Persyaratan Lamaran CPNS Provinsi Jawa Barat

Berikut ini kami share/ bagikan Persyaratan Lamaran CPNS Provinsi Jawa Barat yang wajib diketahui supaya nanti tidak ada kesalahan dalam pemberkasan dan data yang akan di upload.

Persyaratan Lamaran CPNS Provinsi Jawa Barat
Pengumuman Persyaratan Lamaran CPNS Provinsi Jawa Barat


I . Syarat Pendaftaran

A. Umum
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun, setinggi-tingginya 35 tahun terhitung saat pelamar mendaftar;
  3. Berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jabatan tertentu, antara lain:
    1. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
    2. Dokter Pendidik Klinis; dan
    3. Dosen, Peneliti dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
  4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNl/Anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
  6. Tidak Berkedudukan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  9. Memiliki integritas tinggi, berkelakuan baik, dan bebas narkoba;
  10. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh lnstansi Pemerintah.
B. Khusus
  1. Mempunyai KTP yang masih berlaku / surat keterangan perekaman data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  2. Lulusan 52, SI/DIV dan DIII dari Perguruan Tingg yang Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tingg (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,7O (dua koma tujuh puluh);
  3. Untuk lulusan 52, S1/ DIV dan DIII Luar Negeri harus disertai dengan Surat Keterangan Penyetaraan ljazah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tingg Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan Konversi IPK disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri;
  4. Puta/Putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian cumlaude dari Perguruan Tinggi dalam atau luar Negeri dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Formasi lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaudel dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata Satu (S-1);
    2. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dengan IPK 3,4O dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
    3. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelatr memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka
    4. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaudel disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
  5. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
    2. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
    3. Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan 12O (seratus dua puluh) menit.
    4. Calon pelamar dari penyandang disabilitas diharapkan datang ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar guna memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.
  6. Peserta P1/ TL, dengan ketentuan:
    1. Dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2Ol9 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sanna saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2Ol8;
    2. Peserta P1 /TL yang memutuskan untuk kembali mendaftar pada seleksi CPNS Tahun 2O19, diperkenankan memilih untuk mengikuti ataupun tidak Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan catatan nilai SKD Tahun 2018 memenuhi ambang batas nilai SKD Tahun 2O19;
    3. Apabila peserta PL /TL mendaftar dan memutuskan mengikuti SKD maka nilai tertinggi yang diraih (201812019) yang ditetapkan sebagai nilai SKD Tahun 2019;
    4. Apabila peserta PL/TL mendaftar dan memutuskan mengikuti SKD narnun tidak hadir, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri;
    5. Apabila peserta Pl / TL mendaftar dan memutrrskan tidak mengikuti SKD maka nilai SKD Tahun 20l8 yang digunakan sebagai nilai SKD Tahun 2019.
  7. Untuk Formasi Tenaga Kesehatan melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR/bukan intership) yang masih berlaku, sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftartan, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang;
  8. Untuk perserta yang melamar jabatan Tenaga Guru dan sudah Memiliki Sertifikat Pendidik agar Melampirkan/menguaggah Berkas yang dimaksud pada saat pendaftaran;
  9. Untuk Ijazah Sementara/ Surat Keterangan Lulus/ Bukti yudisium TIDAK DAPAT digunakan untuk mendaftar;
  10. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris;
  11. Sehat jasmani dibuktikan dengan Surat Keterangan Asli Berbadan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  12. Bebas/belum pernah dihukum penjara/terlibat kasus criminal dibuktikan dengan SKCK/kelakuan baik dari kepolisian;
  13. Bebas dari Pemakaian Narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Asli dari Rumah Sakit Pemerintah/ Badan Narkotika Nasional/ Kepolisian;
  14. Apabila salah satu point tersebut diatas tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi maupun pemberkasan;

II. Ketentuan Pendaftaran

  1. Pelamar melakukan alamat https://sscasn.bkn.go.id dan selanjutnya pilih Provinsi Barat pada Kolom instansi yang akan dilamar ;
  2. Pembukaan lamaran dimulai pada tanggal 11 Novembet 20l9 pukul O5.OO WIB dan ditutup pada tanggal 23 November 2019 putul 23.59 WIB;
  3. Setelah melakukan registrasi online, Pelamar akan mendapatkan username dan password yang dikirimkan ke alamat e-mail masing-masing;
  4. Pelamar harrya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi, baik instansi pusat maupun daerah;
  5. Pelamar yang telah mendapatkan username dan passwrord kemudian mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah kelengkapan persyaratan dalam bentuk Portable Document Format (PDP) di Portal SSCASN 2O19 dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id :
    1. KTP (max size 200 kb)
    2. Surat Lamaran ditulis tengan menggunakan tinta hitam dengan huruf kapital yang ditujukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian ; (max size 300 Kb)
    3. Ijazah sesuai Kualifikasi Pendidikan, ditambah dengan scan Surat tanda Registrasi (STR) untuk pelamar jabatan tenaga kesehatan atau Sertifikat Pendidikan yang dikeluarkan KEMDIKBUD/ KEMENRISTEKDIKTI/ KEMENAG untuk pelamar jabatan Guru (dalam satu file PDF); (max size 800 Kb)
    4. Transkip Nilai (Asli); (max size 600 Kb)
    5. Pas Photo 4x6 Latar Belakang Warna Merah ; (max size 200 Kb)
  6. Dalam rangka memberikan layanan terbaik bag para penyandang disabilitas/difabel agar menerangkan kondisi disabilitasnya dalam surat lamaran ;
  7. Pelamar yang merrrenuhi syarat akan diberikan balasan disertai tanda Pelamar ujian/ nomor tes melalui e-mail masing-masing Pelamar;
  8. Data yang diisikan harus benar, sesuai dengan berkas yang digunakan untuk mendaftar. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan dokumen pendukung, akan mengakibatkan ketidaklulusan proses seleksi administrasi.

III. Pelaksanaan Seleksi

  1. Seleksi terdiri dari 3 (tiga) tahap :
    1. Tahap I : Seleksi Administrasi . 
      • Bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (seleksi tahap I), akan mengikuti seleksi Tahap II berupa Tes Kompetensi Dasar (SKD).
    2. Tahap II : Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
      • SKD akan dilaksanakan pada jadwal dan lokasi yang ditentukan kemudian melalui website BKD : http://bkdjabarprov.go.id
      • Bagi Peserta SKD Wajib membawa kartu tanda peserta dan KTP asli.
      • Ujian SKD menggunakan sistem CAT (C0MPUTER ASSISTED TEST).
    3. Materi Tes Kompetensi Dasar meliputi :
      • Tes Wawasan Kebangsaan;
      • Tes Intelegensi Umum;
      • Tes karakteristik Pribadi.
    4. Keputusan kelulusan Tes (tahap II) akan diumumkan setelah mendapat keputusan lebih lanjut dari Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) dan keputusan tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat di ganggu gugat.
  2. Pada setiap tahapan tes diterapkan sistem gugur. Apabila peserta tidak memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti tahapan tes selanjutnya. Ketentuan ini berlaku mengikat kepada seluruh peserta Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Dareah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2O19
  3. Pengumuman kelulusan seleksi dimuat di media masa & media elektronik antara lain di website BKD : http://bkd.labarprov.go.id (tidak ada pemberitahuan lewat surat)

V. Lain-lain

  1. pelamar yang tidak memenuhi syarat tidak akan diikutsertakan dalam tes;
  2. pelamar yang mengikuti SKD dan SKB wajiib hadir selambat-lambatnya 3O menit sebelum jadwal tes;
  3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun; 
  4. Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi yang tidak benar dan bersifat merugikan atau tidak sesuai persyaratan umum dan khusus maka kelulusannya dibatalkan dan dapat dituntut sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. pelamar yang akan mengikuti SKD dan SKB agar berpakaian kemeja berwarna putih dan celana/rok berwarna hitam berbahan katun;
  6. peserta tidak diperkenankan memakai Jeans/T-Shttt dan sepatu sandal Pada saat pelaksaaan;
  7. peserta yang dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri maka akan dikenakan sangksi berdasarkan peraturan yang berlaku
  8. Apabila dikemudian hari terdapat peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun ditemukan ketidaksesuaian data dengan yang seharusnya, maka panitia berhak untuk membatalkan kelulusan peserta bersangkutan;
  9. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Download Syarat Lamaran CPNS Jawa Barat

Bagi anda yang membutuhkan Persyaratan Lamaran CPNS Provinsi Jawa Barat dalam bentuk file untuk dipelajari kemudian, akan kami bagikan melalui link dibawah ini :

Preview Persyaratan Lamaran CPNS Provinsi Jawa Barat


Download File :
Download Persyaratan Lamaran CPNS Provinsi Jawa Barat
 Demikianlah kiranya berbagi Informasi dan file mengenai Syarat Lamaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Provinsi Jawa Barat dimulai dari Syarat Umum, Syarat KHusus, Ketentuan Pendaftaran dan Pelaksanaan Seleksi. Semoga bisa membantu dan bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...