PP 35 Tahun 2019 Tentang Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Senin, Mei 13, 2019
Berkas Sekolah - Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019, Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Selengkapnya mengenai Isi dari Berkas File PP 35 Tahun 2019 Tentang Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan bisa didapatkan DISINI
Demikianlah kiranya Informasi mengenai PP 35 Tahun 2019 Tentang Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, semoga berkah. amiin
Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
- untuk Penerima pensiun meliputi pensiun pokok,tunjangan keluarga, danfatau tunjangan tambahan penghasilan; dan
- Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
PP 35 Tahun 2019 Tentang Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Demikianlah kiranya Informasi mengenai PP 35 Tahun 2019 Tentang Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, semoga berkah. amiin