Panduan Verval PD Tingkat Akhir 2021

VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK TINGKAT AKHIR

Panduan Verval PD Tingkat Akhir 2021

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagian ketiga Pasal 260 sampai dengan pasal 262 menyiratkan bahwa Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) merupakan unit organisasi Kementerian di bidang data dan teknologi informasi Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Tugas Pusdatin Kemendikbud berdasarkan Permendikbud No. 11 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Permendikbud No. 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan statistik serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan dan urusan ketatausahaan pusat.

Data Pendidikan yang dijaring dari satuan pendidikan melalui Dapodik saat ini dipergunakan secara luas dan masif untuk seluruh program dan bahan penyusunan kebijakan pendidikan di Indonesia, dengan kata lain Dapodik sekarang ini menjadi rujukan data primer di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berbicara tentang kualitas tentunya Dapodik secara terus-menerus senantiasa dikuatkan dari sisi kelengkapan dan akurasi, dan Pusdatin sesuai tugas dan fungsinya berperan strategis dalam proses verifikasi dan validasi sebagai upaya meningkatkan kualitas Dapodik. Salah satu langkah Pusdatin dalam proses verifikasi dan validasi sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ per tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, dimana Pusdatin secara bertahap mengintegrasikan NIK ke Dapodik termasuk ke entitas data peserta didik.

Sehubungan dengan pengintegrasian NIK ke Dapodik dan dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas data terutama akurasi dan kelengkapan data identitas peserta didik untuk kebutuhan program pembangunan pendidikan, maka Pusdatin mengembangkan mekanisme verifikasi dan validasi, serta aplikasi perbaikan/pembaruan data identitas peserta didik yang terintegrasi dengan data NIK dari Dukcapil dan diakses langsung oleh entitas datanya dalam hal ini peserta didik/orang tua/wali. Mengingat bahwa proses verifikasi dan validasi data identitas peserta didik ini harus segera berjalan dengan baik di lapangan, maka Pusdatin menerbitkan “Panduan Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir”

Tujuan penerbitan “Panduan Verval PD Tingkat Akhir 2021” adalah untuk mendukung implementasi proses verifikasi dan validasi data individu peserta didik supaya berjalan optimal. Secara khusus, penerbitan “Panduan Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir” dimaksudkan untuk:
  1. Memudahkan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, satuan pendidikan, peserta didik, orang tua, dan wali mengakses informasi terkini mengenai proses Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik.
  2. Menyediakan informasi tentang konsep dan mekanisme pengelolaan data individu peserta didik.
  3. Mengenalkan laman Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik.
Bagi anda yang ingin mengecek kebenaran File yang dibagikan kali ini, silahkan dilihat dahulu melalui preview berikut ini :

Preview Panduan Verval PD Tingkat Akhir 2021


Supaya lebih jelas dan bisa dipelajari, kami sudah siapkan dalam bentuk filen yang bisa di Download secara Gratis melalui link dibawah ini :
Bagi yang belum paham mengenai Cara Download di Berkas Sekolah, silahkan klik DISINI untuk informasi lebih lanjut. Dan bagi yang ingin mengakses langsung bisa dilihat melalui gambar dibawah ini :

Cara Download di Berkas Sekolah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...