POS Ujian Madrasah Tahun 2020


Berkas Sekolah -  POS Ujian Madrasah Tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020 kini sudah dibagikan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Dirjen Pendidikan Islam tanggal 15 Januari 2020 melalui surat Edaran Nomor 247 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Adapun Ujian Madrasah (UM) ini diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Yang menjadi Tujuan dilaksanakan Ujian Madrasah ini untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Seperti Halnya POS Ujian Madrasah Tahun 2019 atau Tahun Pelajaran 2018/2019 dimana Panduan ini dijadikan bahan pengetahuan untuk semua sekolah yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan Agama Islam supaya mempersiapkan segala sesuatunya supaya bisa dan mampu melaksanakan Ujian Madrasah sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PENYELENGGARA UJIAN MADRASAH

A. Persyaratan Peserta UM

1. Jenjang MI:

  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).

2 Jenjang MTs, MA dan MAK:

  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs, MA, dan MAK.
  • Memiliki laporan lengkap penilaian basil belajar pada MTs, MA dan MAK mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.
  • Memiliki laporan lengkap penilaian basil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk siswa MTs/ MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).

B. Hak dan Kewajiban Peserta UM
  1. Hak Peserta UM
    • Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
    • Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.
  2. Kewajiban Peserta UM
    • Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
    • Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.
C. Pendaftaran Peserta UM
  1. Panitia UM melakukan pendataan peserta UM di madrasahnya.
  2. Kepala Madrasah menetapkan daftar peserta UM di madrasahnya.
  3. Panitia UM menerbitkan kartu peserta UM.
D. Satuan Pendidikan Penyelenggara UM
  1. Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UM adalah satuan pendidikan TERAKREDITASI berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
  2. UM pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan UM bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara UM dari satuan pendidikan yang terakreditasi.

Hal lainnya mengenai Pelaksanaan Ujian Madrasah seperti : 
  1. Bentuk Ujian Madrasah
  2. Kisi-Kisi Ujian Madrasah
  3. Naskah Soal Ujian Madrasah
  4. Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal UMUjian Madrasah
  5. Penggandaan Naskah Soal Ujian Madrasah
  6. Mata Pelajaran Ujian Madrasah
  7. Jadwal Ujian Madrasah
  8. Mode Pelaksanaan Ujian Madrasah
  9. Pengolahan Nilai Ujian Madrasah
  10. Tata tertib Pengawas Ujian Madrasah
  11. Tata tertib Peserta Ujian Madrasah
  12. Kriteria dan Penepatan Kelulusan Ujian Madrasah
  13. Pengumuman Kelulusan Satuan PendidikanUjian Madrasah
Supaya makin jelas, kami sudah bagikan filenya dalam format PDF yang bisa langsung didpatkan melalui link dibawah ini "

UNDUH POS Ujian Madrasah Tahun 2020
 Itulah kiranya berbagi Informasi dan file pada kesempatan kli ini, smoga berguna dan bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...