Juknis BOP PAUD Tahun 2019 (Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019)

Berkassekolah.com - Download Juknis BOP PAUD 2019 dalam format PDF yang telah dibagikan Pemerintah secara Gratis. Juknis BOP PAUD tahun 2019 ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Non-Fisik Bantuan Oprasional Penyeleggara PAUD Tahun 2019.

Juknis BOP PAUD Tahun 2019 (Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019)

Berikut ini ada beberapa point penting yang harus diketahui dalam dalam Permendikbud No 4 Tahun 2019 tentang  Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Non-Fisik Bantuan Oprasional Penyeleggara PAUD Tahun 2019 seperti Tujuan Dana BOP, Prinsip Penggunaan Dana BOP PAUD, Syarat Penerima BOP. Pengambilan Dana BOP dan Larangan Dana BOP. semua akan kami uraikan supaya lebih jelas.

Tujuan Dana BOP PAUD Tahun 2019 Tahun 2019


  • Pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan
  • Pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Prinsip Penggunaan Dana BOP PAUD Tahun 2019


  1. Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  3. Yransparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
  4. Adil, yaitu semua anak baik laki-laki maupun perempuan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan PAUD;
  5. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
  6. Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
  7. Manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD.

Syarat Penerima BOP PAUD Tahun 2019

  1. Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
  2. Memiliki peserta didik berjumlah minimal 12 orang yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUD dan Dikmas;
  3. Memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD; dan
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pengambilan Dana BOP PAUD Tahun 2019

  1. Pengambilan DAK Nonfisik BOP PAUD dari rekening satuan pendidikan penyelenggara PAUD dilakukan oleh bendahara satuan pendidikan atas persetujuan kepala/pengelola satuan pendidikan dilakukan segera sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/ persetujuan dari pihak manapun;
  2. DAK Nonfisik BOP PAUD harus diterima secara utuh oleh satuan pendidikan dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
  3. Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam RKAS; dan
  4. Jika terjadi perbedaan peruntukan atau pembelanjaan, satuan pendidikan harus mengajukan usul perbaikan RKAS kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan.

Larangan Penggunaan Dana BOP PAUD Tahun 2019

  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan penyelenggara PAUD antara lain, studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
  4. Membayar iuran kegiatan yang diselenggrakan oleh unit pelaksana teknis daerah kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  5. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pendidik/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
  6. Digunakan untuk rehabilitasi gedung;
  7. 7Membangun gedung/ruangan baru;
  8. Pembelian barang fisik seperti laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD proyektor dan sebagainya;
  9. Pembelian mebel;
  10. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana  pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu  Kota Jakarta atau pemerintah kabupaten/kota secarapenuh;
  11. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan  operasional satuan pendidikan penyelenggara PAUD misalnya  membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional,  upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan lain  sebagainya;
  12. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program DAK Nonfisik BOP PAUD/perpajakan program DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan satuan pendidikan di luar satuan kerja perangkat daerah pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  13. membeli buku, alat, dan bahan pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, suku, agama, dan ras;
  14. membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD; dan
  15. Dilarang melakukan gratifikasi, memberikan janji ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD.

Download Juknis BOP PAUD Tahun 2019

Selengkapnya mengenai isi dari file Juknis BOP PAUD Tahun 2019 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 bisa dengan mudah didapatkan mellaui tautan link berikut ni :

Link Download Juknis BOP PAUD Tahun 2019 - KLIK DISINI-

Itulah kirranya membagikan file mengenai Juknis BOP PAUD Tahun 2019 (Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019), semoga bermanfaat untuk bapak/ Ibu Bendahara dimanapun berada.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...