.
102. Biaya pembinaan siswa adalah biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Dokter kecil, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, pembinaan kegiatan keagamaan, dan lain-lain.
103. Anggaran untuk pelaporan adalah biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah/madrasah kepada pihak yang berwenang.
104. Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat, meliputi: 1) Biaya yang dikeluarkan oleh calon siswa untuk dapat diterima sebagai siswa dengan berbagai istilah antara lain: uang pangkal, uang gedung, pembiayaan investasi sekolah/madrasah. 2) Sumbangan dari masyarakat (dunia usaha, komunitas agama, donatur, alumni, dan lain-lain) yang berupa infak, sumbangan, bantuan/beasiswa dan 3) Dana dari Pemerintah/pemerintah daerah, misalnya Bantuan Operasional Sekolah, maupun dari lembaga lain dapat dimasukkan dalam kategori ini.
105. Buku Kas Umum diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak.
- Buku Pembantu Kas mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
- Buku Pembantu Bank mencatat tiap transaksi melalui bank (baik cek, giro maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
- Buku Pembantu Pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.
Download Bukti Akreditasi SD MI Standar Pembiayaan
Secara keseluruhan semua bukti Fisik akreditasi SD/MI yang harus dibuat tiada lain yakni Laporan Pertangung Jawaban dari sekolah/ Madrasah dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Dana yang diberikan Kemenag ke Madrasah.
Hal ini tentu sudah menjadi suatu keharusan bagi seorang Bendahara/ Madrasah dalam menyusun atau membuat Laporan tersebut. Adapun kami dalam hal ini akan membagikan beberapa Aplikasi atau contoh supaya mudah dalam membuat LPJ atau Format Pendukung lainnya supaya Bukti Fisik Standar Nomer 7 bisa lengkap.
Semua file yang menjadi Pendukung/ Bukti Fisik Standar Pembiayaan Tahun 2018-2019 dari Nomor 91 sampai dengan 106 sudah kami satukan dalam bentuk folder yang disimpan di Google Drive supaya lebih aman dari serangan virus dokumen serta aman disimpan di Komputer/ Laptop bapak/ Ibu Pemegang Standar Pembiayaan.
Bagi yang membutuhkan, silahkan bisa dengan mudah klik melalui tautan link dibawah ini :
Bagi yang membutuhkan, silahkan bisa dengan mudah klik melalui tautan link dibawah ini :
Semua Bukti Akreditasi SD MI Standar Pembiayaan Download
Itulah kiranya berbagi dan share file Bukti Fisik/ Dokumen untuk menjawab setiap Instrumen Akreditasi SD/MI Tahun 2018-2019 Standar Pembiayaan. Semoga bermanfaat.