Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi

Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanah tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 2), berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3).

Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan, di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Untuk mencapai kompetensi lulusan tersebut perlu ditetapkan Standar Isi yang merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Untuk memenuhi kebutuhan masa depan dan menyongsong Generasi Emas Indonesia Tahun 2045, telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang berbasis pada Kompetensi Abad XXI, Bonus Demografi Indonesia, dan Potensi Indonesia menjadi Kelompok 7 Negara Ekonomi Terbesar Dunia, dan sekaligus memperkuat kontribusi Indonesia terhadap pembangunan peradaban dunia. Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu dirumuskan dalam Standar Isi untuk setiap mata pelajaran.

Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitasaktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan bahwa Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.

Dalam Permedikbud Nomor 21 Tahun 2016 ini terdapat Kompetensi Inti yang nantinya bisa di Copy dalam pembuatan RPP semua tingkat ;
  1. TK/RA
  2. SD/MI/SDLB/Paket A
  3. SMP/MTS/SMPLB/Paket B
  4. SMA/MA/SMALB/Paket C
Meliputi Mata Pelajaran :
  • Muatan Pendidikan Agama Islam
  • Muatan Pendidikan Agama Kristen
  • Muatan Pendidikan Agama Katholik
  • Muatan Pendidikan Agama Hindu
  • Muatan Pendidikan Agama Buddha
  • Muatan Pendidikan Agama Khonghucu
  • Muatan Pendidikan Kewarganegaraan
  • Muatan Bahasa Indonesia
  • Muatan Matematika
  • Muatan Ilmu Pengetahuan Alam
  • Muatan Ilmu Pengetahuan Sosial
  • Muatan Bahasa Inggris
  • Muatan Seni Budaya dan Prakarya
  • Muatan Seni Budaya
  • Muatan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
  • Muatan Prakarya
  • Muatan Bahasa Arab 
  • Muatan Bahasa Jepang
  • Muatan Bahasa Jerman
  • Muatan Bahasa Korea
  • Muatan Bahasa Mandarin
  • Muatan Bahasa Perancis
  • Muatan Antropologi 
Tingkat Kompetensi Dan Ruang Lingkup Materi pada Bidang Keahlian SMK/MAK

Muatan Fisika pada SMK/MAK Bidang Keahlian:
  • Teknologi dan Rekayasa
  • Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Agribisnis dan Agroteknologi
  • Perikanan dan Kelautan
  • Kesehatan
Muatan Kimia pada SMK/MAK Bidang Keahlian :
  • Teknologi dan Rekayasa
  • Kesehatan
  • Agrobisnis dan Agroteknologi
  • Perikanan dan Kelautan
Muatan Biologi pada SMK/MAK Bidang Keahlian :
  • Agrobisnis dan Agroteknologi
  • Perikanan dan Kelautan
  • Kesehatan
Muatan Gambar Teknik pada SMK/MAK. Bidang Keahlian :
  • Teknologi dan Rekayasa
Muatan Sistem Komputer pada SMK/MAK / Muatan Pemrograman Dasar pada SMK/MAK. Bidang Keahlian :
  • Teknologi Informasi dan Komunikasi
Muatan Pengantar Administrasi Kantor pada SMK/MAK Bidang Keahlian :
  • Bisnis dan Manajemen
Muatan Pengantar Ekonomi dan Bisnis pada SMK/MAK. Bidang Keahlian :
  • Bisnis dan Manajemen
Muatan Pengantar Akuntansi pada SMK/MAK Bidang Keahlian :
  • Bisnis dan Manajemen
Muatan IPA Aplikasi pada SMK/MAK Bidang Keahlian :
  • Pariwisata
Muatan Pengantar Pariwisata pada SMK/MAK Bidang Keahlian :
  • Pariwisata
Muatan Dasar-Dasar Desain pada SMK/MAK Bidang Keahlian :
  • Seni Rupa Dan Kria
Muatan Pengetahuan Bahan pada SMK/MAK Bidang Keahlian :
  • Seni Rupa dan Kria
Muatan Ekonomi Kreatif pada SMK/MAK Bidang Keahlian :
  • Seni Rupa dan Kria
Muatan Wawasan Seni pada SMK/MAK Bidang Keahlian :
  • Seni Pertunjukan Program Studi : (Seni Tari, Musik, Teater, Karawitan, Pedalangan)
Muatan Tata Teknik Pentas pada SMK/MAK Bidang Keahlian :
  • Seni Pertunjukan Program Studi : Seni Tari, Musik, Teater, Karawitan, Pedalangan
Muatan Manajemen Pertunjukan pada SMK/MAK Bidang Keahlian :
  • Seni Pertunjukan Program Studi : Seni Tari, Musik, Teater, Karawitan, Pedalangan
Itulah kiranya Isi dari Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi, dimana didalamnya terdapat Kompetensi Inti yang nantinya bisa di masukan kedalam pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) semua jenjang dan semua Mata Pelajaran di TK/RA, SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTS/SMPLB/Paket B, dan SMA/MA/SMALB/Paket C.

Lebih jelasnya lagi, file ini bisa di Download Gratis melalui link dibawah ini :


Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi


Download File :
Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
 Demikianlah kiranya berbagi Informasi dan File mengenai Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...