12 Komponen Pembiayaan BOS SMK 2018 Final

12 Komponen Pembiayaan BOS SMK 2018 Final ini kami bagikan untuk Bendara di SMK sebagai rambu-rambu atau aturan dalam pengadaan Barang dan Jasa selama mendapatkan kucuran Dana Bantuan Operasional dari Pemerintah (Kemdikbud).

12 Komponen Pembiayaan BOS SMK 2018 Final

12 Komponen Pembiayaan BOS SMK 2018 Final

Dari Point 1 dampai 11 hampir sama dengan komponen pembiayaan BOS SMA-SMALB 2018, tetapi untuk jenjang SMK Sederajat ini ada 1 point tambahan yang menjadikan 12 Komponen untuk jenjang SMK dalam penggunaan Dana BOS dari pemerintah tersebut. Adapun point ke 12 tersebut adalah sebagai berikut :

12. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktek Kerja Industri  Prakerin)/Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan.

  • Biaya untuk penyelenggaraan BKK SMK, antara lain penggandaan bahan, konsumsi, belanja bahan habis pakai (ATK), dan/atau perjalanan dinas pengelola BKK SMK untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, Pengantar ke industri, dan/atau evaluasi.
  • Biaya untuk penyelenggaraan praktek kerja industri/ lapangan bagi peserta didik SMK, diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek/bimbingan/ pemantauan peserta didik praktek.
  • Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMK (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan peserta didik SMK setiap tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Biaya untuk magang guru di industri sebanyak 5 (lima) kali dalam setahun, yang meliputi biaya akomodasi, transportasi dan/atau uang saku. Magang guru ini dilaksanakan dalam bentuk:
  1. mengikuti pelatihan kerja di industri;
  2. magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk/jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
  3. magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
  4. mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
  5. mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau
  6. mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri.
  • Biaya untuk penyelenggaraan SMK sebagai LSP Pihak Pertama (LSP-P1) diantaranya belanja bahan habis pakai (ATK), perjalanan dinas.
  • Biaya praktek bagi Guru/Siswa SMK pada industri/institusi di Luar Negeri dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. SMK yang memiliki jumlah siswa di atas 1.000 atau SMK yang memiliki program keahlian dengan jumlah siswa di atas 600;
  2. ada akta kerjasama dengan industri/institusi luar negeri; dan
  3. ada izin persetujuan dari Direktorat Pembinaan SMK,Kemdikbud.
Itulah kiranya yang menjadi pembeda setiap komponen pembiayaan untuk SD/SDLB, SMP/SMPLB dan SMA-SMALB dengan SMK Tahun 2018. Kiranya bisa menjadi pencerahan bagi bendahara sekolah dalam pengadaan barang dan jasa di Sekolah.

Lebih jelas dan lengkap silahkan KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...