12 Komponen Pembiayaan BOS SMK 2018 Final
Rabu, Januari 24, 2018
12 Komponen Pembiayaan BOS SMK 2018 Final ini kami bagikan untuk Bendara di SMK sebagai rambu-rambu atau aturan dalam pengadaan Barang dan Jasa selama mendapatkan kucuran Dana Bantuan Operasional dari Pemerintah (Kemdikbud).
12 Komponen Pembiayaan BOS SMK 2018 Final
Dari Point 1 dampai 11 hampir sama dengan komponen pembiayaan BOS SMA-SMALB 2018, tetapi untuk jenjang SMK Sederajat ini ada 1 point tambahan yang menjadikan 12 Komponen untuk jenjang SMK dalam penggunaan Dana BOS dari pemerintah tersebut. Adapun point ke 12 tersebut adalah sebagai berikut :12. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktek Kerja Industri Prakerin)/Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan.
- Biaya untuk penyelenggaraan BKK SMK, antara lain penggandaan bahan, konsumsi, belanja bahan habis pakai (ATK), dan/atau perjalanan dinas pengelola BKK SMK untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, Pengantar ke industri, dan/atau evaluasi.
- Biaya untuk penyelenggaraan praktek kerja industri/ lapangan bagi peserta didik SMK, diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek/bimbingan/ pemantauan peserta didik praktek.
- Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMK (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan peserta didik SMK setiap tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Biaya untuk magang guru di industri sebanyak 5 (lima) kali dalam setahun, yang meliputi biaya akomodasi, transportasi dan/atau uang saku. Magang guru ini dilaksanakan dalam bentuk:
- mengikuti pelatihan kerja di industri;
- magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk/jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
- magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
- mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
- mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau
- mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri.
- Biaya untuk penyelenggaraan SMK sebagai LSP Pihak Pertama (LSP-P1) diantaranya belanja bahan habis pakai (ATK), perjalanan dinas.
- Biaya praktek bagi Guru/Siswa SMK pada industri/institusi di Luar Negeri dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- SMK yang memiliki jumlah siswa di atas 1.000 atau SMK yang memiliki program keahlian dengan jumlah siswa di atas 600;
- ada akta kerjasama dengan industri/institusi luar negeri; dan
- ada izin persetujuan dari Direktorat Pembinaan SMK,Kemdikbud.
Itulah kiranya yang menjadi pembeda setiap komponen pembiayaan untuk SD/SDLB, SMP/SMPLB dan SMA-SMALB dengan SMK Tahun 2018. Kiranya bisa menjadi pencerahan bagi bendahara sekolah dalam pengadaan barang dan jasa di Sekolah.
Lebih jelas dan lengkap silahkan KLIK DISINI
loading...