Tupoksi, Wewenang, Tanggung Jawab, Hak, dan Kewajiban TAS

Berkas Sekolah - Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) merupakan bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggaraan bidang administrasi dan informasi data pendidikan yang perlu dikelola oleh kepala sekolah dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tugas dan fungsi kepala sekolah adalah mengarahkan tata usaha sekolah agar mampu memberikan pelayanan administratif secara prima serta melaksanakan pelayanan 7 K yaitu Kebersihan, Kesehatan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, dan Kerindangan. Untuk melaksanakan kegiatan itu semua perlu dibuat program kerja yang sistimatis, terarah, jelas, realitistis, dan dapat dilaksanakan oleh petugas ketatausahaan agar pelayanan kepada guru, karyawan, siswa, orang tua siswa, instransi terkait, dan masyarakat lainnya dapat berjalan seoptimal mungkin.

Tupoksi, Wewenang, Tanggung Jawab, Hak, dan Kewajiban TAS


Tupoksi, Wewenang, Tanggung Jawab, Hak, dan Kewajiban Tas

1. Tugas Pokok dan Fungsi TAS
  1. Tugas pokok dan fungsi kepala TAS adalah memimpin
    pelaksanaan urusan ketatausahaan yang meliputi rumah tangga sekolah, perlengkapan, kepegawaian, keuangan, sarana prasarana dan kesiswaan.
  2. Tugas pokok dan fungsi urusan persuratan dan kearsipan adalah membantu kepala TAS melaksanakan administrasi ketatausahaan sekolah.
  3. Tugas pokok dan fungsi urusan kepegawaian adalah mengatur administrasi kepegawaian.
  4. Tugas pokok dan fungsi urusan keuangan adalah membantu kepala sekolah menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, memproses pertanggungjawaban dan mengadministrasikan keuangan.
  5. Tugas pokok dan fungsi urusan sarana dan prasarana adalah menyusun kebutuhan, mengatur bahan/peralatan sekolah serta memelihara dan merawatnya.
  6. Tugas pokok dan fungsi urusan kesiswaan adalah membantu Kepala Tata Usaha dalam melaksanakan administrasi kesiswaan.
  7. Tugas pokok dan fungsi urusan kurikulum dan Program Pembelajaran adalah membantu Kepala TAS dalam melaksanakan administrasi kurikulum dan Program Pembelajaran.
  8. Tugas pokok dan fungsi urusan kehumasan adalah membantu Kepala Tata Usaha dalam melaksanakan administrasi kehumasan.
  9. Tugas pokok dan fungsi pesuruh adalah mengantar surat, meminta bukti penerima surat, dan melaksanakan tugas lainnya sesuai perintah atasannya.
  10. Tugas pokok dan fungsi pengemudi adalah menyiapkan dan mengemudikan kendaraan dinas untuk kepentingan dinas dengan aman dan lancar.
  11. Tugas pokok dan fungsi penjaga sekolah/Petugas Keamanan adalah menjaga keamanan sekolah dan lingkungan agar tercipta suasana aman, tertib, nyaman, dan berwibawa.
  12. Tugas pokok dan fungsi tukang kebun adalah menjaga, membersihkan dan memelihara kebersihan taman/kebun sekolah.
2. Wewenang Kepala TAS

Kepala Tata Usaha berwenang:
  1. menilai hasil kerja dan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) bawahannya,
  2. memberi tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan pekerjaan,
  3. meminta dan memberi data serta laporan tugas dari bawahannya, dan
  4. menandatangani surat keluar apabila kepala sekolah berhalangan.

3. Tanggung Jawab Kepala TAS 

Kepala Tata Usaha bertanggung jawab atas:
  1. kebenaran dan ketepatan rencana program tata usaha,
  2. penertiban pelaksanaan kegiatan ketatausahaan,
  3. penertiban dan kerapihan pelaksanaan administrasi sekolah,
  4. kebenaran dan ketepatan laporan,
  5. keamanan dan kelayakan peralatan sekolah.

4. Hak TAS

Tenaga Administrasi Sekolah berhak memperoleh:
  1. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
  2. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan mutu;
  4. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
  5. kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan tugas.

5. Kewajiban Kepala TAS
  1. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
  2. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
  3. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Demikianlah kiranya berbagi Informasi tentang Tugas Pokok dan Fungsi, Wewenang, Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban Tenaga Administrasi Sekolah. Semoga bisa menambah wawasan, pengetahuan dan panduan dalam pekerjaan. Sekian dan Terima Kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...