PP 37 Tahun 2019 Tentang THR Non PNS Lembaga Non Struktural

Berkas Sekolah - Alhamdulillah akhirnya jelas sudah aturan mengenai Tunjangan Hari Raya/ THR bagi Pimpan dan Pegawai Non PNS di Lembaga Non Struktural yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2019.

PP 37 Tahun 2019 Tentang THR Non PNS Lembaga Non Struktural


Berikut kutipannya...

dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu memberikan T\rnjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian T\rnjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada l.embaga Nonstruktural;

Dalam rangka usaha Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa T\rnjangan Hari Raya.

Pemberian T[rnjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran T\rn-iangan Hari Raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, namun apabila penghasilan dimaksud lebih besar maka Ttrnjangan Hari Raya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Penetapan Peraturan Perrierintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian T\rnjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.

Besaran THR Non PNS Lembaga Non Struktural
Besaran THR Non PNS Lembaga Non Struktural

Besaran THR Non PNS Lembaga Non Struktural

PP 37 Tahun 2019 Tentang THR Non PNS Lembaga Non Struktural


Selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural bisa didapatkan DISINI

Itulah Informasi yang bisa kami bagikan mengenai PP 37 Tahun 2019 Tentang THR Non PNS Lembaga Non Struktural semoga berkah. amiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...