PP 38 Tahun 2019 tentang Gaji Ke-13

Berkas Sekolah - Alhamdulillah akhirnya jelas sudah aturan mengenai Pemberian penghasilan Ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural yang diatur dalam PP Nomor 38 tahun 2019 mengganti PP Nomor 24 Tahun 2017.

PP 38 Tahun 2019 tentang Gaji Ke-13


Berikut kutipannya...

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada  lembaga nonstruktural telah ditetapkan peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 tentang pemberian Penghasilan Ketiga Relas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zarrrar:r sehingga perlu dilakukan perubahan;

Menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ot7 tentang pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada l,embaga Nonstruktural;

Besaran Gaji Ke 13 Sesuai PP 38 tahun 2019
Besaran Gaji Ke 13 Sesuai PP 38 tahun 2019

Besaran Gaji Ke 13 Sesuai PP 38 tahun 2019


PP 38 Tahun 2019 tentang Gaji Ke-13


Selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ke-13 atau Gaji Ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural bisa didapatkan DISINI

Itulah Informasi yang bisa kami bagikan mengenai PP 38 Tahun 2019 tentang Gaji Ke-13 semoga berkah. amiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...