Panduan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester SMP

Panduan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester SMP

Panduan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester SMP - Berdasarkan Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, satuan pendidikan yang memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan model SKS. Untuk penyelenggaraan SKS tersebut, tentu saja diperlukan persiapan, pelaksanaan penyelenggaraan secara bertahap, dan pembinaan. Perspektif Direktorat Pembinaan SMP, pembinaan ini dapat berupa penyediaan panduan yang memadai, pembinaan pada tahap persiapan dan penyelenggaraan SKS, perintisan dan pengembangan SKS pada jenjang SMP secara bertahap, serta berupaya melengkapi semua komponen dalam sistem pendidikan yang menyelenggarakan SKS. Di samping itu, kesiapan satuan pendidikan yang memenuhi syarat untuk menyelenggarakan SKS sangat penting.

Pola penyelenggaraan SKS yang memberikan kebebasan peserta didik dalam memilih beban belajar dan/atau mata pelajaran dipandang dapat melayani keragaman lebih luas dibanding dengan Sistem Paket. Peserta didik dapat memilih beban belajar dan/atau mata pelajaran sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar. Dengan demikian penyelenggaraan SKS merupakan upaya sadar yang diawali sejak pemilihan beban belajar dan/atau mata pelajaran sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar yang dimiliki peserta didik. Kebebasan memilih beban belajar dan/atau mata pelajaran dapat mendorong kesadaran dan motivasi yang tinggi, sehingga memungkinkan prestasi belajar tercapai lebih optimal.

Konsep SKS (Sistem Kredit Semester)

Pada hakikatnya, SKS merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 Ayat (1). Pasal tersebut mengamanatkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak, antara lain: (b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya/kecepatan belajarnya; dan (f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

Sistem Kredit Semester adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah beban belajar dan/atau mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar. Penerapan SKS dalam pengelolaan pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia merupakan suatu upaya inovasi untuk menambah kekayaan pengelolaan pembelajaran. Melalui penerapan SKS dimungkinkan peserta didik dapat menyelesaikan program pendidikan lebih cepat sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar.

Beban belajar pada SKS di SMP dinyatakan dengan jam pelajaran (JP) dengan beban keseluruhan pada tingkat SMP minimal 228 JP. Beban belajar 1 JP secara umum terdiri atas 40 menit kegiatan tatap muka dan maksimum 50% (sekitar 20 menit) untuk kegiatan penugasan terstruktur dan tugas mandiri tidak terstruktur. Penghitungan beban belajar dengan satuan JP mempermudah peserta didik jika mutasi ke satuan pendidikan yang menggunakan pola yang
berbeda, tanpa harus dilakukan konversi.

Menurut Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pasal 9, secara khusus kegiatan satu jam pelajaran tatap muka dalam beban belajar bagi peserta didik yang memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata, durasi satu jam pelajaran dapat dilaksanakan selama 30 menit.

Tujuan SKS (Sistem Kredit Semester) SMP

Penyelenggaraan SKS pada Pendidikan Dasar jenjang SMP ini bertujuan untuk:
  • memberikan layanan pendidikan yang proporsional, yaitu memperhatikan bakat, minat, kemampuan/kecepatan belajar peserta didik; 
  • memberikan layanan pendidikan yang lebih berkualitas dan menjamin hak-hak peserta didik/masyarakat untuk terpenuhinya layanan pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan kecepatan belajar peserta didik.

Prinsip SKS (Sistem Kredit Semester) SMP

Penyelenggaraan SKS di SMP mengacu pada prinsip sebagai berikut.
  • Fleksibel, artinya penyelenggaraan SKS harus memberikan pilihan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa belajar yang memungkinkan peserta didik menentukan dan mengatur strategi belajar secara mandiri.
  • Keunggulan, artinya penyelenggaraan SKS memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan belajar dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar. 
  • Maju berkelanjutan, artinya penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik dapat langsung mengikuti muatan, mata pelajaran atau program lebih lanjut tanpa terkendala oleh peserta didik lain. 
  • Keadilan, artinya penyelenggaraan SKS memungkinkan peserta didik mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perlakuan sesuai dengan kapasitas belajar yang dimiliki dan prestasi belajar yang dicapainya secara perseorangan.

Syarat Penyelenggaraan Sistem SKS di SMP

Syarat penyelenggaraan SKS di SMP adalah terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan memperoleh izin dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya

Penyiapan Penyelenggaraan SKS (Sistem Kredit Semester) SMP

Penyiapan penyelenggaraan SKS di SMP perlu mengikuti lima langkah berikut :
  1. Pertama, penyelenggaraan SKS di SMP dilakukan dengan melakukan evaluasi diri, dengan mempertimbangkan kebutuhan, kelayakan, dan ketersediaan sumberdaya pendidikan bagi keberlangsungan SKS secara optimal. 
  2. Kedua, Kepala SMP memberikan informasi-informasi sosialisasi terkait rencana penyelenggaraan SKS kepada semua anggota komunitas sekolah, dalam hal ini guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua. 
  3. Ketiga, sekolah mempersiapkan perangkat lunak terkait dengan penyelenggaraan SKS di SMP, seperti program, kurikulum, dan bahan ajar. 
  4. Keempat, sekolah mempersiapkan perangkat keras terkait dengan penyelenggaraan SKS di SMP, seperti prasarana, sarana, dan perangkat IT. 
  5. Kelima, sekolah mempersiapkan guru-guru sebagai pelaksana sistem SKS di SMP.

Penetapan Penyelenggaraan SKS (Sistem Kredit Semester) SMP

Penetapan penyelenggaraan SKS di SMP dilakukan melalui langkah berikut.
  1. Sekolah mengajukan izin penyelenggaraan SKS kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi.
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi melakukan verifikasi kesiapan SMP untuk menyelenggarakan SKS.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi menetapkan sekolah yang memenuhi syarat sebagai penyelenggara SKS.
  4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi menerbitkan Surat Keputusan sekolah penyelenggara SKS.
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi melaporkan SMP penyelenggara SKS ke Dirjen Dikdasmen, Dirjen GTK, dan Kabalitbang.

Penyelenggaraan SKS (Sistem Kredit Semester) SMP

Penyelenggaraan SKS di SMP perlu mengikuti empat langkah berikut.
  • Pertama, peserta didik merencanakan beban belajar dengan bimbingan Guru Pembimbing Akademik. 
  • Kedua, penyelenggara SKS melaksanakan pembelajaran sesuai dengan beban belajar yang direncanakan peserta didik. 
  • Ketiga, penyelenggara SKS melakukan penilaian hasil belajar peserta didik. 
  • Keempat, penyelenggara SKS melaporkan hasil belajar peserta didik.
Semoga setelah membaca beberapa Uraian Penting dalam panduan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) diatas memberikan gambaran akan kelebihan dari Sistem ini untuk diterapkan di Sekolah Bapak/Ibu.

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas "  Panduan SKS (Sistem Kredit Semester) SMP " ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

Panduan SKS (Sistem Kredit Semester) SMP

Download File :
Download Panduan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester SMP
Contoh Rapor Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester SMP
 Itulah Informasi dan berbagi file tentang Panduan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) di jenjang SMP yang kami bagikan kali ini, semoga bisa menjadi wacana dan Ilmu Pengetahuan tambahan dan juga bermanfaat. Sekian dan Terima Kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...