Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja (Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019)

Berikut ini Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Kinerja dalam format PDF yang bisa di Dapatkan secara Gratis.

Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja (Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019)
Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja (Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019)

Alhamdulillah Akhirnya Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Kinerja sudah dibagikan ke Sekolah-Sekolah yang memenuhi Kriteria sebagai Penerima Bantuan ini. Dimulai dari jenjang SD dan SMP untuk seluruh Wilayah Indonesia.

Namun muncul pertanyaan "Kenapa Sekolah saya tidak menerima BOS Afirmasi ataupun BOS Kinerja?" yang sangat ramai di utarakan hampir di seluruh Media Sosial terutama Grup Pendidikan di Facebook. Untuk menjawab pertanyaan diatas, alangkah baiknya jika Bapak/Ibu menyimak dahulu penjelasan berikut ini ;

Apa Itu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi

BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2
Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Pasal 3
BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:
  • SD;
  • SMP;
  • SMA;
  • SMK; dan
  • SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
  • menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
  • mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
  • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
  • memiliki sumber listrik; dan
  • memiliki jaringan internet.
Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi.

Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai Penerima BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja.

Alokasi dan Penggunaan Bantuan BOS Afirmasi

Pasal 6
Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.

Pasal 7
Total alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk membiayai:
  • penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar; dan
  • langganan daya dan jasa
Pasal 8
Alokasi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai oleh sumber lain.

Pasal 9
  1. Penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dicantumkan dalam RKAS.
  2. Pencantuman penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui revisi RKAS.
  3. RKAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat persetujuan dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.

Apa Itu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja

BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Pasal 2
Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Pasal 4
BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:
  • SD;
  • SMP;
  • SMA;
  • SMK; dan
  • SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
  • Mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
  • Memiliki jumlah siswa paling sedikit:
    • 60 (enam puluh) untuk SD;
    • 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
    • 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
  • Diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Menteri melakukan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
  • Peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;
  • Peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun  terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan
  • Jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai Penerima BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Afirmasi.

Alokasi dan Penggunaan Bantuan BOS Kinerja

Pasal 6
Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
Pasal 7
Total alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk membiayai:
  • penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar; dan
  • langganan daya dan jasa
Pasal 8
Alokasi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai oleh sumber lain.

Pasal 9
  1. Penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dicantumkan dalam RKAS.
  2. Pencantuman penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui revisi RKAS.
  3. RKAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat persetujuan dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.

Rincian Penggunaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

A. Komponen Penyediaan Fasilitas Akses Rumah Belajar.
  1. Rincian pembiayaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar terdiri dari:
    • perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan Menteri pada satuan pendidikan masing-masing.
    • perangkat komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit;
    • perangkat laptop dengan jumlah 1 (satu) unit;
    • perangkat proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit;
    • perangkat jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit; dan
    • perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit
  2. Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar yang dibiayai harus memiliki spesifikasi paling rendah sebagai berikut:
    1. Perangkat Tablet
      • Tersedia sistem operasi;
      • Prosesor setara quad core, G-Sensor;
      • Memori 2 GB RAM, 16 GB ROM;
      • Kamera 5.0 MP;
      • Jaringan Wifi 802.11 a/b/g/n, Bluetooth, GPS;
      • Layar 7 Inci;
      • Audio 3.5 mm jack (build in);
      • Video support format H.263, MPEG 4, VP8, video streaming solution :720 Video streaming rate :30 fps;
      • Baterai 4000 m.Ah;
      • Garansi resmi 1 tahun komponen dan servis yang disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia; dan
      • Memiliki nomor IMEI yang terdaftar.
    2. Perangkat Komputer PC
      • Prosesor Intel Core i5, core speed 1.3 GHZ atau yang setara;
      • memori standar 8 GB DDR3;
      • hard drive 1 TB HDD 7200 RPM;
      • video graphic adapter;
      • memiliki CD/DVD drive;
      • Layar 14 inci;
      • sistem operasi Windows 10 atau yang setara;
      • jaringan Ethernet Gigabit, Ethernet WiFi 802.11 a/b/g/n;
      • konektifitas USB, Keyboard, Mouse; dan
      • garansi resmi 1 tahun komponen dan servis disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia
    3. Perangkat laptop
      • prosesor intel core i3 atau yang setara;
      • memori standar 4GB DDR3;
      • hardisk 120 GB SSD/500 GB HDD;
      • monitor 14 (empat belas) inci;
      • sistem operasi original;
      • aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      • garansi 1 (satu) tahun
    4. Perangkat proyektor
      • sistem DLP;
      • Resolusi XGA;
      • Brightness 3000 lumens;
      • Contras ratio 15.000:1;
      • Input HDMI, VGA, Composite, S-Video; dan
      • Garansi 1 (satu) tahun disertai dengan surat dukungan distributor di Indonesia.
    5. Perangkat jaringan nirkabel (access point)
      • rounter wireless N 802.11 b/g/n Single Band 2.4 GHz;
      • kecepatan 300Mbps;
      • 1x10/100/1000 MBps WAN; dan
      • 3x10/100/1000 MBps LAN;
    6. perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk
      • kapasitas1 (satu) terrabyte;
      • tipe SATA; dan
      • garansi 1 (satu) tahun.
  3. Pembiayaan fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. penyediaan perangkat tablet disertai dengan sarung pelindung (casing);
    2. satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi atau BOS Kinerja wajib menyediakan semua komponen perangkat penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar, kecuali pembiayaan perangkat proyektor bagi satuan pendidikan penerima BOS Kinerja; dan
    3.  pembelian terhadap semua komponen penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
  4. Pengadaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan melalui sistem informasi pengadaan di sekolah (SIPLah).
  5. Dalam hal pengadaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar tidak dapat dilakukan melalui SIPLah, satuan pendidikan dapat melakukan pengadaan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  6. Penggunaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. semua perangkat fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli pada prinsipnya harus dimanfaatkan untuk keperluan satuan pendidikan;
    2. perangkat tablet digunakan sebagai media pembelajaran untuk mengakses konten Rumah Belajar yang diperioritaskan bagi siswa:
      • kelas 6 (enam) untuk SD atau SDLB;
      • kelas 7 (tujuh) untuk SMP atau SMPLB; dan
      • kelas 10 (sepuluh) untuk SMA, SMALB, SLB, dan SMK;
    3. perangkat komputer PC digunakan untuk menyimpan kontenkonten pembelajaran yang berasal dari Rumah Belajar dan dapat diakses secara luar jaringan oleh perangkat pembelajaran.
    4. perangkat laptop digunakan untuk:
      • menjalankan bahan belajar berbasis video, audio, dan multimedia interaktif;
      • pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan atau pembelajaran daring menggunakan Rumah Belajar;
      • pengembangan bahan belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan/atau
      • peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
    5. perangkat proyektor digunakan untuk pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan Rumah Belajar;
    6. perangkat jaringan nirkabel (access point) digunakan sebagai sarana komunikasi antar perangkat pembelajaran; dan
    7. perangkat penyimpanan eksternal digunakan untuk menyimpan konten Rumah Belajar. Pengisian konten Rumah Belajar dapat dilakukan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, duta rumah belajar, musyawarah guru mata pelajaran, atau kelompok kerja guru di masing-masing wilayah tanpa dipungut biaya; dan
    8. tata cara penggunaan perangkat fasilitas akses Rumah Belajar dapat dilihat melalui laman Rumah Belajar.
  7. Setiap perangkat penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar yang sudah dibeli harus:
    1. dicatatkan sebagai aset satuan pendidikan dan dilaporkan kedalam data pokok pendidikan; dan
    2. tidak dapat dimiliki secara pribadi.
B. Komponen Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
  1. Rincian komponen pembiayaan untuk langganan daya dan jasa terdiri dari:
    1. layanan internet, langganan listrik, dan/atau operasional sumber listrik lainnya;
    2. layanan nama domain dengan akhiran sch.id untuk laman sekolah; dan/atau
    3. layanan jasa penyimpanan laman sekolah (hosting) paling sedikit 1 (satu) GigaByte.
  2. Pembiayaan untuk langganan daya dan jasa dilakukan dengan ketentuan:
    1. satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi atau BOS Kinerja dapat membiayai langganan daya dan jasa apabila semua perangkat fasilitas akses Rumah Belajar telah terpenuhi; dan
    2. pembiayaan langganan daya dan jasa harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Download Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Mungkin dengan beberapa point penting yang sudah di uraikan bisa mengerti dan paham akan Bantuan Operasional Afrimasi dan BOS kinerja. Sehingga tahun depan bisa mendapatkannya untuk diterapkan disekolah supaya lebih baik dan maju lagi terutam dunia pendidikan.

Selengkapnya mengenai Isi dan Berkas dari Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan Kinerja bisa dilihat dan di dapatkan melalui link dibawah ini :

Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja (Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019)


Download File :
Download Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja (Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019)
Demikianlah kiranya berbagi Informasi dan File mengenai Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja pada kesempatan kali ini. Semoga tahun Depan sekolah Bapak/Ibu mendapatkan bantuan tersebut untuk Pengadaan Sarana Prasarana penunjang Pendidikan sesuai peruntukannya. Sekian dan Terima Kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...