Perpanjangan Waktu Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
Rabu, Oktober 23, 2019
Tambahan Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 |
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
- Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
di Seluruh Indonesia
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8963/B.B 1.1/PR/2019 tanggal 24 September 2019 tentang seleksi Kemampuan Akademik tahun 2019 Program PPG dalam Jabatan, dengan hormat kami Mohon perhatian saudara untuk beberapa Hal sebagai berikut :
- Persyaratan Pendaftaran bagi calon peserta seleksi akademik PPG dalam Jabatan dapat berstatus Guru PNS, Guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan Guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri harus memiliki Surat Keputusan (SK)/ Surat Keterangan/ Surat Penugasan/ Kontrak Kerja sebagai Guru dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang diberi kewenangan (minimal Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/kota)
- Jadwal Pendaftaran seleski akademik diperpanjang sampai tangal 31 Oktober 2019. Perubahan Jadwal Pendaftaran seleksi akademik PPG dalam jabatan sebagai mana lampiran I
- Bidang Studi Seleksi PPG untuk jenjang SMK terdapat perubahan, selengkapnya sebagaimana lampiran 2
- Guru yang mengampu bidang studi teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada jenajng SMP dan SMA dapat memilih bidang studi TIK pada Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika pada jenjang SMK.
Contoh Kasus seperti di Kabupaten Garut, dimana untuk Tahun 2018/2019 hampir semua Guru Honor di Sekolah sudah mendapatkan Surat Penugasan (SP) yang dikeluarkan Bupati Garut, tetapi SP tersebut tidak bisa merubah status Guru Honorer Sekolah menjadi Guru Honor Daerah sampai saat ini. Karena memang didalam SP tersebut tidak disebutkan Jenis PTKnya.
Meskipun jika melihat Surat Edaran dari Point 1 sangat jelas sekali "Guru bukan PNS di sekolah negeri harus memiliki Surat Keputusan (SK)/ Surat Keterangan/ Surat Penugasan/ Kontrak Kerja sebagai Guru dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang diberi kewenangan (minimal Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/kota)".
Sampai saat ini masih belum ada keputusan mengenai Status dari Surat Penugasan (SP) tersebut. Sehingga Hampir semua Guru Honor Sekolah di Kabupaten Garut merasa kebingungan.
Bagi yang membutuhkan Surat Edaran Mengenai Tambahan Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 berikut dengan Guru Honor yang bisa mengikuti kegiatan PPG, Jadwal Pendaftaran, Bidang Studi PPG SMK dan Perubahan Mata Pelajaran TIK menjadi Teknik Komputer dan Informatika bisa didapatkan melalui link dibawah ini :
Surat Edaran tambahan Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
Download File :
Tambahan Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019Demikian informasi tentang Perpanjangan Waktu Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 berikut dengan Guru Honor yang bisa mengikuti kegiatan PPG, Jadwal Pendaftaran, Bidang Studi PPG SMK dan Perubahan Mata Pelajaran TIK menjadi Teknik Komputer dan Informatika. Semoga bermanfaat.