Seragam Baru PNS Tahun 2019 Surat Edaran Kemendagri

Seragam Baru PNS, Serba Hitam Tiap Hari Kamis, sesuai SE Kemendagri Nomor 025/4660/SJ. Tahun Pelajaran Baru 2019/2020 kembali dibukan dengan lembaran baru ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019 tentang tertib penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi ASN (aparat sipil negara)/ PNS diwajibkan berpakaian serba hitam pada hari Kamis.

Seragam Baru PNS Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Menggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.

Seragam Baru PNS, Serba Hitam Tiap Hari Kamis, sesuai SE Kemendagri Nomor 025/4660/SJ

Aturan Seragam baru PNS Tahun 2019

  1. Dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan Menggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.
  2. Dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.
  3. Khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.
  4. Pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Download Aturan Seragam Baru PNS Tahun 2019 Surat Edaran Kemendagri

Seragam baru PNS Tahun 2019 , Edaran ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, kedisiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019 hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP.

Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019 yang berisi tentang tertib penggunaan pakaian dinas dan atribut juga melampirkan contoh pakaian dan atribut kepangkatan yang digunakan, unduh pada link dibawah ini :

Link Download Seragam Baru PNS Tahun 2019 Surat Edaran Kemendagri nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019 -KLIK DISINI-

Itulah kiranya Informasi dan berbagi file mengenai Aturan Penggunaan Seragam Baru PNS Tahun 2019 Surat Edaran Kemendagri nomor 025/4660/SJ. Semga bermanfaat.

Jangan lupa untuk segera menyiapkan Seragam yang sudah dijadikan Acuan dalam Surat Edaran tersebut agar tidak terkena sanki Disiplin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...